Wednesday 18 November 2015

Documents : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Pengertian dan Definisi
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.DASAR HUKUM
 1. UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; dan
3. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
3.Pajak Daerah
Ciri-ciri
·     Dipungut oleh Pemda, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·     Dipungut apabila ada suatu keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pajak daerah.
·     Dapat dipaksakan, yakni apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda).
·     Tidak terdapat hubungan langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/balas jasa secara perseorangan.
·     Hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditentukan, sebagaimana tersebut di bawah. Pajak daerah dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak daerah yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.[3]
Pajak Provinsi
Jenis pajak provinsi terdiri atas:[3]
1.  Pajak Kendaraan Bermotor;
2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.  Pajak Air Permukaan; dan
5.  Pajak Rokok.

Pajak Kabupaten/Kota
Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:[3]
1.  Pajak Hotel;
2.  Pajak Restoran;
3.  Pajak Hiburan;
4.  Pajak Reklame;
5.  Pajak Penerangan Jalan;
6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.  Pajak Parkir;
8.  Pajak Air Tanah;
9.  Pajak Sarang Burung Walet;
10.              Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11.              Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

4.Retribusi
ciri-ciri
·            Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·            Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
·            Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
·            Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
·            Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.

Objek dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
1.              Jasa Umum;
2.              Jasa Usaha; dan
3.              Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi digolongkan menjadi:
1.              Retribusi Jasa Umum;
2.              Retribusi Jasa Usaha; dan
3.              Retribusi Perizinan Tertentu.


 

Jenis-jenis Retribusi


Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1.  Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.  Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.  Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.  Retribusi Pelayanan Pasar;
7.  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.  Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.              Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11.              Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12.              Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13.              Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14.              Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

 



Retribusi Jasa Usaha

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
1.  pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
2.  pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
1.              Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.              Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.              Retribusi Tempat Pelelangan;
4.              Retribusi Terminal;
5.              Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.              Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.              Retribusi Rumah Potong Hewan;
8.              Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9.              Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10.          Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11.          Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

 

Retribusi Perizinan Tertentu

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.



Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1.  Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.  Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.  Retribusi Izin Gangguan;
4.  Retribusi Izin Trayek; dan
5.  Retribusi Izin Usaha Perikanan.

 

Kriteria Retribusi

Selain jenis-jenis retribusi di atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai berikut:
1.    Retribusi Jasa Umum:
a.    Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.    jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
c.    jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
d.   jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
e.    Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
f.     Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
g.    pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
2.    Retribusi Jasa Usaha:
 .      Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
a.    jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
3.    Retribusi Perizinan Tertentu:
 .      perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
a.    perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
b.    biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;





Makalah : Sistem Pedidikan Nasional