1.Pengertian
dan Definisi
Pajak
Daerah
Pajak
Daerah adalah
kontribusi wajib kepada Daerah Otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi
Daerah
Retribusi
Daerah atau Retribusi adalah
pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.DASAR
HUKUM
1. UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan
penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
2. PP No. 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah; dan
3. PP No. 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah.
3.Pajak
Daerah
Ciri-ciri
·
Dipungut oleh Pemda,
berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·
Dipungut apabila ada suatu
keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan
dapat dikenakan pajak daerah.
·
Dapat dipaksakan, yakni
apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda).
·
Tidak terdapat hubungan
langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/balas jasa secara
perseorangan.
·
Hasil penerimaan pajak
daerah disetor ke kas daerah
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak
kabupaten/kota. Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah
ditentukan, sebagaimana tersebut di bawah. Pajak daerah dapat tidak dipungut
apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah
provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak daerah yang dapat dipungut merupakan
gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah
kabupaten/kota.[3]
Pajak Provinsi
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Pajak Parkir;
8. Pajak Air Tanah;
9. Pajak Sarang Burung Walet;
10.
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; dan
11.
Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
4.Retribusi
ciri-ciri
·
Dipungut oleh pemerintah
daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·
Dapat dipungut apabila ada
jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau
badan.
·
Pihak yang membayar
retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah
daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
·
Wajib retribusi yang tidak
memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis,
yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
·
Hasil penerimaan retribusi
daerah disetor ke kas daerah.
Objek dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
1.
Jasa Umum;
2.
Jasa Usaha; dan
3.
Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi digolongkan menjadi:
1.
Retribusi Jasa Umum;
2.
Retribusi Jasa Usaha; dan
3.
Retribusi Perizinan
Tertentu.
Jenis-jenis Retribusi
Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang
disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6. Retribusi Pelayanan Pasar;
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.
Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus;
11.
Retribusi Pengolahan
Limbah Cair;
12.
Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
13.
Retribusi Pelayanan
Pendidikan; dan
14.
Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila
potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Retribusi Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang
meliputi:
1. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang
belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
2. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan
secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
1.
Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
2.
Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
3.
Retribusi Tempat
Pelelangan;
4.
Retribusi Terminal;
5.
Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
6.
Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.
Retribusi Rumah Potong
Hewan;
8.
Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan;
9.
Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
10.
Retribusi Penyeberangan di
Air; dan
11.
Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan
perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang
dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Retribusi Izin Gangguan;
4. Retribusi Izin Trayek; dan
5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Kriteria Retribusi
Selain jenis-jenis retribusi di atas, pemerintah pusat
dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain melalui Peraturan
Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai berikut:
1.
Retribusi Jasa Umum:
a.
Retribusi Jasa Umum bersifat
bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan
Tertentu;
b.
jasa yang bersangkutan
merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
c.
jasa tersebut memberi
manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar
retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
d.
jasa tersebut hanya
diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan
memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
e.
Retribusi tidak bertentangan
dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
f.
Retribusi dapat dipungut
secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah
yang potensial; dan
g.
pemungutan Retribusi
memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas
pelayanan yang lebih baik.
2.
Retribusi Jasa Usaha:
. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
a.
jasa yang bersangkutan
adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai
Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
3.
Retribusi Perizinan
Tertentu:
. perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
a.
perizinan tersebut
benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
b.
biaya yang menjadi beban
Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak
negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan;