Showing posts with label Documents. Show all posts
Showing posts with label Documents. Show all posts

Saturday, 7 January 2017

Document : Fauna yang Menjadi Mascot Kabupaten Bireuen dan Provinsi Aceh

Fauna yang Menjadi Mascot Kabupaten Bireuen dan Provinsi Aceh
Burung Cempala Kuning, disebut juga sebagai Ceumpala Kuneng, dan Kucica Ekor-kuning merupakan fauna identitas provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Burung Cempala Kuning (Trichixos pyrropygus) telah menjadi burung kebanggaan sejak masa Sultan Iskandar Muda (1607 -1636) dan banyak disebut dalam hikayat Aceh. Oleh karenanya tidak mengherankan jika kemudian burung yang disebut juga sebagai Kucica Ekor-kuning ini kemudian ditetapkan sebagai fauna identitas provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Burung asli Indonesia ini mempunyai beberapa nama mulai Cempala Kuneng, Kucica Ekor-kuning, dan Ceumpala Kuneng, serta dalam bahasa Aceh sendiri terkadang disebut sebagai cicem pala kuneng. Dalam bahasa Inggris salah satu anggota burung pengicau ini disebut dengan Rufous-tailed Shama. Dan dalam bahasa latin, nama ilmiah resminya adalah Trichixos pyrropygus, Lesson 1839 yang bersinonim dengan Trichixos pyrropyga Sibley and Monroe (1990, 1993) dan Copsychus pyrropygus.
Diskripsi Burung Cempala Kuneng
Burung Cempala Kuneng atau Kucica Ekor-kuning (Trichixos pyrropygus) berukuran sedang, sekitar 21 cm, dan berekor panjang. Warna bulunya coklat keabuan tua mengkilap dengan ciri khas alis putih yang terbentuk di atas mata, serta paruh hitam ramping tajam. Sebagian dada dan perut sampai pangkal ekor dan punggung berwarna kuning kemerahan, sedangkan ujung ekornya berwarna hitam dengan pinggir putih pada bagian bawahnya. Burung betina lebih coklat serta tidak mempunyai alis putih. Burung remaja lebih coklat berbintik-bintik kuning merah karat. Iris coklat; paruh hitam; kaki hitam.
Suara kicauan burung Kucica Ekor-kuning biasanya terdiri dari siulan merdu, nada tunggal dan nada ganda, “pi-uuu”, meningkat dan menurun bergantian secara tidak tetap.


Distribusi, Habitat, dan Konservasi
Hewan khas provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikenal sebagai burung cempala kuneng merupakan hewan asli yang mendiami Indonesia, Semenanjung Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Di Indonesia, Kucica Ekor-kuning (Trichixos pyrropygus) tersebar bukan hanya di Aceh saja namun dapat dijumpai hampir di seluruh pulau Sumatera dan Kalimantan.
Habitat burung Ceumpala Kuneng meliputi hutan dataran rendah, daerah rawa gambut, hutan berdaun lebar dengan ketinggian di bawah 1.200 meter dpl.
Jumlah populasi dan individu tidak diketahui dengan pasti. Namun disinyalir telah mengalami penurunan populasi yang sangat besar dan mulai menjadi hewan langka di beberapa daerah. Penurunan populasi diakibatkan oleh tingkat kerusakan hutan yang tinggi di wilayah Sumatera dan Kalimantan serta adanya perburuan liar untuk diperjualbelikan sebagai burung peliharaan.


Document : Hewan Langka Indonesia Beserta Faktanya

Hewan Langka Beserta Faktanya

1. Orang Utan (latin : Pongo Pygmaeus)


Hewan Paling Langka

Fakta orangutan:
1.      Orangutan bisa hidup sampai 45 tahun.
2.      Orangutan dan manusia memiliki kesamaan DNA hingga 97%.
3.      Ada dua jenis orangutan di dunia, yaitu orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) dan orangutan Sumatra (Pongo abelii).
4.      Orangutan tinggal di hutan tropis dan rawa-rawa.
2.Anoa ( latin : Bubalus Depressicornis)


Hewan Paling Langka
Fakta Anoa :
Meski sering disebut sapi Sulawesi, Anoa memiliki sifat yang berbeda. Sapi lebih suka hidup berkelompok, sedangkan anoa hidup semi soliter, yaitu hidup sendiri alias berpasangan dan hanya bakal berjumpa dengan kawanannya apabila si betina melahirkan. Mereka aktif saat pagi dan sore hari, saat udara dingin. Sebab anoa mempunyai kebiasaan mendinginkan tubuh, mereka terkadang dapat ditemui sedang berendam di lumpur.
Anoa tergolong fauna herbivora. Di alam bebas, anoa hanya memakan makanan yang berair (aquatic feed), semacam pakis, tunas pohon, rumput, buah-buahan yang jatuh, dan makanan tipe umbi-umbian. 
3.Burung Elang Jawa ( latin : Spizaetus Bartelsi)

Hewan Paling Langka

Fakta Elang Jawa:
1.      Elang Jawa Adalah Garuda
2.      Elang jawa hidup dengan cara berpasangan dan bereproduksi saat masuk usia 3—4 tahun. 
3.      penetasan telur elang jawa juga tergolong sangat lama. Telur baru menetas di hari ke 40—50 setelah dierami. Tingkat jumlah telur yang diproduksi per tahun juga cukup rendah, yakni hanya satu butir per 2—3 tahun.
4.      Ciri khas jambulnya yang menjulang ke atas dan berwarna hitam.
4.Harimau Sumatera ( latin : Panthera Tigris Sumatrae)

Hewan Paling Langka

Fakta Harimau Sumatera:

1.      Harimau terakhirnya Indonesia.
2.      Habitatnya terus menciut.
3.      Populasinya tidak diketahui pasti.
4.      Konflik dengan harimau dapat dicegah.
5.      Harimau dapat dilestarikan.

5.Badak Bercula Satu (latin : Rhinoceras Sundaicus)


Hewan Paling Langka

Fakta Badak Bercula Satu:
1.      Dulu Tersebar di Wilayah yang Luas
2.      Perkembangbiakannya Lambat
3.      Badak adalah Makhluk Herbivor
4.      Tidak Memiliki Predator
5.      Ancaman Lain Diluar Perburuan
6.      Mata Badak Adalah Rabun

7.      Cula Badak Seperti Kuku Manusia

Thursday, 24 March 2016

Perbedaan Model Perekonomian Tertutup Dengan Perekonomian Terbuka.

Perbedaan model perekonomian tertutup dengan perekonomian terbuka.
·      Perbedaan antara perekonomian terbuka dan tertutup terletak pada kebijakan suatu negara pada perdagangan internasional dan pasar keuangan. Ekonomi terbuka memungkinkan perusahaan dan individu untuk berdagang dengan bisnis dan individu di negara lain dan berpartisipasi dalam pasar modal asing. Sebuah perekonomian tertutup mencegah bisnis dan individu dari berinteraksi dengan ekonomi asing dalam upaya untuk tetap terisolasi dan mandiri. Perbedaan mendasar antara kekhawatiran perekonomian terbuka dan tertutup apakah pemerintah suatu negara memungkinkan warganya untuk berpartisipasi dalam pasar global.

·      Interaksi dengan negara-negara asing adalah dasar dari perdagangan internasional. Perdagangan antar negara terjadi melalui ekspor, atau penjualan, barang dan jasa oleh pihak di satu negara dan impor, atau pembelian, dari barang-barang dan jasa oleh pihak di negara lain. Di permukaan, kemampuan untuk melakukan perdagangan lintas batas internasional mungkin tampak sebuah kemewahan daripada sebuah kebutuhan, tetapi kemampuan ini sangat penting bagi kesehatan ekonomi suatu negara. Perdagangan internasional memperluas pasar untuk barang dan jasa, yang memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan lebih banyak orang untuk membuat jumlah barang yang melebihi permintaan di negara asal mereka.

·      Sebuah perekonomian terbuka dan tertutup berbeda dalam bagaimana masing-masing menangani perdagangan internasional. Ekonomi terbuka memungkinkan mengimpor dan mengekspor barang. Ekonomi tertutup mencegah mengimpor dan mengekspor, dan, sebagai gantinya, hanya mengandalkan barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri untuk memenuhi permintaan domestik. Gagasan produksi suatu perekonomian menyamai konsumsi adalah jenis autarki, atau kebijakan memerlukan swasembada.

·      Perbedaan lainnya antara perekonomian terbuka dan tertutup adalah partisipasi dalam pasar modal. Pasar modal internasional terdiri dari bursa saham yang memungkinkan perusahaan-perusahaan negara untuk mengumpulkan uang dari masyarakat. Hal ini juga terdiri dari kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan uang dengan menjual instrumen utang, seperti obligasi treasury, dan untuk melakukan investasi dalam mata uang asing. Dalam perekonomian terbuka, seseorang dapat membeli saham di sebuah perusahaan yang berlokasi di luar negeri atau membeli mata uang asing untuk pergi berlibur. Ekonomi tertutup, bagaimanapun, mencegah bisnis dan individu dari menggunakan uang negara untuk melakukan pembelian di luar perbatasannya.

Pengertian Ekonomi Terbuka dan Tertutup
·           Perekonomian terbuka adalah perekonomian yang melibatkan diri dalam perdagangan internasional (ekspor dan impor) barang dan jasa serta modal dengan negara-negara lain.
·           Perekonomian tertutup adalah perekonomian yang tidak melibatkan diri dengan perdagangan internasional dan jasa serta modal dari Negara lain. Artinya Negara tersebut berusaha mandiri dan memenuhi kebutuhannya sendiri

Ekonomi terbuka adalah perekonomian di mana terdapat kegiatan ekonomi antara masyarakat domestik dan luar, misalnya orang , termasuk bisnis , dapat perdagangan barang danjasa dengan orang lain dan bisnis di masyarakat internasional , dan aliran dana sebagai investasi di seberang perbatasan. Perdagangan bisa dalam bentuk pertukaran manajerial, transfer teknologi, segala macam barang dan jasa. Meskipun, ada pengecualian tertentu yang tidak dapat ditukar, seperti, kereta api jasa suatu negara tidak dapat diperdagangkan dengan another.to memanfaatkan layanan ini, suatu negara harus memproduksi sendiri. Hal ini kontras dengan perekonomian tertutup di mana perdagangan internasional dan keuangan tidak dapat berlangsung.
Ada sejumlah keuntungan bagi warga dari sebuah negara dengan perekonomian terbuka. Satu  keuntungan  utama  adalah  bahwa warga negara konsumen memiliki berbagai jauh lebih besar dari barang dan jasa dari yang untuk memilih. Selain itu, konsumen memiliki kesempatan untuk berinvestasi mereka tabungan luar negeri.
Dalam perekonomian terbuka, pengeluaran suatu negara dalam suatu tahun tertentu tidak perlu sama dengan output barang dan jasa. Sebuah negara dapat menghabiskan lebih banyak uang daripada menghasilkan dengan meminjam dari luar negeri, atau dapat menghabiskan waktu kurang dari menghasilkan dan meminjamkan perbedaan untuk orang asing .
Dalam perekonomian tertutup, seluruh output dijual di dalam negeri, dan pengeluaran dibagi menjadi tiga komponen: konsumsi, investasi, dan belanja pemerintah.
                            Y = C + I + G
Dalam perekonomian tertutup: Nasional tabungan = investasi.
Negara perekonomian tertutup dapat meningkatkan kekayaan hanya dengan mengumpulkan modal baru.
Pada masa ini, semua kegiatan manusia hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Individu atau masyarakat bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga tidak terjadi pertukaran barang atau jasa. Masa pererokoniam ini memiliki ciri-ciri:
1.            Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
2.            Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
3.            Belum ada pertukaran barang dan jasa
Perekonomian tertutup artinya tidak mengenal hubungan luar negeri, sehingga tidak ada kegiatan ekspor-impor. Perekonomian sederhana tidak mengenal keterlibatan pemerintah dalam kegiatan  perekonomian. Jadi, perekonomian tertutup sederhana adalah perekonomian yang melibatkan  deal pelaku, yaitu rumah tangga dan perusahaan (swasta).
Dalam perekonomian, sektor swasta merupakan satu-satunya produsen barang dan jasa, dan proses produksi dilaksanakan dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga. Faktor produksi tersebut antara lain, tanah, tenaga kerja, modal dan entrepreneurship (kewirausahaan). Penghasilan yang diperoleh rumah tangga dari menjual faktor-faktor produksi terdiri dari sewa (pendapatan dari tanah), bunga (pendapatan dari  kapital), upah (pendapatan dan tenaga kerja) dan profit (pendapatan dari entrepreneurship). Kemudian, rumah tangga diasumsikan merupakan satu-satunya pembeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh swasta. Pembelian barang dan jasa tersebut dibayar dengan penghasilan yang diperolehnya dari menjual faktor-faktor produksi
Komponen Pengeluaran
Analisis Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Terbuka Empat Sektor
            Perekonomian  terbuka 4 sektor merupakan sistem perekonomian dimana terdapat empat sektor pelaku ekonomi yaitu sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah, dan sektor luar negeri.  Dengan demikian dalam Perekonomian  terbuka ini akan muncul hubungan antar negara dengan  luar negeri yang disebut dengan kegiatan eksport dan import. Kegiatan eksport dan import inilah yang kemudian akan menciptakan istilah perdagangan internasional.  Hubungan antar negara dengan luar negeri ini juga mewujudkan dua aliran baru dalam sirkulasi aliran Pendapatan, yaitu :
1.         Aliran pendapatan yang diterima dari mengekspor, yang merupakan “keuntungan” kepada aliran pendapatan
2.         Aliran pengeluaran untuk membeli barang yang diimpor dari negara-negara lain, yang merupakan “pengeluaran” kepada aliran pendapatan.
Sehingga Analisis dalam perekonomian terbuka merupakan suatu analisis mengenai penentuan tingkat kegiatan ekonomi (pendapatan nasional) suatu negara dengan mempertimbangkan pengaruh dari kegiatan ekspor dan impor Negara tersebut

KESEIMBANGAN PENDAPATAN NASIONAL 4 SEKTOR

Untuk mengukur seberapa besar nilai eksport atau import suatu Negara dapat diketahui dengan melihat neraca perdagangannya. Apabila neraca perdagangan suatu negara itu defisit berarti import negara tersebut  lebih besar dibandingkan eksportnya. Sebaliknya jika ekspor lebih besar dari pada import pada neraca perdagangannya maka negara tersebut surplus (untung).

Friday, 11 December 2015

Documents : Dana Alokasi Khusus ( DAK )

1. Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

2.Dasar Hukum
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

3. Penetapan Dana Alokasi Khusus
Pengalaman praktis Penetapan DAK sebagai instrumen kebijakan misalnya:
Ø  Pertama, dipakai dalam kebijakan trasfer fiscal untuk mendorong suatu kegiatan agar sungguh-sungguh dilaksanakan oleh daerah.
Ø  Kedua, penyediaan biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah cenderung minimal atau dibawah standar. Dalam alokasi DAK tersebut Pusat menghendaki adanya benefit spillover effect sehingga meningkatkan standar umum.
Ø  Ketiga, alokasi dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari daerah yang bersangkutan, semacam matching grant.

4.Mekanisme Pengalokasian DAK
Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
1.Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2.Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
3.Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah

5.Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Ketentuan tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.02/2000 tanggal 27 Desember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus

6.PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Menteri Teknis melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang didanai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.
Pasal 32
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Saturday, 28 November 2015

Documents : Dana Alokasi Umum ( DAU )

1.Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.DAU dialokasikan
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
3. Tata Cara Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

 4. Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

5.DAU Dalam Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan.  


Wednesday, 18 November 2015

Documents : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Pengertian dan Definisi
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.DASAR HUKUM
 1. UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; dan
3. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
3.Pajak Daerah
Ciri-ciri
·     Dipungut oleh Pemda, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·     Dipungut apabila ada suatu keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pajak daerah.
·     Dapat dipaksakan, yakni apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda).
·     Tidak terdapat hubungan langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/balas jasa secara perseorangan.
·     Hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditentukan, sebagaimana tersebut di bawah. Pajak daerah dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak daerah yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.[3]
Pajak Provinsi
Jenis pajak provinsi terdiri atas:[3]
1.  Pajak Kendaraan Bermotor;
2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.  Pajak Air Permukaan; dan
5.  Pajak Rokok.

Pajak Kabupaten/Kota
Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:[3]
1.  Pajak Hotel;
2.  Pajak Restoran;
3.  Pajak Hiburan;
4.  Pajak Reklame;
5.  Pajak Penerangan Jalan;
6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.  Pajak Parkir;
8.  Pajak Air Tanah;
9.  Pajak Sarang Burung Walet;
10.              Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11.              Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

4.Retribusi
ciri-ciri
·            Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·            Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
·            Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
·            Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
·            Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.

Objek dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
1.              Jasa Umum;
2.              Jasa Usaha; dan
3.              Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi digolongkan menjadi:
1.              Retribusi Jasa Umum;
2.              Retribusi Jasa Usaha; dan
3.              Retribusi Perizinan Tertentu.


 

Jenis-jenis Retribusi


Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1.  Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.  Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.  Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.  Retribusi Pelayanan Pasar;
7.  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.  Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.              Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11.              Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12.              Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13.              Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14.              Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

 



Retribusi Jasa Usaha

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
1.  pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
2.  pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
1.              Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.              Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.              Retribusi Tempat Pelelangan;
4.              Retribusi Terminal;
5.              Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.              Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.              Retribusi Rumah Potong Hewan;
8.              Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9.              Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10.          Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11.          Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

 

Retribusi Perizinan Tertentu

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.



Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1.  Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.  Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.  Retribusi Izin Gangguan;
4.  Retribusi Izin Trayek; dan
5.  Retribusi Izin Usaha Perikanan.

 

Kriteria Retribusi

Selain jenis-jenis retribusi di atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai berikut:
1.    Retribusi Jasa Umum:
a.    Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.    jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
c.    jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
d.   jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
e.    Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
f.     Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
g.    pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
2.    Retribusi Jasa Usaha:
 .      Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
a.    jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
3.    Retribusi Perizinan Tertentu:
 .      perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
a.    perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
b.    biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;





Makalah : Sistem Pedidikan Nasional