1. Pengertian Dana
Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan
tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping
Dana Alokasi Umum (DAU).
2.Dasar
Hukum
◾UU Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
dan
◾PP Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan.
3. Penetapan
Dana Alokasi Khusus
Pengalaman praktis Penetapan DAK
sebagai instrumen kebijakan misalnya:
Ø Pertama, dipakai
dalam kebijakan trasfer fiscal untuk mendorong suatu kegiatan agar
sungguh-sungguh dilaksanakan oleh daerah.
Ø Kedua, penyediaan
biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah cenderung minimal atau
dibawah standar. Dalam alokasi DAK tersebut Pusat menghendaki adanya benefit
spillover effect sehingga meningkatkan standar umum.
Ø Ketiga, alokasi
dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari daerah yang
bersangkutan, semacam matching grant.
4.Mekanisme
Pengalokasian DAK
◾Kriteria Pengalokasian DAK,
yaitu:
1.Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan
daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2.Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan
karakteristik daerah; dan
3.Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan
indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana,
serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah
5.Penyaluran
Dana Alokasi Khusus
Ketentuan tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada
Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana
Alokasi Khusus ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran
Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.02/2000 tanggal 27 Desember 2001
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
6.PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Menteri Teknis melakukan
pemantauan dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang
didanai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri Keuangan
melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.
Pasal 32
Pengawasan
fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment