Friday 11 December 2015

Makalah : Hutang Luar Negeri dan Pembiayaan Pembangunan Di Indonesia

BAB 1

PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang


Kita pasti sepakat bahwa masalah serius yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah masalah perekonomian. Nilai tukar rupiah yang lemah, hutang luar dan dalam negeri yang menumpuk, kesempatan kerja yang sempit, matinya sektor riil, dan kondisi perbankan nasional yang sangat memprihatinkan merupakan persoalan-persoalan serius yang terus menghantui perasaan bangsa Indonesia.
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan  terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian , pengembangan, penanaman modal bagi dunia usaha mikro, kecil, menegah, dan koperasi menjadi bagian dan dasar kebijakan penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunana ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisisen, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.
Banyaknya kendala yang muncul sehubungan dengan aplikasi penanaman modal khususnya penanaman modal asing memberikan gambaran nyata betapa tidak mudahnya menarik minat penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tersedianya berbagai infrastruktur yang cukup memadai bukanlah jaminan utama untuk dapat menarik modal tersebut tetapi diperlukan pula berbagai insentif guna mendorong aplikasi penanaman modal lebih banyak ke Indonesia. Dengan kata lain, diperlukan sebuah strategi pengembangan penanaman modal khususnya penanaman modal asing agar dapat mengeliminasi setiap kendala yang muncul dan menjadi faktor penghambat dalam menarik minat modal asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

1.2. Rumusan Masalah


         I.          Modal asing dalam pembangunan !
      II.          Motivasi negara donor !
   III.          Sumber-sumber pembiayaan pembangunan indonesia !
   IV.          Struktur pembiayaan pembangunan !





BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Modal Asing dalam Pembangunan

Kesejahteraan bangsa yang diidamkan akan terwujud dengan meningkatkan kualitas hidup melalui pembangunan di segala bidang khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan membutuhkan modal, ketrampilan dan teknologi. Idealnya, pemenuhan kebutuhan pembangunan ini dapat disediakan melalui sumber dalam negeri. Kenyataannya, akumulasi modal dalam negeri masih belum efektif dan efisien, tingkat tabungan masyarakat masih rendah, demikian pula ketrampilan serta penguasaan teknologi masih belum memadai untuk menunjang proses pembangunan yang diharapkan. Modal, berikut skill dan teknologi merupakan conditio sine quanon bagi proses pembangunan.
Penanaman modal asing (PMA) menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan modal pembangunan. Di Indonesia, PMA diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang merupakan landasan hukum mengalirnya PMA ke Indonesia. Sejalan dengan perubahan keadaan sosial, politik dan ekonomi, diperlukan pula peraturan PMA yang mampu mempercepat perkembangan ekonomi nasional dalam mendorong tercapainya sasaran pembangunan ekonomi nasional

2.2. Motivasi Negara Donor

Bagi Negara donor, pemberian bantuan akan memperkuat ikatan keuangan antara Negara donor dengan penerima bantuan. Dengan kata lain, di satusisi bantuan luar negri dapat mempercepat bantuan, di sisi lain juga menimbulkan dampak perluasan permintaan barang dan jasa dari Negara pendonor. Dari sudut kepentingan politik dan geostategik nampaknya tidak perlu diragukan. Ini terlihat, misalnya bantuan pangan dan kerjasama ekonomi amerka serikat merupakan bagian integraldan tidak terpisahkan dengan kebijakan luar negerinya.
`           Tangung jawab moral Negara kaya kepada Negara miskin diladasi premis bahwa interdepedensi ekonomi dan politik internasional berarti memperluas keadilan social dari lingkup nasional ke internasional. Ini tercermin dari bantuan kepada Negara berebang yang harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) bagi sebagian besar rakyatnya, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengangkat merekadari jurang kemiskinan.

2.3. Sumber-sumber pembiayaan Pembangunan Indonesia

Ekspor
Sebagian penganut system ekonomi terbuka, lalu lintas perdagangan Internasional berperan penting dalam perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Seberapa jauh peran perdagangan luar negri terlihat dari rasio antara ekspor di tambah impor terhadap PDB, yang hanya 19,6%pada tahun 1969 menjadi 42,7% pada tahun 1984 sementara peranan ekspor terhadap PDB melonjak dari 10,2% pada tahun 1969menjadi 26,1% pada tahun1984.
Pada dasawarsa 1970-an, ekspor non-migas merupakan sumber utama penerimaan devisa Indonesia, yang menyumbang hamper 80% dari penerimaan ekspor. Adanya lonjakan minyak yang pertama tahun 1974, telah mengubah profil ekspor secara drastis. Meskipun ekspor non-migas meningkat dua kali lipat nilainya selama 1971-1975, pangsanya dalam total ekspor menurun menjadi sekitar 25%. Sejak itu, situasi ekonomi Indonesia dan prospeknya demikian terikat dengan perkembangan pasar minyak. Peran migas sebagai sumber penerimaan Negara berlangsung hingga tahun 1981. setelah 1981 kontribusi migas mulai menurun hingga tahun 1985 menjadi 68.8% dari total ekspor. Di lain pihak, peranan ekspor non-migas kembali meningkat akaibat menurunnya harga minyak dan volume produksi. Pada tahun 1985, ekspor non-migas meningkat lebih dari 31% dari total penerimaan ekspor.

Bantuan Luar Negeri
Ditinjau dari macamnya, bantuan luar negeri yang masuk ke indonesia berupa:
·         Pertama, bantuan program yang terdiri atas bantuan devisa kredit dan bantuan pangan. Penjualan devisa serta komoditi pangan dan non-pangan yang dari bantuan program dipergunakan untuk mencapai sasaran stabilisasi ekonomi jangka pendek, baik untuk mengendalikan inflasi maupun stabilisasi kurs rupiah.hasil penjualan tersebut setelah dikurangi biayai pemasaran, merupakan penerimaan pemerintah dari bantuan program.
·         Kedua, bantuan proyek dengan syarat-syarat pelunasan yang lunak digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek prasana di bidang ekonomi dan sosial. Sebagiandari bantuan proyek ini merupakan jasa konsultan dan tenaga teknisi yang membantu merencanakan dan meleksanakan pembangunan proyek.
·         Ketiga, pinjaman setengah lunak dan komersial , termasuk didalamnya kredit ekspor.
·         Keempat, pinjaman tunai berupa pinjaman obligasi dan pinjaman dari kelompok bank.
Pinjaman Luar Negeri dianggap dapat bermanfaat karena menambah sumber dana dan menutupi kesenjangan antara investasi dan tabungan (I-S Gap), sehingga jika tidak dimanfaatkan berarti ada kesempatan yang hilang. Di sisi lain, PLN dapat juga tidak bermanfaat karena hanya merupakan substitusi mobilisasi dana dalam negeri, dan stok PLN yang besar dapat menjadikan ekonomi rentan terhadap gejolak perekonomian global. Faktor yang terakhir ini menimbulkan pemikiran untuk menghentikan atau mengurangi PLN secara bertahap. Di sini terlihat adanya pilihan diantara kesempatan yang hilang dan kemungkinan resiko krisis ekonomi.

Investasi Asing (PMA)
Selama periode yang diamati, indonesia telah menjadi importir modal. Arus masuk modal asing (net capital inflows) meningkat dari hampir 300 juta dolar AS per tahun pada akhir 1960-an hinga lebih dari 13 miliar dolar AS pada tahun 1984. hanta terjadi satu kali arus modal keluar (net capital outflow) pada tahun 1975 seiring dengan adanya krisis Pertamina. PMA tercatat sedikit diatas 10% dari arus total, namun dalam bebedrapa tahun, terutama awal pelita I, pangsanya hampir 1/3 dari arus total.
Umumnya, porsi terbesar PMA dia lokasikan di sektor pertambangan dan minyak, sedang peringkat ke 2 di sektor manufaktur (Hill, 1988:81). Selama periode 1967-1985, sektor migas menerima 78% dari investasi total, sementara di sektor manufaktur hampir mencapai 20%. Investasi di sektor pertanian dan jasa relatif sabgat kecil karena dibatasi kiprah modal asing di sektor ini.

Tabungan Domestik
Tabungan domestik diperoleh dari sektor pemerintah dan sektor masyarakat. Tabungan pemerintah yang dimaksud adalah tabungan pemerintah dalam APBN, yang merupakan selisih anatara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin. Tabungan masyarakat merupakan akumulasi dari Tabanas, Taska dan deposito berjangka. Tabungan ini dibutuhkan untuk membiayai investasi.



2.4. Struktur Pembiayaan Pembangunan

Di saat Orde Baru berkuasa banyak utang luar negeri dibuat dengan dalih untuk membangun BUMN. Bantuan ini telah menginjeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara menutup deficit anggaran pembangunan dan deficit neraca pembayaran.
 Sturuktur pembiayaan pembangunan, dimana peran bantuan luar negeri mencapai lebih dari 50 persen pada Pelita pertama dan keempat. Kendati peranan bantuan luar negeri semakin menurun pada tahun-tahun terakhir, namum persentase masih diatas 35 persen.
Utang luar negeri sebenarnya merupakan alat politik. Bagi CGI, Bank Dunia, IMF, utang tidak boleh berhenti, dalam hal ini justru yang meminjamkan yang tampak aktif. Hal ini karena bagi mereka, utang merupakan alat untuk dapat melakukan intervensi politik. Misalnya saja intervensi dalam penyusunan UU di negeri pengutang. Utang juga merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan financial lembaga-lembaga tersebut. Pernah saat beberapa Negara tidak meminjam kepada IMF, lembaga ini terpaksa menjual cadangan emasnya untuk operasional. Dari sini terlihat, lembaga-lembaga tersebut membutuhkan bunga utang-utangnya untuk membiayai kegiatan opersionalnya.
Pembangunan dengan biaya utang ternyata tak dikelola dengan baik, banyak dikorupsi, sehingga akibatnya terjadi krisis demi krisis yang paling parah pada tahun 1997-98. Dari sekian krisis yang terjadi, mungkin ketimpangan menjadi hal yang paling tidak terlihat di Indonesia.









BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Penanaman modal diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pemecahan masalah lapangan pekerjaan. Dilain pihak modal juga diharapkan peranannya dalam memperbesar devisa Indonesia lewat ekspor produksinya ke luar negeri.
Peran penanaman modal bagi perkembangan industrialisasi sangatlah menopang. Sebab bagaimanapun juga dengan perubahan politik dan sosial ekonomi dengan disertai jangkauan yang jauh akan menghasilkan pertumbuhan industri secara modern.
Oleh karena dengan mengundang penanaman modal untuk masuk ke Indonesia berarti kita bertekad untuk maju sejajar dengan bangsa-bangsa atau negara-negara yang sudah maju berkat adanya atau suntikan dana, skill, manajemen dari penanaman modal khususnya penanaman modal asing dalam mengelola sumber daya ekonomi potensial menjadi ekonomi rill.
Dari segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia . Pertama, meningkatnya pendapatan riil (seperti tercermin pada peningkatan tingkat upah bagi konsumen, atau peningkatan penerimaan pemerintah). Kedua, adanya manfaat-manfaat tidak langsung seperti misalnya diperkenalkannya teknologi dan pengetahuan baru.

 

3.2. Saran

 Dengan adanya makalah ini, semoga kalian dapat memahami dan mengerti tentang bentuk-bentuk badan usaha, kami mengharapkan kritikan dari kalian semua, agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita




DAFTAR PUSTAKA

A.F.Elly Erawati,2003,Globalisasi Ekonomi Dan PerdaganganBebas.Suatu Pengantar dalam. Aspek Hukum dan Perdagangan Bebas.Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas,PT.Citra Aditya Bhakti.Bandung.
Aminuddin Ilmar, 2004, Hukum Penanaman Modal di Indonesia,Prenada Media, Jakarta.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi ASEAN Free Trade Area (AFTA). Sejak 1992, Desember 2002.
Eddi Wibowo,2004, Hukum Dan Kebijakan Publik,Yayasan Pembaruan  Administrasi Publik Indonesia,Yogyakarta
Edy Suadi Hamid,2005:Ekonomi Indonesia  dari Sentralisasi ke Desentralisasi UII Press Yogyakarta, Yogyakarta
I.C.Rai Widjaya,2005,Penanaman Modal.Pedoman Prosedur Mendirikan dan menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA Dan PMDN,Pradnya Paramita,Jakarta.
Mardiasmo,2002.Otonomi  dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi Yogyakarta
Murtir Jeddawi,2005,Memacu Investasi di Era Otonomi Daerah,Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman Modal,UII Press,Yogyakarta
G.Kartasoeputra,rg.Kartasapoetra, AG Kartasoeputra,Setiady,1985,Manajemen Penanaman Modal Asing,PT.BinaAksara,Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Undang-Undang No. 25 Tahun  2007 Tentang Penanaman Modal


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional