BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kita pasti sepakat bahwa masalah serius yang sedang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah masalah perekonomian. Nilai tukar
rupiah yang lemah, hutang luar dan dalam negeri yang menumpuk, kesempatan kerja
yang sempit, matinya sektor riil, dan kondisi perbankan nasional yang sangat
memprihatinkan merupakan persoalan-persoalan serius yang terus menghantui
perasaan bangsa Indonesia.
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah
dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh
peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan
agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang
mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan
pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998
tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum
materiil. Dengan demikian , pengembangan, penanaman modal bagi dunia usaha
mikro, kecil, menegah, dan koperasi menjadi bagian dan dasar kebijakan
penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus
menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan
sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan pembangunana ekonomi berkelanjutan, meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi
kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem
perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat
tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi,
antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan
daerah, penciptaan birokrasi yang efisisen, kepastian hukum di bidang penanaman
modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif
di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai
faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik
secara signifikan.
Banyaknya kendala yang muncul sehubungan dengan
aplikasi penanaman modal khususnya penanaman modal asing memberikan gambaran
nyata betapa tidak mudahnya menarik minat penanam modal untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Tersedianya berbagai infrastruktur yang cukup memadai
bukanlah jaminan utama untuk dapat menarik modal tersebut tetapi diperlukan pula
berbagai insentif guna mendorong aplikasi penanaman modal lebih banyak ke
Indonesia. Dengan kata lain, diperlukan sebuah strategi pengembangan penanaman
modal khususnya penanaman modal asing agar dapat mengeliminasi setiap kendala
yang muncul dan menjadi faktor penghambat dalam menarik minat modal asing untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
I.
Modal asing dalam pembangunan !
II.
Motivasi negara donor !
III.
Sumber-sumber pembiayaan pembangunan
indonesia !
IV.
Struktur pembiayaan pembangunan !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Modal Asing dalam
Pembangunan
Kesejahteraan
bangsa yang diidamkan akan terwujud dengan meningkatkan kualitas hidup melalui
pembangunan di segala bidang khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan
membutuhkan modal, ketrampilan dan teknologi. Idealnya, pemenuhan kebutuhan
pembangunan ini dapat disediakan melalui sumber dalam negeri. Kenyataannya,
akumulasi modal dalam negeri masih belum efektif dan efisien, tingkat tabungan
masyarakat masih rendah, demikian pula ketrampilan serta penguasaan teknologi
masih belum memadai untuk menunjang proses pembangunan yang diharapkan. Modal,
berikut skill dan teknologi merupakan conditio sine quanon bagi proses
pembangunan.
Penanaman modal asing (PMA) menjadi
alternatif untuk memenuhi kebutuhan modal pembangunan. Di Indonesia, PMA diatur
dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang merupakan landasan hukum
mengalirnya PMA ke Indonesia. Sejalan dengan perubahan keadaan sosial, politik
dan ekonomi, diperlukan pula peraturan PMA yang mampu mempercepat perkembangan
ekonomi nasional dalam mendorong tercapainya sasaran pembangunan ekonomi
nasional
2.2. Motivasi Negara Donor
Bagi Negara donor, pemberian bantuan
akan memperkuat ikatan keuangan antara Negara donor dengan penerima bantuan.
Dengan kata lain, di satusisi bantuan luar negri dapat mempercepat bantuan, di
sisi lain juga menimbulkan dampak perluasan permintaan barang dan jasa dari
Negara pendonor. Dari sudut kepentingan politik dan geostategik nampaknya tidak
perlu diragukan. Ini terlihat, misalnya bantuan pangan dan kerjasama ekonomi
amerka serikat merupakan bagian integraldan tidak terpisahkan dengan kebijakan
luar negerinya.
` Tangung
jawab moral Negara kaya kepada Negara miskin diladasi premis bahwa
interdepedensi ekonomi dan politik internasional berarti memperluas keadilan
social dari lingkup nasional ke internasional. Ini tercermin dari bantuan
kepada Negara berebang yang harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
(basic needs) bagi sebagian besar rakyatnya, yang pada gilirannya diharapkan
dapat mengangkat merekadari jurang kemiskinan.
2.3. Sumber-sumber pembiayaan
Pembangunan Indonesia
Ekspor
Sebagian penganut system ekonomi
terbuka, lalu lintas perdagangan Internasional berperan penting dalam
perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Seberapa jauh peran perdagangan luar
negri terlihat dari rasio antara ekspor di tambah impor terhadap PDB, yang
hanya 19,6%pada tahun 1969 menjadi 42,7% pada tahun 1984 sementara peranan
ekspor terhadap PDB melonjak dari 10,2% pada tahun 1969menjadi 26,1% pada
tahun1984.
Pada dasawarsa 1970-an, ekspor
non-migas merupakan sumber utama penerimaan devisa Indonesia, yang menyumbang
hamper 80% dari penerimaan ekspor. Adanya lonjakan minyak yang pertama tahun
1974, telah mengubah profil ekspor secara drastis. Meskipun ekspor non-migas
meningkat dua kali lipat nilainya selama 1971-1975, pangsanya dalam total
ekspor menurun menjadi sekitar 25%. Sejak itu, situasi ekonomi Indonesia dan
prospeknya demikian terikat dengan perkembangan pasar minyak. Peran migas
sebagai sumber penerimaan Negara berlangsung hingga tahun 1981. setelah 1981
kontribusi migas mulai menurun hingga tahun 1985 menjadi 68.8% dari total
ekspor. Di lain pihak, peranan ekspor non-migas kembali meningkat akaibat
menurunnya harga minyak dan volume produksi. Pada tahun 1985, ekspor non-migas
meningkat lebih dari 31% dari total penerimaan ekspor.
Bantuan Luar
Negeri
Ditinjau dari macamnya, bantuan luar
negeri yang masuk ke indonesia berupa:
·
Pertama, bantuan
program yang terdiri atas bantuan devisa kredit dan bantuan pangan. Penjualan
devisa serta komoditi pangan dan non-pangan yang dari bantuan program
dipergunakan untuk mencapai sasaran stabilisasi ekonomi jangka pendek, baik
untuk mengendalikan inflasi maupun stabilisasi kurs rupiah.hasil penjualan
tersebut setelah dikurangi biayai pemasaran, merupakan penerimaan pemerintah
dari bantuan program.
·
Kedua, bantuan
proyek dengan syarat-syarat pelunasan yang lunak digunakan untuk pembiayaan
berbagai proyek prasana di bidang ekonomi dan sosial. Sebagiandari bantuan
proyek ini merupakan jasa konsultan dan tenaga teknisi yang membantu
merencanakan dan meleksanakan pembangunan proyek.
·
Ketiga, pinjaman
setengah lunak dan komersial , termasuk didalamnya kredit ekspor.
·
Keempat, pinjaman
tunai berupa pinjaman obligasi dan pinjaman dari kelompok bank.
Pinjaman Luar Negeri dianggap dapat
bermanfaat karena menambah sumber dana dan menutupi kesenjangan antara
investasi dan tabungan (I-S Gap), sehingga jika tidak dimanfaatkan berarti ada
kesempatan yang hilang. Di sisi lain, PLN dapat juga tidak bermanfaat karena
hanya merupakan substitusi mobilisasi dana dalam negeri, dan stok PLN yang
besar dapat menjadikan ekonomi rentan terhadap gejolak perekonomian global.
Faktor yang terakhir ini menimbulkan pemikiran untuk menghentikan atau
mengurangi PLN secara bertahap. Di sini terlihat adanya pilihan diantara
kesempatan yang hilang dan kemungkinan resiko krisis ekonomi.
Investasi
Asing (PMA)
Selama periode yang diamati,
indonesia telah menjadi importir modal. Arus masuk modal asing (net capital
inflows) meningkat dari hampir 300 juta dolar AS per tahun pada akhir 1960-an
hinga lebih dari 13 miliar dolar AS pada tahun 1984. hanta terjadi satu kali
arus modal keluar (net capital outflow) pada tahun 1975 seiring dengan adanya
krisis Pertamina. PMA tercatat sedikit diatas 10% dari arus total, namun dalam
bebedrapa tahun, terutama awal pelita I, pangsanya hampir 1/3 dari arus total.
Umumnya, porsi terbesar PMA dia lokasikan di sektor
pertambangan dan minyak, sedang peringkat ke 2 di sektor manufaktur (Hill,
1988:81). Selama periode 1967-1985, sektor migas menerima 78% dari investasi
total, sementara di sektor manufaktur hampir mencapai 20%. Investasi di sektor
pertanian dan jasa relatif sabgat kecil karena dibatasi kiprah modal asing di
sektor ini.
Tabungan
Domestik
Tabungan domestik diperoleh dari sektor pemerintah dan
sektor masyarakat. Tabungan pemerintah yang dimaksud adalah tabungan pemerintah
dalam APBN, yang merupakan selisih anatara penerimaan dalam negeri dengan
pengeluaran rutin. Tabungan masyarakat merupakan akumulasi dari Tabanas, Taska
dan deposito berjangka. Tabungan ini dibutuhkan untuk membiayai investasi.
2.4. Struktur
Pembiayaan Pembangunan
Di saat Orde Baru berkuasa banyak utang luar negeri dibuat
dengan dalih untuk membangun BUMN. Bantuan ini telah menginjeksi pertumbuhan
ekonomi Indonesia dengan cara menutup deficit anggaran pembangunan dan deficit
neraca pembayaran.
Sturuktur pembiayaan
pembangunan, dimana peran bantuan luar negeri mencapai lebih dari 50 persen
pada Pelita pertama dan keempat. Kendati peranan bantuan luar negeri semakin
menurun pada tahun-tahun terakhir, namum persentase masih diatas 35 persen.
Utang luar negeri sebenarnya merupakan alat politik. Bagi
CGI, Bank Dunia, IMF, utang tidak boleh berhenti, dalam hal ini justru yang
meminjamkan yang tampak aktif. Hal ini karena bagi mereka, utang merupakan alat
untuk dapat melakukan intervensi politik. Misalnya saja intervensi dalam
penyusunan UU di negeri pengutang. Utang juga merupakan alat untuk memenuhi
kebutuhan financial lembaga-lembaga tersebut. Pernah saat beberapa Negara tidak
meminjam kepada IMF, lembaga ini terpaksa menjual cadangan emasnya untuk
operasional. Dari sini terlihat, lembaga-lembaga tersebut membutuhkan bunga
utang-utangnya untuk membiayai kegiatan opersionalnya.
Pembangunan dengan biaya utang ternyata tak dikelola dengan
baik, banyak dikorupsi, sehingga akibatnya terjadi krisis demi krisis yang paling
parah pada tahun 1997-98. Dari sekian krisis yang terjadi, mungkin ketimpangan
menjadi hal yang paling tidak terlihat di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penanaman
modal diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pemecahan masalah lapangan
pekerjaan. Dilain pihak modal juga diharapkan peranannya dalam memperbesar
devisa Indonesia lewat ekspor produksinya ke luar negeri.
Peran penanaman modal bagi perkembangan
industrialisasi sangatlah menopang. Sebab bagaimanapun juga dengan perubahan
politik dan sosial ekonomi dengan disertai jangkauan yang jauh akan
menghasilkan pertumbuhan industri secara modern.
Oleh karena dengan mengundang penanaman modal untuk
masuk ke Indonesia berarti kita bertekad untuk maju sejajar dengan
bangsa-bangsa atau negara-negara yang sudah maju berkat adanya atau suntikan
dana, skill, manajemen dari penanaman modal khususnya penanaman modal asing
dalam mengelola sumber daya ekonomi potensial menjadi ekonomi rill.
Dari segi manfaat
ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia . Pertama,
meningkatnya pendapatan riil (seperti tercermin pada peningkatan tingkat upah
bagi konsumen, atau peningkatan penerimaan pemerintah). Kedua, adanya
manfaat-manfaat tidak langsung seperti misalnya diperkenalkannya teknologi dan
pengetahuan baru.
3.2. Saran
Dengan adanya makalah ini, semoga kalian
dapat memahami dan mengerti tentang bentuk-bentuk badan usaha, kami
mengharapkan kritikan dari kalian semua, agar makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita
DAFTAR
PUSTAKA
A.F.Elly Erawati,2003,Globalisasi Ekonomi Dan
PerdaganganBebas.Suatu Pengantar dalam. Aspek Hukum dan Perdagangan Bebas.Menelaah Kesiapan Hukum
Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas,PT.Citra Aditya Bhakti.Bandung.
Aminuddin Ilmar, 2004, Hukum Penanaman Modal di
Indonesia,Prenada Media, Jakarta.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi ASEAN Free Trade Area (AFTA). Sejak 1992, Desember 2002.
Eddi Wibowo,2004, Hukum Dan Kebijakan Publik,Yayasan
Pembaruan Administrasi Publik Indonesia,Yogyakarta
Edy Suadi Hamid,2005:Ekonomi Indonesia dari
Sentralisasi ke Desentralisasi UII
Press Yogyakarta, Yogyakarta
I.C.Rai Widjaya,2005,Penanaman Modal.Pedoman
Prosedur Mendirikan dan menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA Dan PMDN,Pradnya
Paramita,Jakarta.
Mardiasmo,2002.Otonomi dan Manajemen
Keuangan Daerah. Andi Yogyakarta
Murtir Jeddawi,2005,Memacu Investasi di Era Otonomi
Daerah,Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman Modal,UII
Press,Yogyakarta
G.Kartasoeputra,rg.Kartasapoetra, AG Kartasoeputra,Setiady,1985,Manajemen Penanaman Modal Asing,PT.BinaAksara,Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Undang-Undang
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
No comments:
Post a Comment