BAB I
PENDAHULUAN
1.1LATAR
BELAKANG
Kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepas
pisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai
dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang
merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam
perjalanan sejarah eksitensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
di balik legitimasi ideology Negara Pancasila. Bahkan pernah di perdebatkan
kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara.
Dalam pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah
kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke
masa depan, yang keduannya menyadarkan kita akan perlunya
menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan
berbagai cobaan terhadap Pancasil, namun sejarah menunjukan dengan jelas bahwa
Pancasila yang berakar, dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan
nasional di masa lampau. Dari sejarah it, kita mendapat pelajaran sangat
berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita
amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan
pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya
setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu
yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi
bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, pengamatan terhadap
tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala
kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan
Pancasila.
1.2RUMUSAN MASALAH
Ø Bagaimana
Landasan Kultural Pendidikan Pancasila.?
Ø Apa
nilai-nilai yang terkandung dalan landasan kultural pancasila
1.3TUJUAN
Ø Ingin
mengetahui tentang Landasan Kultural Pendidikan Pancasila.
Ø Ingin
mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam landasan cultural pendidikan
pancasila.
BAB I
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Secara
etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa
Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu : Panca artinya lima, Syila artinya batu
sendi, alas/dasar, Syila artinya
peraturan tingkah laku yang baik.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal
15 Ferbruari 1946 bersama-sama dengan Batang tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu
bangsa mengenai kehidupan bersama yang di anggap baik. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat dan alam
semesta.
Pancasila sebagai dasar Negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan
bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 merupan sumber hukum
bagi pembentukan, kelahiran dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir
perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita
nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan
penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat
pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi
mambawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Menyadari bahwa ketidak rukunan yang terjadi di Indonesia ini
mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa colonial Belanda dan
pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 dalam
perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan
ketatanegaraan Indonesia, telah memahami persepsi dan interpretasi sesuai
dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya
berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenarannya dan ketepatannya
sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia
nyaris berada di tepi jurang perpecahan, kendati sebelumnya pernah disepakati
bersama dalam consensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus
1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan
pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun
dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Disamping berbagai factor lain,
pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa
Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksana pancasila, juga mendapat rintangan-rintangan dengan
adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikan Pancasila Pancasila sebagai tameng
untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan member arti kepada
Pancasila sebagai ‘’ Nasakom ‘’, ditampilkannya pengertian ‘’ sosialisme ‘’
Indonesia sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak
penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan
Pancasila ini bertambah kesimpangsiuran karena masing-masing kekuatan politik,
golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit
kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingan sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar Negara
sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa
bangsa kita kembali kepada awal meletakan dasar-dasar Indonesia merdeka.
Mempersoalkan kembali pancasila sebagai dasar Negara berarti mementahkan
kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia
yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 19 Agustus 1945,
ialah sejak lahirnya pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila
itu.
B. LANDASAN
KULTURAL
Setiap
bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa
memiliki kepribadian sendiri agar tidak terombang-ambing dalam liancah
pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki cirri khas serta
pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara kominisme dan
liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology
tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep
pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pendangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam kepribadiannya, bukanlah hanya merupakan
suatu hasil konseptual seorang saja nelainkan merupakan suatu hasil karya besar
bangsa Indonesia sendiri, yang di angkat dari nilai-nilai kultural yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para
pejuang seperti para patriot. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang
sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah hasil pemikiran tentang
bangsa dan Negara yang mendasarkan pada kepribadiannya sendiri. Oleh karena
itu, para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah
seharusnya untuk mendalam secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai
dengan tuntunan zaman.
BAB
III
PENUTUP
1.1
KESIMPULAN
Sadar sedalam-sedalamnya bahwa pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan
Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber
kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia menjadikan pengalaman
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannyaa harus dimulai dari setiap warga
Negara Indonesia,setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan
hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi
manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh
dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengalaman
Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia
menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila, serta penuh gelora
membangun masyarakat yang maju,sejahtera,adil dan makmur.
1.2
SARAN
Dengan adanya makalah ini,
semoga kalian dapat memahami dan mengerti tentang Landasan Kultural Pendidikan
Pancasila, selain dari itu kami dari kelompok 3 juga mengharapkan kritikan dari
kalian semua, agar dapat membangun atau untuk menyempurnakan pembuatan makalah
yang selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim,
( 1974 ). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta : Pantjuran Tudjuh.