Wednesday 1 July 2015

Makalah : Bentuk -Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA

A.Pendahuluan
Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri. Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha. Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan.
Semakin berkembangnya dunia usaha maka semakin banyak pula persaingan dalam dunia usaha atau bisnis, untuk mengahadapi semua itu maka perlu adanya kerjasama antara satu orang dengan orang ataupun satu orang dengan kelompok usaha. Bentuk kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, dari zaman dulu sudah banyak bekerjasama dalam bisnis terutama  yang bersifat sederhana dengan tujuannya masing-masing. Disaat sekarang ini ada banyak sekali bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis antara lain: merger, kosolidasi, joint ventura dan waralaba yang akan di bahas dalam makalah ini. Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankan sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usah lain.           Suatu Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam kegiatan bisnisnya adalah untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan produktifitas perusahaan. Ada beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi dan sebagainya[1].

Berdasarkan hal tersebut maka masalah dalam penulisan ini adalah . bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
B.PEMBAHASAN
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1). Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat mulai menjalankan aktivitas usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan tersebut.
2). Firma
Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 – 35 KUHD). Persekutuan perdata: ”perjanjian dengan mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan” (Pasal 1618 KUHPerdata)[2].
Persekutuan perdata khusus, terletak pada tiga unsur mutlak, yaitu: a. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD); b. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); c. Adanya tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian-perjanjian / perikatan- perikatan persekutuan.
Menjalankan perusahaan Unsur menjalankan perusahaan merupakan unsur mutlak bagi persekutuan firma. Oleh karena itu, persekutuan firma harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi tiap-tiap perusahaan, misalnya ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi
tiap-tiap perusahaan, seperti diatur dalam Pasal 6 KUHD yaitu membuat pembukuan[3].
Dengan nama bersama Nama bersama adalah nama yang disepakati para pendiri firma. Adanya nama tersebut akan lebih mudah di dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga dan dikenal oleh pihak ketiga. Biasanya nama ini diambil dari satu atau lebih dari nama-nama persekutuan. Nama dari suatu persekutuan Firma yang telah bubar dapat dipakai terus dengan ketentuan: 1) Sudah ditentukan di dalam perjanjian perndirian firma yang telah bubar tersebut; 2) Bekas sekutu yang namanya dipakai tersebut, menyetujuinya; 3) Bekas sekutu yang dinamanya dipakai tersebut telah meninggal dunia dan para ahli warisnya telah menyetujui; 4) Peristiwa tersebut dinyatakan di dalam sebuah akta notaris; 5) Para sekutu harus mendaftarkan dan mengumumkan akta tersebut. Mengenai pemakaian nama ini adalah bebas, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, hukum dan kesusilaan.
Pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk keseluruhan dari para sekutu. Di samping kekayaan persekutuan firma, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dapat juga di pakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban persekutuan firma terhadap pihak ketiga. Prosedur pendirian firma, tiga tahap yaitu: a. Pembentukan; b. Pendaftaran; c. Pengumuman.
Pembentukan Dapat didirikan secara lisan ataupun secara tertulis baik dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan. Namun dalam prakteknya, orang lebih suka mendirikan suatu Firma dengan akte otentik, karena berhubungan dengan masalah pembuktian.
Pendaftaran Akta pendirian firma dibuat, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23 KUHD). Mengenai tenggang waktu pendaftaran ini tidak ditentukan dalam undang-undang, tetapi karena adanya sanksi atas kelalaian pendaftaran ini, maka alangkah baiknya para pendiri firma segera melaksanakan kewajiban
Mendaftarkan firma. Mengenai Apa saja yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut: 1. Akta pendirian firma; 2. Ikhtisar resmi dari akta pendirian, yang isinya sebagai berikut: - Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal sekutu; - Penetapan nama usaha bersama yang digunakan; - Keterangan apakah persekutuan firma tersebut bersifat umum atau terbatas kuntuk menjalankan sebuah jenis usaha khusus; - Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi persekutuan firma. - Saat mulai dan berakhirnya persekutuan; - Hal-hal lain dan klausula-klausula mengenai fihak ketiga terhadap para sekutu, misalnya: untuk meminjam uang, menghipotikan benda-benda tetap dan sebagainya, diperlukan persetujuan dari semua sekutu yang ada. Pendaftaran ini akan diberi tanggal diajukannya akta / ikhtisar resmi dari akte tersebut oleh Pengadilan Negeri dan diberi nomor pendaftaran[4].
Firma bubar apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, para sekutu Firma mengundurkan diri atau adanya pemberhentian sekutu, juga karena perubahan anggaran dasar.
 Pembubaran firma harus dibuatkan akta pembubaran firma, didaftarkan di panitera pengadilan negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara.Bila firma telah bubar maka dilanjutkandengan pemberesan firma yakni penghitungan harta dan hutang firma. Jika masih ada sisa harta maka dibagikan pada para sekutu sedangkan jika masih ada hutang maka menjadi tanggung jawab penuh dari para sekutu.
3). Persekutuan Komanditer (CV)
melalui tiga tahap: 1. Pembuatan Akta Pendirian Persekutan Komanditer di hadapan notaris. Dalam akta pendirian dimuat Anggaran Dasar yang menentukan tentang: a. Nama yang dipakai dan kedudukan persekutan tersebut; b. Maksud dan tujuan didirikan Persekutuan Komanditer; c. Dimulainya persekutuan komanditer dan berakhirnya persekutuan komanditer; d. Modal persekutuan komanditer; e. Siapa sekutu komplementer dan siapa sekutu komanditer; f. Hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing sekutu; g. Pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan komanditer, dan lain sebagainya. Pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat persekutuan komanditer . Yang didaftarkan adalah Akta Pendirian Persekutan Komanditer dan ikhtisar resmi akta pendirian persekutan komanditer. 3. Pengumuman pendirian persekutan komanditer di Berita Negara Repubrik Indonesia. Jika para pendiri CV lalai dalam mendaftarkan dan mengumumkan CV maka pihak ketiga menganggap CV tersebut didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, menjalankan segala jenis usaha, dan semua sekutu berhak menandatangani semua akta atas nama CV.
Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu: 1) Sekutu komplementer adalah sekutu aktif atau sekutu pengurus, sekutu ini tidak hanya menyetorkan modal ke dalam perusahaan juga aktif menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Sehingga tanggung jawab sekutu aktif adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. 2) Sekutu Komanditer yaitu sekutu CV yang hanya menyetorkan modal saja ke dalam perusahaan seperti apa yang telah disanggupi dan untuk itu berhak menerima keuntungan dari persekutuan.
4.Waralaba
Waralaba (Inggris : FranchisingPrancis : Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak darikekayaan intelektual  (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang  dan jasa .
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia , yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang  atau jasa  kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan  untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu[5]
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba[6]
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.      Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
1.      Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.      Memiliki ciri khas usaha, artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2.      Terbukti sudah memberikan keuntungan, maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

3.      Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis, dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4.      Mudah diajarkan dan di aplikasikan, maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.      Adanya dukungan yang berkesinambungan, yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.      Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Menurut Abdulkadir Muhammad, melalui system Franchise ini, kegiatan usaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan dan merek dagang/jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalty berdasarkan lisensi franchise[7].

Di Indonesia , sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitufranchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12]  . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagifranchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS  danJepang . Tonggak kepastian hukum  akan format waralaba di Indonesia  dimulai pada tanggal 18 Juni  1997 , yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah  (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba[8]

Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13] :
1.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2.      Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
3.      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
5.      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

4. Perseroan Terbatas (PT) adalah 3
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
 
5.Perkumpulan Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.

6. Cara Usaha Subkontrak
Adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga bagian dari produksinya

Perusahaan dan Legalitasnya
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).

Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:

# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan

# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)

# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
[9]Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-[10]menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI

# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan

# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

atau

usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain



Legalitas
Dalam mendirikan usaha pribadi atau perusahaan dapat melakukan / mengurus legalitas usaha anda

Untuk mengurus perizinan tersebut dapat melengkapi syarat – syarat untuk pembuatan CV (Comanditaire Venootschap) sebagai berikut:
1.              Nama Pendiri, minimal 2 Orang menggunakan Akta Notaris berbahasa Indonesia.  (Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris).
2.              Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
3.              Tempat dan kedudukan CV.
4.              Siapa yang akan bertindak selaku pesero aktif dan siapa yang bertindak sebagai pesero pasif / diam.
5.              Maksud dan Tujuan dari pembuatan CV.
6.              SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan. (Bisa didapat dari kantor Kecamatan setempat)
7.              NPWP Perusahaan.



Persyaratan Perizinan :
- Izin IMBB (baru):
1.              Persyaratan :
2.              Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
3.              Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
4.              Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
5.              Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
6.              Fc. KTP pemohon
7.              Advice planning / ket. Rencana
8.              Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
9.              Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
10.          Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
11.          Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
1.              Catatan : Lama Proses ini 12 hari.


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil :
Persyaratan :
1.       Foto copy KTP. Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2.       Foto copy Izin Gangguan;
3.       Neraca;
4.       Foto copy NPWP;
5.       Foto copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk badan hukum;
6.       Foto copy Pengesahan badan hukum.
Catatan : Lama Proses ini 5 hari.

Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan :
1.       Foto copy KTP. Pemilik/Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2.       Foto copy Izin Teknis;
3.       Surat penunjukan pimpinan Cabang, jika Perusahaan cabang;
4.       TDP Pusat,Jika perusahaan cabang;
5.       Foto copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk badan hukum;
6.       Foto copy Izin Gangguan;
7.       Foto copy NPWP;
8.       Foto copy Pengesahan badan hukum/Keputusan Menkeh, jika berbentuk PT;
9.       Materai.
Demikian lah persyaratan – persyaratan yang harus anda penuhi untuk legalitas usaha anda.


ü  SDM
        Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Itu merupakan paparan penjelasan dari Wikipedia, sedangkan dalam pengertian sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
        Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusiaatau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi[11].

Ø  Struktur Organisasi SDM dan Penjelasannya
Susunan Organisasi terdiri dari :
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.


\
ü  DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.

ü  DEWAN DIREKSI
Dewan Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur. Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan.

ü  DIVISI
Divisi Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 

ü  UNIT USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN
Unit Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.
Ø  Rekrutmen
Rekrutmen adalah Usaha untuk mendapatkan calon-calon pegawai yang lowong guna mendapatkan sebanyak mungkin calon pelamar yang memenuhi syarat-syarat untuk job description dan analisa yang di minta untuk jabatan yang lowong pada suatu organisasi untuk di pilih calon-calon yang terbaik dan cakap menurut mereka.

ü  Sumber-sumber Rekrutmen
1. Sumber-sumber internal
Jelas, calon pertama untuk dipertimbangkan adalah mereka yang sudah bekerja untuk organisasi. Sumber rekruitmen yang murah ini bisa mempunyai dampak yang positif terhadap iklim kerja dan motivasi pegawai[12].
Metode-metode yang biasa digunakan dalam rekrutmen internal
• Penataran/upgrading
• Pemindahan/mutasi
• Pengangkatan ( promosi )
• Penempatan pekerjaan melalui bulletin/papan
• Inventarisasi keahlian pengumuman
Keuntungan
• Biaya relatif murah, karena tidak perlu proses seleksi seperti rekrutmen external.
• Organisasi mengetahui pekerja yang memiliki kemampuan untuk jabatan yang kosong.
• Pekerja memiliki motivasi yang tinggi krn mengetahui kemungkinan peningkatan
• Pengembangan karier jelas
• Pekerja telah memahami secara baik kebijakan, prosedur, ketentuan dan kebiasaan organisasi.
Kelemahan
• Tidak selalu memberikan perspektif baru
• Pekerja yang dipromosikan akrab dengan bawahannya sehingga sulit menjalankan kewenangan dan kekuasaannya[13].

2. Sumber-sumber rekrutmen eksternal
          Jadi ketika ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan tidak tersedia di dalam organisasi, lingkungan rekrutmen eksternal bisa dimulai.
          Inilah beberapa sumber-sumber yang berguna bagi calon eksternal, seperti berikut ini : mantan pegawai, pelamar yang belum dipanggil, iklan kerja, lembaga-lembaga pendidikan, agen-agen swasta, asosiasi professional, media cetak, majalah khusus, pasar tenaga kerja dan pameran, situs kesempatan kerja dll.
Keunggulan :
• Memiliki gagasan dan pendekatan baru
• Bekerja mulai dengan lembaran bersih dan memperhatikan spesifikasi pengalaman
• Tingkat pengetahuan dan keahlian tidak tersedia dalam perusahaan yang sekarang.
Kelemahan
• Moral dan komitmen karyawan rendah
• Periode penyesuaian yang relatif lama.
• Keterbatasan keteraturan antara karyawan dengan perusahaan.


3. Saluran-saluran penarikan
Metode-metode penarikan sering disebut sebagai saluran-saluran(channels). Berbagai saluran-saluran atau sumber yang dapat digunakan untuk penarikan karyawan adalah :
1.       Walk-ins
Pelamar atau pencari pekerjaan datang sendiri ke perusahaan dan mengisi blangko lamaran yang disediakan. Kemudian lamaran-lamaran ini disimpan di dalam suatu file sampai ada lowongan pekerjaan atau sampai lamaran dinyatakan tidak valid lagi.
2.       Pengiklanan
Pengiklanan (advertising) adalah suatu metode efektif lainnya untuk penarikan. Biasanya perusahaan memberitahukan informasi tentang iklan lowongan pekerjaan untuk perusahaannya lewat papan pengumuman, televise, radio, surat kabar, majalah, dan internet.
3.       Agen-agen penempatan tenaga kerja
Penarikan tenaga kerja yang dilakukan oleh agen-agen penempatan tenaga kerja, baik pemerintah (Depnaker) maupun swasta. Biasanya agen penempatan tenaga kerja menyediakan pelayanan informasi pekerjaan melalui papan pengumuman atau penerbitan secara periodik (job flow) yang berisi daftar lowongan pekerjaan[14].
4.       Lembaga-lembaga pendidikan
Perusahaan bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap guna dan siap pakai, biasanya dimulai dengan penerimaan magang mahasiswa, jika mahasiswa itu layak mereka dapat direkrut menjadi karyawan.




5.       Organisasi-organisasi karyawan
Perusahaan bekerjasama dengan organisasi karyawan dalam hal ini serikat buruh, perusahaan biasanya meminta kepada serikat buruh daftar tenaga kerja yang memiliki kemampuan yang tepat. Karena serikat buruh belum mempunyai kedudukan yang kuat, metode ini belum banyak digunakan.
6.       Leasing
Untuk menyesuaikan fluktasi kebutuhan personalia jangka pendek, perusahaan bisa menarik karyawan honorer yang dibayar secara harian atau per jam. Dengan cara leasing perusahan tidak hanya mendapatkan tenaga kerja yang terlatih baik dan terpilih tetapi juga menghindari dari kewajiban-kewajiban dalam pension, asuransi, dan kompensasi tambahan lainnya.
7.       Nepotisme
Penarikan anggota keluarga adalah komponen program penarikan yang tak dapat dielakkan dalam perusahaan perseorangan atau keluarga. Kebijaksanaan seperti ini tidak berkaitan dengan penarikan atas dasar kecakapan, tetapi berdasarkan kepentingan dan kesetiaan kepada perusahaan.
8.       Asosiasi-asosiasi professional
Berbagai asosiasi professional (KADIN, IAI, HIPMI, IWAPI, dsb) biasanya dapat berfungsi sebagai sumber penarikan tenaga kerja yang profesional.
9.       Operasi-operasi militer
Biasanya perusahaan memerlukan tenaga kerja yang berasal dari dinas militer yang telah habis masa dinasnya (veteran). Biasanya di butuhkan sebagai pilot, penjaga keamanan, dan mekanik.
10.   Open House
Teknik penarikan tenaga kerja yang dibuat dengan cara penyelenggaran open house perusahaan. Dengan cara ini orang-orang diharapkan tertarik bekerja di perusahaan. Metode ini berguna bagi tenaga kerja yang langka, atau dengan kata lain sumber suplainya terbatas.

11.   Rekomendasi dari karyawan (employee Referrals)
Para karyawan perusahaan sekarang bisa merekomendasikan pencari pekerjaan kepada departemen personalia. Metode ini memang banyak kebaikan khas. Yaitu perusahaan memperoleh informasi lengkap dari pemberi rekomendasi tentang pelamar. Meskipun teknik ini legal dan baik, perusahaan juga harus berhati-hati dalam penggunaannya.








§  Kesimpulan
Bentuk-bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha adalah: ,perserorangan ,pt,firma,koperasiCara Usaha Subkontrak ,Waralaba dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Dilakukan untuk kepentingan perseroan;
  2. Dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pemegang saham minoritas;
  3. Dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan karyawan perseroan;
  4. Dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pihak kreditur;
  5. Dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha.

DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, 2010, PT. Citra Aditya Bakti Bandung
Cornelia Simanjuntak, Merger Perusahaan Publik (Suatu Kajian Hukum Korporasi), 2006, PT. Citra Aditya Bakti Bandung
Engga Prayogi, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, 2011, Pustaka Yustisia Yogyakarta,
Rr. Dijan Widijowati, Hukum Dagang, 2012, Andi Yogyakarta.





[1] Engga Prayogi, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, 2011, Pustaka Yustisia Yogyakarta, hlm. 98
[2] Penjelasan Pasal 1618 KUH Perdata
[3] Pasal 6 KUHD yaitu membuat pembukuan
[4] id.wikipedia.org
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba . diunduh pada 6 Juli 2014
[6]  Ibid
[7] Adulkadir Muhammad, Op.cit, hlm 555
[8] Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

[10]  https://www.facebook.com/SmkPelitaBungaBangsa/posts/521242881283493
[11] sdm.data.kemdikbud.go.id
[12] www.academia.edu/8872989/Perekrutan_Tenaga_Kerja

[14] www.ubanzholic.blogspot.com
[15] [21] http://ombey11.blogspot.sg/2012/10/bentuk-bentuk-usaha-perusahaan-dan.html

No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional