A.Pendahuluan
Sebagai makhluk sosial
manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini
tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi
kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi
dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya.
Begitupun dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan kehadiran
dan peran orang lain. Tidak seorang pengusaha atau wirausaha yang sukses karena
hasil kerja atau usahanya sendiri. Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada
peran orang atau pihak lain. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses usaha
adalah sukses dalam kerja sama usaha. Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan.
Semakin berkembangnya dunia usaha maka semakin
banyak pula persaingan dalam dunia usaha atau bisnis, untuk mengahadapi semua
itu maka perlu adanya kerjasama antara satu orang dengan orang ataupun satu
orang dengan kelompok usaha. Bentuk kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang
baru, dari zaman dulu sudah banyak bekerjasama dalam bisnis terutama yang
bersifat sederhana dengan tujuannya masing-masing. Disaat sekarang ini ada
banyak sekali bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis antara lain: merger,
kosolidasi, joint ventura dan waralaba yang akan di bahas dalam makalah ini.
Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu
menjalankan sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usah lain. Suatu Perusahaan bekerjasama dengan
perusahaan lain dalam kegiatan bisnisnya adalah untuk memperoleh keuntungan
atau menaikkan produktifitas perusahaan. Ada beberapa maksud dan tujuan
perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar
perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko
persaingan, menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi dan
sebagainya[1].
Berdasarkan hal tersebut maka masalah dalam
penulisan ini adalah . bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
B.PEMBAHASAN
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1). Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.
Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh
izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat mulai menjalankan aktivitas
usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian
maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan tersebut.
2). Firma
Persekutuan perdata yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 – 35 KUHD). Persekutuan
perdata: ”perjanjian dengan mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk
menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan” (Pasal 1618 KUHPerdata)[2].
Persekutuan perdata khusus, terletak pada tiga
unsur mutlak, yaitu: a. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD); b. Dengan nama
bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); c. Adanya tanggung jawab sekutu yang
bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab
renteng bagi perjanjian-perjanjian / perikatan- perikatan persekutuan.
Menjalankan perusahaan Unsur menjalankan
perusahaan merupakan unsur mutlak bagi persekutuan firma. Oleh karena itu,
persekutuan firma harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi
tiap-tiap perusahaan, misalnya ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi
tiap-tiap perusahaan, seperti diatur dalam
Pasal 6 KUHD yaitu membuat pembukuan[3].
Dengan nama bersama Nama bersama adalah nama
yang disepakati para pendiri firma. Adanya nama tersebut akan lebih mudah di
dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga dan dikenal oleh pihak ketiga.
Biasanya nama ini diambil dari satu atau lebih dari nama-nama persekutuan. Nama
dari suatu persekutuan Firma yang telah bubar dapat dipakai terus dengan
ketentuan: 1) Sudah ditentukan di dalam perjanjian perndirian firma yang telah
bubar tersebut; 2) Bekas sekutu yang namanya dipakai tersebut, menyetujuinya;
3) Bekas sekutu yang dinamanya dipakai tersebut telah meninggal dunia dan para
ahli warisnya telah menyetujui; 4) Peristiwa tersebut dinyatakan di dalam
sebuah akta notaris; 5) Para sekutu harus mendaftarkan dan mengumumkan akta
tersebut. Mengenai pemakaian nama ini adalah bebas, asalkan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, hukum dan kesusilaan.
Pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk
keseluruhan dari para sekutu. Di samping kekayaan persekutuan firma, maka
kekayaan pribadi masing-masing sekutu dapat juga di pakai untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban persekutuan firma terhadap pihak ketiga. Prosedur pendirian
firma, tiga tahap yaitu: a. Pembentukan; b. Pendaftaran; c. Pengumuman.
Pembentukan Dapat didirikan secara lisan
ataupun secara tertulis baik dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan.
Namun dalam prakteknya, orang lebih suka mendirikan suatu Firma dengan akte
otentik, karena berhubungan dengan masalah pembuktian.
Pendaftaran Akta pendirian firma dibuat,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23 KUHD). Mengenai tenggang
waktu pendaftaran ini tidak ditentukan dalam undang-undang, tetapi karena
adanya sanksi atas kelalaian pendaftaran ini, maka alangkah baiknya para
pendiri firma segera melaksanakan kewajiban
Mendaftarkan firma. Mengenai Apa saja yang
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut: 1. Akta
pendirian firma; 2. Ikhtisar resmi dari akta pendirian, yang isinya sebagai
berikut: - Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal sekutu; - Penetapan
nama usaha bersama yang digunakan; - Keterangan apakah persekutuan firma
tersebut bersifat umum atau terbatas kuntuk menjalankan sebuah jenis usaha
khusus; - Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani
perjanjian bagi persekutuan firma. - Saat mulai dan berakhirnya persekutuan; -
Hal-hal lain dan klausula-klausula mengenai fihak ketiga terhadap para sekutu,
misalnya: untuk meminjam uang, menghipotikan benda-benda tetap dan sebagainya,
diperlukan persetujuan dari semua sekutu yang ada. Pendaftaran ini akan diberi
tanggal diajukannya akta / ikhtisar resmi dari akte tersebut oleh Pengadilan
Negeri dan diberi nomor pendaftaran[4].
Firma bubar apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, para sekutu Firma mengundurkan diri
atau adanya pemberhentian sekutu, juga karena perubahan anggaran dasar.
Pembubaran firma harus dibuatkan akta
pembubaran firma, didaftarkan di panitera pengadilan negeri dan diumumkan dalam
tambahan berita negara.Bila firma telah bubar maka dilanjutkandengan pemberesan
firma yakni penghitungan harta dan hutang firma. Jika masih ada sisa harta maka
dibagikan pada para sekutu sedangkan jika masih ada hutang maka menjadi
tanggung jawab penuh dari para sekutu.
3). Persekutuan Komanditer (CV)
melalui tiga tahap: 1. Pembuatan Akta
Pendirian Persekutan Komanditer di hadapan notaris. Dalam akta pendirian dimuat
Anggaran Dasar yang menentukan tentang: a. Nama yang dipakai dan kedudukan
persekutan tersebut; b. Maksud dan tujuan didirikan Persekutuan Komanditer; c.
Dimulainya persekutuan komanditer dan berakhirnya persekutuan komanditer; d.
Modal persekutuan komanditer; e. Siapa sekutu komplementer dan siapa sekutu
komanditer; f. Hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing sekutu; g.
Pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan komanditer, dan lain sebagainya.
Pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tempat persekutuan komanditer . Yang didaftarkan adalah Akta Pendirian
Persekutan Komanditer dan ikhtisar resmi akta pendirian persekutan komanditer.
3. Pengumuman pendirian persekutan komanditer di Berita Negara Repubrik
Indonesia. Jika para pendiri CV lalai dalam mendaftarkan dan mengumumkan CV
maka pihak ketiga menganggap CV tersebut didirikan untuk jangka waktu yang
tidak terbatas, menjalankan segala jenis usaha, dan semua sekutu berhak
menandatangani semua akta atas nama CV.
Persekutuan komanditer mempunyai dua macam
sekutu, yaitu: 1) Sekutu komplementer adalah sekutu aktif atau sekutu pengurus,
sekutu ini tidak hanya menyetorkan modal ke dalam perusahaan juga aktif
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Sehingga
tanggung jawab sekutu aktif adalah tanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan. 2) Sekutu Komanditer yaitu sekutu CV yang hanya menyetorkan modal
saja ke dalam perusahaan seperti apa yang telah disanggupi dan untuk itu berhak
menerima keuntungan dari persekutuan.
4.Waralaba
Waralaba (Inggris : Franchising; Prancis : Franchise) untuk
kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak darikekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa .
Sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia , yang dimaksud
dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana
pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu[5]
Franchisee atau
penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba[6]
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah
franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya
lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi.
1.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi
untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk
adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.
Memiliki ciri khas usaha, artinya suatu usaha yang memiliki
keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain
yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya
sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2.
Terbukti sudah memberikan keuntungan, maksudnya bahwa usaha
tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang
lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi
masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan
berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3.
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan yag dibuat secara tertulis, dimaksud dengan standar atas pelayanan
dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka
kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4.
Mudah diajarkan dan di aplikasikan, maksudnya usaha tersebut
mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman
atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik
sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang
diberikan oleh pemberi waralaba.
5.
Adanya dukungan yang berkesinambungan, yaitu dukungan dari
pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan
operasional, pelatihan, dan promosi
6.
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, adalah HKI yang
terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah
di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di
instansi yang berwenang.
Menurut Abdulkadir
Muhammad, melalui system Franchise ini, kegiatan usaha kecil di Indonesia dapat
berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen
pelayanan dan merek dagang/jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalty
berdasarkan lisensi franchise[7].
Di Indonesia , sistem waralaba mulai dikenal pada
tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitufranchisee tidak
sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagifranchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS danJepang . Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997 , yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI
No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini
telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba[8]
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut[13] :
1.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
2.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
3.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
5.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
4. Perseroan Terbatas (PT) adalah 3
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
5.Perkumpulan Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
6. Cara Usaha Subkontrak
Adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga bagian dari produksinya
Adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga bagian dari produksinya
Perusahaan
dan Legalitasnya
Perusahaan adalah sutu
organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja
dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada
pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu
memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan
manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari
perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan
persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
perusahaan:
#
MOLENGRAAFF
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau
menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
#
PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus,
dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi
diri sendiri)
#
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
[9]Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-[10]menerus
dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan
oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
#
JOHN M. ECHOLS
Bisnis
berarti perusahaan
#
MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan
adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
#
MUCH NURACHMAD
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain
atau
usaha
- usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Legalitas
Dalam mendirikan usaha pribadi atau perusahaan
dapat melakukan / mengurus legalitas usaha anda
Untuk
mengurus perizinan tersebut dapat melengkapi syarat – syarat untuk pembuatan CV (Comanditaire
Venootschap) sebagai berikut:
1.
Nama
Pendiri, minimal 2 Orang menggunakan Akta Notaris berbahasa Indonesia.
(Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV
tidak mutlak harus dengan akta Notaris).
2.
Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
3.
Tempat
dan kedudukan CV.
4.
Siapa
yang akan bertindak selaku pesero aktif dan siapa yang bertindak sebagai pesero
pasif / diam.
5.
Maksud
dan Tujuan dari pembuatan CV.
6.
SKDP
(Surat Keterangan Domisili Perusahaan. (Bisa didapat dari kantor Kecamatan
setempat)
7.
NPWP
Perusahaan.
Persyaratan
Perizinan :
- Izin IMBB (baru):
1.
Persyaratan
:
2.
Fotocopi
sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik
pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang
dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
3.
Untuk
tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari
pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan
oleh Kraton)
4.
Untuk
pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs
ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh
RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
5.
Untuk
tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg
materai cukup
6.
Fc.
KTP pemohon
7.
Advice
planning / ket. Rencana
8.
Gambar
Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
9.
Denah
Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan,
Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada
masing-masing gambar.
10.
Perhitungan
struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi,
rangka atap
11.
Hasil
penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
1.
Catatan : Lama Proses ini 12 hari.
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Kecil :
Persyaratan
:
1. Foto
copy KTP. Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2. Foto
copy Izin Gangguan;
3. Neraca;
4. Foto
copy NPWP;
5. Foto
copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk badan hukum;
6. Foto
copy Pengesahan badan hukum.
Catatan
: Lama Proses ini 5 hari.
- Surat Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Persyaratan
:
1. Foto
copy KTP. Pemilik/Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2. Foto
copy Izin Teknis;
3. Surat
penunjukan pimpinan Cabang, jika Perusahaan cabang;
4. TDP
Pusat,Jika perusahaan cabang;
5. Foto
copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk badan hukum;
6. Foto
copy Izin Gangguan;
7. Foto
copy NPWP;
8. Foto
copy Pengesahan badan hukum/Keputusan Menkeh, jika berbentuk PT;
9. Materai.
Demikian
lah persyaratan – persyaratan yang harus anda penuhi untuk legalitas usaha
anda.
ü SDM
Sumber
daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam
diri manusia untuk
mewujudkan perannya sebagai makhluk
sosial yang
adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh
potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan
dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Itu merupakan paparan penjelasan
dari Wikipedia, sedangkan dalam pengertian sehari-hari, SDM lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi
SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai
ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya
manusiaatau
(MSDM). Dalam bidang ilmu ini,
terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM
dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya
sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi[11].
Ø Struktur
Organisasi SDM dan Penjelasannya
Susunan
Organisasi terdiri dari :
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.
\
ü DEWAN KOMISARIS
Dewan
Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri
dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.
ü DEWAN DIREKSI
Dewan
Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur.
Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan
terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan
Regulasi Perusahaan.
ü DIVISI
Divisi
Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang
bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
ü UNIT USAHA DAN ANAK
PERUSAHAAN
Unit
Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang
yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang
telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.
Ø Rekrutmen
Rekrutmen adalah Usaha untuk mendapatkan
calon-calon pegawai yang lowong guna mendapatkan sebanyak mungkin calon pelamar
yang memenuhi syarat-syarat untuk job description dan analisa yang di minta
untuk jabatan yang lowong pada suatu organisasi untuk di pilih calon-calon yang
terbaik dan cakap menurut mereka.
ü Sumber-sumber Rekrutmen
1.
Sumber-sumber internal
Jelas,
calon pertama untuk dipertimbangkan adalah mereka yang sudah bekerja untuk
organisasi. Sumber rekruitmen yang murah ini bisa mempunyai dampak yang positif
terhadap iklim kerja dan motivasi pegawai[12].
Metode-metode
yang biasa digunakan dalam rekrutmen internal
• Penataran/upgrading
• Pemindahan/mutasi
• Pengangkatan ( promosi )
• Penempatan pekerjaan melalui bulletin/papan
• Inventarisasi keahlian pengumuman
Keuntungan
•
Biaya relatif murah, karena tidak perlu proses seleksi seperti rekrutmen
external.
•
Organisasi mengetahui pekerja yang memiliki kemampuan untuk jabatan yang
kosong.
•
Pekerja memiliki motivasi yang tinggi krn mengetahui kemungkinan peningkatan
•
Pengembangan karier jelas
•
Pekerja telah memahami secara baik kebijakan, prosedur, ketentuan dan kebiasaan
organisasi.
Kelemahan
•
Tidak selalu memberikan perspektif baru
•
Pekerja yang dipromosikan akrab dengan bawahannya sehingga sulit menjalankan
kewenangan dan kekuasaannya[13].
2.
Sumber-sumber rekrutmen eksternal
Jadi
ketika ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan tidak tersedia di
dalam organisasi, lingkungan rekrutmen eksternal bisa dimulai.
Inilah
beberapa sumber-sumber yang berguna bagi calon eksternal, seperti berikut ini :
mantan pegawai, pelamar yang belum dipanggil, iklan kerja, lembaga-lembaga
pendidikan, agen-agen swasta, asosiasi professional, media cetak, majalah
khusus, pasar tenaga kerja dan pameran, situs kesempatan kerja dll.
Keunggulan
:
•
Memiliki gagasan dan pendekatan baru
•
Bekerja mulai dengan lembaran bersih dan memperhatikan spesifikasi pengalaman
•
Tingkat pengetahuan dan keahlian tidak tersedia dalam perusahaan yang sekarang.
Kelemahan
• Moral
dan komitmen karyawan rendah
•
Periode penyesuaian yang relatif lama.
•
Keterbatasan keteraturan antara karyawan dengan perusahaan.
3. Saluran-saluran penarikan
Metode-metode
penarikan sering disebut sebagai saluran-saluran(channels). Berbagai
saluran-saluran atau sumber yang dapat digunakan untuk penarikan karyawan
adalah :
1. Walk-ins
Pelamar
atau pencari pekerjaan datang sendiri ke perusahaan dan mengisi blangko lamaran
yang disediakan. Kemudian lamaran-lamaran ini disimpan di dalam suatu file
sampai ada lowongan pekerjaan atau sampai lamaran dinyatakan tidak valid lagi.
2. Pengiklanan
Pengiklanan (advertising)
adalah suatu metode efektif lainnya untuk penarikan. Biasanya perusahaan
memberitahukan informasi tentang iklan lowongan pekerjaan untuk perusahaannya
lewat papan pengumuman, televise, radio, surat kabar, majalah, dan internet.
3. Agen-agen
penempatan tenaga kerja
Penarikan
tenaga kerja yang dilakukan oleh agen-agen penempatan tenaga kerja, baik
pemerintah (Depnaker) maupun swasta. Biasanya agen penempatan tenaga kerja
menyediakan pelayanan informasi pekerjaan melalui papan pengumuman atau
penerbitan secara periodik (job flow) yang berisi daftar lowongan pekerjaan[14].
4. Lembaga-lembaga
pendidikan
Perusahaan
bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap
guna dan siap pakai, biasanya dimulai dengan penerimaan magang mahasiswa, jika
mahasiswa itu layak mereka dapat direkrut menjadi karyawan.
5. Organisasi-organisasi
karyawan
Perusahaan
bekerjasama dengan organisasi karyawan dalam hal ini serikat buruh, perusahaan
biasanya meminta kepada serikat buruh daftar tenaga kerja yang memiliki
kemampuan yang tepat. Karena serikat buruh belum mempunyai kedudukan yang kuat,
metode ini belum banyak digunakan.
6. Leasing
Untuk
menyesuaikan fluktasi kebutuhan personalia jangka pendek, perusahaan bisa
menarik karyawan honorer yang dibayar secara harian atau per jam. Dengan cara
leasing perusahan tidak hanya mendapatkan tenaga kerja yang terlatih baik dan
terpilih tetapi juga menghindari dari kewajiban-kewajiban dalam pension,
asuransi, dan kompensasi tambahan lainnya.
7. Nepotisme
Penarikan
anggota keluarga adalah komponen program penarikan yang tak dapat dielakkan
dalam perusahaan perseorangan atau keluarga. Kebijaksanaan seperti ini tidak
berkaitan dengan penarikan atas dasar kecakapan, tetapi berdasarkan kepentingan
dan kesetiaan kepada perusahaan.
8. Asosiasi-asosiasi
professional
Berbagai
asosiasi professional (KADIN, IAI, HIPMI, IWAPI, dsb) biasanya dapat berfungsi
sebagai sumber penarikan tenaga kerja yang profesional.
9. Operasi-operasi
militer
Biasanya
perusahaan memerlukan tenaga kerja yang berasal dari dinas militer yang telah
habis masa dinasnya (veteran). Biasanya di butuhkan sebagai pilot, penjaga
keamanan, dan mekanik.
10. Open House
Teknik
penarikan tenaga kerja yang dibuat dengan cara penyelenggaran open house
perusahaan. Dengan cara ini orang-orang diharapkan tertarik bekerja di
perusahaan. Metode ini berguna bagi tenaga kerja yang langka, atau dengan kata
lain sumber suplainya terbatas.
11. Rekomendasi dari karyawan
(employee Referrals)
Para
karyawan perusahaan sekarang bisa merekomendasikan pencari pekerjaan kepada
departemen personalia. Metode ini memang banyak kebaikan khas. Yaitu perusahaan
memperoleh informasi lengkap dari pemberi rekomendasi tentang pelamar. Meskipun
teknik ini legal dan baik, perusahaan juga harus berhati-hati dalam penggunaannya.
§
Kesimpulan
Bentuk-bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha adalah: ,perserorangan
,pt,firma,koperasiCara Usaha Subkontrak ,Waralaba dapat dilakukan apabila telah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dilakukan untuk kepentingan perseroan;
- Dilakukan dengan tidak
merugikan kepentingan pemegang saham minoritas;
- Dilakukan dengan tetap
memperhatikan kepentingan karyawan perseroan;
- Dilakukan dengan tidak
merugikan kepentingan pihak kreditur;
- Dilakukan dengan tetap menjaga
kepentingan masyarakat dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, 2010,
PT. Citra Aditya Bakti Bandung
Cornelia
Simanjuntak, Merger Perusahaan Publik (Suatu Kajian Hukum
Korporasi), 2006, PT. Citra Aditya Bakti Bandung
Engga Prayogi, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, 2011,
Pustaka Yustisia Yogyakarta,
Rr. Dijan
Widijowati, Hukum Dagang, 2012, Andi
Yogyakarta.
[1]
Engga Prayogi, 233 Tanya Jawab Seputar
Hukum Bisnis, 2011, Pustaka Yustisia Yogyakarta, hlm. 98
[3]
Pasal 6 KUHD yaitu membuat pembukuan
[4] id.wikipedia.org
[5]
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba .
diunduh pada 6 Juli 2014
[6]
Ibid
[7]
Adulkadir Muhammad, Op.cit, hlm 555
[10]
https://www.facebook.com/SmkPelitaBungaBangsa/posts/521242881283493
[14]
www.ubanzholic.blogspot.com
[15]
[21] http://ombey11.blogspot.sg/2012/10/bentuk-bentuk-usaha-perusahaan-dan.html
No comments:
Post a Comment