Wednesday 1 July 2015

Makalah : Shalat

KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan kesehatan serta kekuatan dan kemauan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, walaupun masih ada kekurangan dari segi manapun.Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah.
Ucapan terima kasih kami haturkan kepada dosen pengampu study ilmu agama Ibu ZAHRIYANTI,SPd.I.M.A yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya kepada kami, sehingga kami dapat bersemangat dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan sumber bacaan, pengetahuan yang kami ketahui, berbagai buku serta dari sumber lainnya yang relevan dalam bahasan ini dengan segala keterbatasan kami, sehingga masih banyak kekurangan-kekurangan di dalam pembahasan ini.Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun  sangat dibutuhkan, sehingga dikemudian hari makalah ini dapat disajikan dengan lebih baik dan lengkap.
Semoga makalah ini dapat menambah informasi, pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.

                                                                                        


                                                                  Matangglumpangdua,23 maret 2015
                                          
                                                                                         Penulis





BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.
Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
  

1.2.Rumusan Masalah

1.      Pengertian shalat,dalilnya dan kedudukannya ?
2.      Syarat dan rukun shalat ?
3.      Hal-hal yang membatalkan shalat ?
4.      Hukum meninggalkan shalat ?
5.      Keutamaan/keistimewaan shlat ?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Shalat

Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.[1] 

2.2.Syarat-Syarat Shalat dan Rukun Shalat

Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1.      Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
o   Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
·         Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
-                    Suci dari dua hadas
-                    Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
-                    Menutup aurot
-                    Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i  badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
-                    Menghadap kiblat
-                    Mengerti kefarduan Shalat
-                    Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
-                    Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.
2. Rukun Shalat 
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.

1.      Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).

2.      Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.

3.      Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).

4.      Membaca al-Fatihah.
5.      Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.

6.    Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.

7.      Duduk antara dua sujud
8.      Membaca tasyahud akhir
9.      Duduk pada tasyahud akhir
10.      Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.      Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.      Memberi salam
13.      Tertib.[3] 

2.3.Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a.      Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.

1.      Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
·                  Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
·                  Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
·                  Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.

2.      Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:
·                  Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
·                  Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holatSemua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
·      Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
·      Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat dhuha dan lain sebagainya.

Macam-macam Shalat Sunnah:
1)   Shalat Jama’ah
 Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti (di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)
Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.
Pertama : bila yang dekat sedikit jama’ahnya.
     Kedua : bila Imam yang jauh itu orang yang berbuat bid’ah dan orang fasik.
Rasulullah senantiasa melaksanakan shalat fardhu berjama’ah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat dan beberapa hadits berikut:
“apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.’’ (QS. An-nisa: 102).

Adapun hadits Nabi yang menjelaskan hal ini diantaranya:
“sesungguhnya saya telah bermaksud untuk menyuruh seseorang memimpin dan melaksanakan shalat dengan orang banyak, kemudian saya pergi dan dengan beberapa orang yang membawa kayu bakar, ke tempat orang yang tidak menghadiri shalat itu dan membakar rumah-rumah meraka dengan api.’’ ( HR.Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan: “ shalat berjama’ah lebih utama ketimbang shalat sendirian dengan dua puluh  tujuh derajat’’ (HR. Bukhari dan Muslim) dalam (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 46)
2)   Shalat ‘Idain
Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk sunah muakadah yang disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Dalil al-Qur’an dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka dirikanlah shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”
shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai perintah shalat idul adha namun, perintah itu tidak menunjukan wajib, sebab ada hadist riwayat bukhori dan muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah mendapatkan penjelasan tentang kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi : “apakah masih ada shalat  yang wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab : “tidak, kecuali bila engkau hendak melakukan tatthawu.
Hadis :
Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu ialah hari orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang berqurban. (H.R.At Turmudziy)
Dalam Hadits tersebut terkandung dalil bahwa  yang perlu di perhatikan dalam penetapan hari raya itu ialah kesepakatan orang banyak dan orang yang hanya sendirian mengetahui Hari raya dengan melihat Bulan, harus atasnya di cocokkan dengan oranglain dan dia harus mengikuti keputusan orang banyak dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan berkurban. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 259)
Pelaksanaan shalat ‘Idain (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48) ini, menrut kesepakan ulama, dituntut secara berjama’ah. Abu Hanifah dan ulama lainnya mengatakan tuntutan melakukan shalat ‘id hanya ditunjukan kepada orang yang bertempat tinggal di kota. Namun, menurut Syafi’i, tuntutan itu berlaku secara luas, meliputi orang musafir, perempuan dan budak bahkan orang yang sedirian. Waktu shalat ‘id itu sejak matahari sampai kepada waktu zawal, dan sebaiknya dilaksanakan setelah matahari naik setinggi tombak.

3)   Shalat Istisqa
Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan dalam rangka memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan air menjadi sulit karena lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa, pergi keluar kota, berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas mereka memasukan shalat sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu Hanifah tidak memandang demikian.
 Hukum shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih empat Madzhab. 1994: 318)
Dalam kitab “al hudan nabawiy” telah dihitung macam-macam cara nabi saw, melakukan minta hujan itu.
Pertama : keluarnya Nabi saw. menuju tempat shalatnya dan khutbahnya sambil memohon.
Kedua : beliau meminta hujan itu pada hari jum’at di atas mimbar sewaktu tengah khutbahnya.
Ketiga : beliau berdo’a minta hujan di atas mimbar di madinah, dengan do’a minta hujan saja bukan pada hari jum’at tanpa melakukan shalat meminta hujan.
Keempat : bahwa beliau meminta hujan sewaktu beliau duduk dalam mesjid, beliau mengangkat tangannya sambil berdo’a kepada Allah SWT.
Kelima : bahwa nabi saw. Pernah berdo’a minta hujan itu dengan duduk pada batu licin dekat zaura (nama tempat yang menjadi pasar pada masa utsman) yaitu suatu tempat di luar pintu mesjid
Keenam : beliau pernah berdo’a minta hujan pada suatu peperangan, karena sumber mata air sudah dahulu dikuasai oleh kafir musyrik (musuhnya). Lalu mulai saat itu juga pada daerah yang dikuasai Nabi saw. diturunkan hujan. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 316)

4)   Shalat Tahiyat masjid
Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at, sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:” jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai, ia tidak di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid itu telah tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.
Jika seseorang masuk ke masjid pada hari jum’at ketika Imam sedang menyampaikan khotbah, hendaklah ia melakukan shalat tahiyatul masjid dengan ringkas. Dalam suatu riwayat dikatakan:” apabila seseorang diantara kamu datang ketika Imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at, dan hendaklah ia melakukannya dengan ringkas.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 50)
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara kamu masuk ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu’.“ (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)

5)    Shalat Dhuha
 Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir matahari.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Kekasihku (Rasulullah saw.) telah berpesan kepadaku tiga macam pesan:
(1)   Puasa tiga hari setiap bulan,
(2)   Shalat Dhuha dua rakaat, dan
(3)   Shalat Witir sebelum tidur.” (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqh Islam. 2001: 147)
 Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah seperempat siang.  Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)

6)   Shalat Tahajud
Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur terlebih dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat setelah tidur dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang tidur dan lalai mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam sesuai dengan ayat 17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada Allah).”
Bila malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam merupakan waktu terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam, kemudin bangkit berdiri (shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49)
Sabda Rasulluh Saw.:
Dari Abu Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang lebih utama selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada waktu tengah malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam. 2001: 148)

7)   Shalat Jum’at
Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah pada         waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah fardhu a’in, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.
 Firman Allah Saw.: 9
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-jumu’ah: 9)
Yang dimaksud ”jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan shalat. 
Ada sebagian Ulama yang  berpendapat bahwa shalat jum’at merupakan fardu kifayah. Bahkan, Imam Malik menganggapnya sunat. Sebab perbedaan pendapat ini karena shalat jum’at hampir sama dengan shalat Id (Meteri pendidikan Agama islam. 2001: 41)
Pendapat Ibnu Hanbal (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 42) Orang yang wajib shalat jum’at haram melakukan Safar, meninggalkan wilayah setelah tergelincir matahari pada hari jum’at,  kecuali ia yakin dapat melaksanakannya di perjalanan. Hukum ini berlaku juga bagi perjalanan sebelum tergelincir matahari, sebab kewajiban shalat tersebut terkait dengan hari jum’at
 Abu Abdullah bin Hamid (Rahasia di Balik Shalat. 2003: 30) mengatakan: Barang siapa mengingkari wajibnya jum’at berarti telah kufur. Jika ia mengerjakannya empat rakaat namun meyakini wajibnya, yaitu dengan mengatakan bahwa shalat jum’at itu adalah shalat dzuhur yang pendek, maka ia tidak kufur, jika tidak demikian maka ia kufur.

8)  Shalat Rawatib
Shalat Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:
a)        2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah ba’diyah)
b)        2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)
c)        2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak ada sunnah ba’diyah)
d)       2 raka’at sesudah shalat maghrib
e)        2 raka’at sebelum shalat isya
f)         2 raka’at sesudah shalat isya
Di antara shalat-shalat tersebut ada yang di namakan “sunnah muakkad” artinya sunnah yang sangat kuat, yaitu:
a)    2 raka’at sebelum shalat dzuhur, dengan niatnya:
أ صلى سنة ا لظهر ركعتين قبلية لله تعلى . ا لله أ كبر
Artinya:
“ aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua  raka’at karena Allah Ta’ala. Allahu akbar.”
b)   2 raka’at sesudah dzuhur
c)    2 raka’at sebelum ashar
d)   2 raka’at sesudah maghrib
e)    2 raka’at sebelum isya
f)    2 raka’at sesudah isya
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dinamakan “Qabliyyah”, dan yang dikerjakan sesudah shalat fardhu dinamakan “Ba’diyyah”.


Ketentuan-ketetuan shalat Rawatib:
a)        Niatnya menurut macam shalatnya
b)        Tidak dengan adzan dan iqamah
c)        Dikerjakan tidak dengan berjama’ah
d)       Bacaannya tidak dinyaringkan
e)        Jika lebih dari dua raka’at, tiap-tiap dua raka’at satu salam
f)         Diutamakan sebaiknya tempat mengerjakan pindah bergeser sedikit dari tempat shalat fardhu yang baru dikerjakan. (Risalah Tuntunan shalat lengkap. 2011: 80-83)

a.      Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh dilaksanak di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 yang artinya sebagai berikut:

 “Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.

Ayat tersebut menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:

Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.

Agar lebih terperinci, berikut dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1.            Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai baying-bayang suatu benda sama panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal in idapat dilihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih persis di tengah atau belum sampai, menandakan waktu zuhur belum masuk. 
2.            Asar, shalat asar waktunya mulai dari baying-bayang suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya makruh.
3.            Magrib, shalat magrib waktunya mulai terbenam matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah.
4.            Isya, shalat isya waktunya mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga terbit fajar shadiq.
5.            Subuh, shalat subuh, waktunya dari mulai terbit fajar shadiq hingga terbit matahari.

2.3.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :

1. Berbicara Dengan Sengaja
Berbicara dengan sengaja yang dimaksud disini bukanlah berupa bacaan bacaan dalam AlQuran, dzikir atau pun do’a. Akan tetapi merupakan pembicaraan yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) berikut:
ِArtinya:
 “Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,”Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT “Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yang melakukannya (berbicara dalam shalat), selama perkataan atau atau pun kata yang disebutkan masih dalam kategori sedikit. Dalam satu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.

2. Makan dan Minum
            Makan dan minum adalah salah satu perbuatan yang dapat membatalkan shalat. Apabila seseorang makan atau pun minum ketika melaksanakan shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Hal ini disebabkan karena akan menghilangkan kemulian dalam shalat. perbuatan makan dan minum dalam shalat ini, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan shalatnya.
            Adapun jika perbuatan makan dan minum dalam shalat ini dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dalam hal tersebut tidak lebih dari kadar humsah الحمصة (tidak bisa dibakar ataupun di masak kembali), yaitu kadar/batasan yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan. Maka shalatnya tidak batal. Dan apabila di dalam mulut seseorang ada sisa gula atau sesuatu yang bisa mencair atau pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika ia menelannya akan membatalkan shalatnya. 

3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
            Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).
            Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.

4. Membelakangi atau Tidak Menghadap Kiblat
Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan sengaja, atau di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.
            Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat. Namun, dalam kondisi darurat, tidak menghadap kiblat dibolehkan, selama yang bersangkutan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menghadap kiblat, misal orang yang habis operasi berat dan tidak mungkin menggeser-geser tempat tidurnya atau orang yang berada dalam bus umum yang perjalanannya tidak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya tidak toleran terhadap orang-orang yang mau shalat. Maka jika mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi jika tidak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di waktu shalat, maka ini adalah yang terbaik.

5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terbuka dalam waktu yang lama. Namun jika auratnya terbuka tanda disengaja dan bukan dalam waktu yang lama, maksudnya hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.
Namun Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.

6. Mengalami Hadats Kecil atau Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.

7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya dan tidak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
            Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.
            Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.

9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.

11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dengan sengaja
Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa, dan ingat selama masih dalam shalat maka dia harus melakukan sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untuk sujud syahwi, maka bisa dilakukan setelah salam.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’ bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama’ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.

13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.

14. Berubah Niat
Niat adalah salah satu rukun dalam shalat, jika rukun tersebut tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya tersebut. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar dari shalatnya tersebut, atau ada sesuatu kejadian yang membuat (mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan menjadi batal dengan berubah niatnya tersebut, karena shalat harus dimulai dengan niat yang pasti.

15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja

Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.

2.4.Hukum Meninggalkan Shalat

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan,
 ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)
Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah l lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah k dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah k baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim t, hal. 7)

2.5.Keutamaan Shalat

Shalat lima waktu mempunyai beberapa keistimewaan dibandingkan semua ibadah wajib lainnya, di antaranya:
a.    Shalat 5 waktu mrpkan ibadah yg Allah Ta’ala syariatkan kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam secara langsung tanpa perantara malaikat. Berbeda halnya dengan kewajiban lainnya yg diwajibkan melalui perantara malaikat.
b.    Shalat 5 waktu diwajibkan di langit sementara kewajiban lainnya diwajibkan di bumi.
Karenanya sangat pantas kalau shalat 5 waktu dikatakan sebagai ibadah badan yg paling utama
c. Shalat adlh penghubung antara hamba dengan Rabbnya, karena ketika shalat hamba sedang berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla guna berdoa kepada-Nya

 

 

2.6.Dalil Tentang Shalat

1. Al Baqarah [(2):3]:
Description: E:\Screenshot (83).png
“……..dan (marilah) mendirikan shalat

2. Al Baqarah [(2):43]:
Description: E:\Screenshot (83).png
“Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang-orang yang ruku’3. Al Baqarah [(2):45]:

3. Al Baqarah [(2):277]:
Description: C:\Users\MISWARY RAHMI\Pictures\Screenshots\Screenshot (84).png

 “…..dan mereka mendirikan shalat dan (mereka) menunaikan zakat, maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka.












BAB III

PENUTUP

 

3.1.Kesimpulan

Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.

3.2.Saran

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
  


 

DAFTAR PUSTAKA


Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, (PT. Sirnar Baru Algensido 1954)
Dradjat ,Zakiah Prof.Dr. Ilmu Fiqh,Yogyakarta:PT Dana Bhakti Wakaf,1995
Abdul aziz,bin Zainudin,, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail 
http://asysyariah.com/hukum-meninggalkan-shalat/


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional