Tuesday 4 April 2017

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional



KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul :“ Sistem Pendidikan Nasional “
Kami menyadari bahwa didalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian,  kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karena itu dengan rendah hati kami berharap kepada pembaca untuk memberikan masukan, saran dan kiritik yang sifatnya membangun guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Matangglumpangdua, 17 Maret 2017
Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Pendidikan adalah suatu sistem dimana proses pengajaran terjadi di dalamnya. Pendidikan juga sangat diperlukan untuk mencerdaskan anak bangsa agar dapat memanjukan bangsanya. Oleh sebab itu dalam menyelenggarakan pendidikan memerlukan suatu kesatuan yang mengaturnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh proses pendidikan yang berjalan dengan terstruktur. 
Namun, faktanya sistem pendidikan yang ada sekarang ini, khususnya di indonesia ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia. Salah satunya masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar smapai pendidiakn tinggi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa upaya untuk membangun sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi, berwawasan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, semua itu memerlukan partisipasi yang strategis dari berbagai komponen, seperti: Pendidikan awal di keluarga, kontrol efektif dari masyarakat dan pentingnya penerapan sistem pendidikan yang berkualitas oleh Negara.

1.2. Rumusan Masalah

1.      Apa dasar Sistem Pendidikan Nasional ?
2.      Apa fungsi Sistem Pendidikan Nasional ?

1.3. Tujuan

1.      Agar mengerti dan memahami apa itu sistem pendidikan nasional.
2.      Agar mengerti fungsi sistem pendidikan nasional.

1.4. Manfaat 

1.      Menjadikan kita lebih memaknai sistem pendidikan nasional.
2.      Lebih menghargai waktu yang ada demi dan fungsi sistem pendidikan nasional.
3.      Sebagai dasar dari penerapan sisitem pendidikan untuk kedepannya.









BAB II

PEMBAHASAN


2.1.  Pengertian Sistem Pendidikan Nasional.


Sistem : Suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.
Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman .

Undang – undang dasar 1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya.
Sistem Pendidikan Nasional : Satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.



Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

UU No.20 tahun 2003
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

2.2.Dasar Pendidikan Nasional

            Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN.


a.    Landasan Ideal
            Dalam Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.
b. Landasan Konstitusional
            Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
            Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1.        Memajukan kesejahteraan umum.
2.        Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.        Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan sosial.
c. Landasan Operasional
            Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
            Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
1.    TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2.    TAP MPR No. IV / MPR/1973
3.    TAP MPR No. IV / MPR/ 1978
4.    TAP MPR No. II / MPR/1983
5.    TAP MPR No. II / MPR/1988
6.    Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989

 

2.3.Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab. Secara Berurutan Tujuannya :
1.      Mengarahkan untuk kesejahteraan bangsa;
2.      Mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialis dimasa yang akan datang;
3.      Penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
4.      Menanamkan jiwa patriotisme (SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 / Bhg 1 Maret 1946);
5.      Membentuk manusia susila yang cakap, warga negara demokratis dan bertanggung jawab untuk mensejahterakn masyarakat dan tanah air (UU No. 4 1950);
6.      Mendidik anak ke arah terbentuknya manusia berjiwa pancasila (TAP MPRS No. 2 Tahun 1966);
7.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya (TAP MPR No. 2 1988 GBHN);
8.      Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya (UU No. 2 1989).
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
a.       Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
b.      Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi  untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.

2.4. Visi dan Misi Pendidikan Nasional

            Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
           

Misi Pendidikan Nasional:
1.    Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.    Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.    Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.    Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.

2.5. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan

            Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
a. Kelembagaan Pendidikan
            Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
            Jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
b. Jenis Program Pendidikan
1.      Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.
2.      Pendidikan Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3.      Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
4.      Pendidikan kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintahan non departemen.
5.      Pendidikan keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6.      Pendidikan akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7.      Pendidikan Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
c. Jenjang Pendidikan
1.      Pendidikan Pra Sekolah
Diselenggarakan untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
2.      Pendidikan Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3.      Pendidikan Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4.      Pendidikan Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
d.Kurikulum Pendidikan
            Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
            Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1.         Pendidikan Pancasila;
2.         Pendidikan agama; dan
3.         Pendidikan kewarganegaraan.
             Pasaribu dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1.        Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2.        Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional;
3.        Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4.        Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;
5.        Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
6.        Tahap-tahap perkembangan anak didik.

e. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.        Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2.        Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3.        Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden  untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional









BAB III

PENUTUP

 3.1.Kesimpulan

           Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman
Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
a.       Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
b.      Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi  untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.

3.2. Saran

Jika ada kesalahan dan kekeliruan pada makalah ini maka kami  mohon kritik maupun saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi kesempurnaan kedepannya

DAFTAR PUSTAKA

Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Hasbullah., 2005. Dasar - Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hasbullah., 2005. Dasar - Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Kusuma, Rahayu Pratiwi, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”,
Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional