KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada
kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul :“ Sistem Pendidikan Nasional “
Kami menyadari bahwa didalam proses
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara
penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh
karena itu dengan rendah hati kami berharap kepada pembaca untuk memberikan
masukan, saran dan kiritik yang sifatnya membangun guna penyempurnaan makalah
ini.
Akhirnya kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Matangglumpangdua,
17 Maret 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pendidikan
adalah suatu sistem dimana proses pengajaran terjadi di dalamnya. Pendidikan
juga sangat diperlukan untuk mencerdaskan anak bangsa agar dapat memanjukan
bangsanya. Oleh sebab itu dalam menyelenggarakan pendidikan memerlukan suatu
kesatuan yang mengaturnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh proses pendidikan
yang berjalan dengan terstruktur.
Namun,
faktanya sistem pendidikan yang ada sekarang ini, khususnya di indonesia
ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global
untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kualitas
pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang
menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia. Salah satunya masalah internal
yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia masih
menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang
pendidikan mendasar smapai pendidiakn tinggi.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa upaya untuk membangun sumber daya manusia yang berdaya
saing tinggi, berwawasan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta bermoral dan
berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, semua itu memerlukan
partisipasi yang strategis dari berbagai komponen, seperti: Pendidikan awal di
keluarga, kontrol efektif dari masyarakat dan pentingnya penerapan sistem
pendidikan yang berkualitas oleh Negara.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa dasar Sistem Pendidikan Nasional ?
2.
Apa fungsi Sistem Pendidikan Nasional ?
1.3. Tujuan
1.
Agar mengerti dan memahami apa itu sistem pendidikan
nasional.
2.
Agar mengerti fungsi sistem pendidikan nasional.
1.4. Manfaat
1.
Menjadikan kita lebih memaknai sistem pendidikan
nasional.
2.
Lebih menghargai waktu yang ada demi dan fungsi sistem
pendidikan nasional.
3.
Sebagai dasar dari penerapan sisitem pendidikan untuk
kedepannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem : Suatu perangkat yang saling
bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.
Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau
latihan.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik
indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan
nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman .
Undang – undang dasar 1945
Pasal 31 ayat 1
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat
2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayaiya.
Sistem Pendidikan Nasional : Satu
kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam
suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada
27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
UU No.20 tahun 2003
Sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah dan berkesinambungan.
2.2.Dasar Pendidikan Nasional
Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga
pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem
pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
a.
Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan
dab Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan Tanah Air.
b. Landasan Konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar
1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1.
Memajukan kesejahteraan umum.
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan sosial.
c. Landasan Operasional
Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988
sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan
nasional.
1.
TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2.
TAP MPR No. IV / MPR/1973
3.
TAP MPR No. IV / MPR/ 1978
4.
TAP MPR No. II / MPR/1983
5.
TAP MPR No. II / MPR/1988
6.
Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
2.3.Tujuan dan Fungsi Pendidikan
Nasional
Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara Berurutan Tujuannya :
1.
Mengarahkan untuk kesejahteraan bangsa;
2.
Mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialis dimasa
yang akan datang;
3.
Penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
4.
Menanamkan jiwa patriotisme (SK Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 104 / Bhg 1 Maret 1946);
5.
Membentuk manusia susila yang cakap, warga negara
demokratis dan bertanggung jawab untuk mensejahterakn masyarakat dan tanah air
(UU No. 4 1950);
6.
Mendidik anak ke arah terbentuknya manusia berjiwa
pancasila (TAP MPRS No. 2 Tahun 1966);
7.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia
seutuhnya (TAP MPR No. 2 1988 GBHN);
8.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya (UU No. 2 1989).
Fungsi pendidikan
nasional sebagai berikut:
a. Alat
membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan
pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
2.4. Visi dan Misi Pendidikan
Nasional
Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional:
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Inonesia.
2.5. Kelembagaan, Program dan
Pengelolaan Pendidikan
Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di
Indonesia sebagai berikut:
a. Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah.
Jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang
dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
b. Jenis Program Pendidikan
1. Pendidikan
umum
Pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3. Pendidikan
luar biasa
Pendidikan
yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik
dan mental.
4. Pendidikan kedinasan
Pendidikan
yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk
pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga
pemerintahan non departemen.
5. Pendidikan
keagamaan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6. Pendidikan
akademik
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan
Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama
pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
c. Jenjang Pendidikan
1. Pendidikan
Pra Sekolah
Diselenggarakan
untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan
masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang
sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan sedini
mungkin dan seumur hidup.
2. Pendidikan
Dasar
Diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3. Pendidikan
Menengah
Diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan
kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan
Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan
peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.
d.Kurikulum Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan
lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan
pendidikan.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1.
Pendidikan Pancasila;
2.
Pendidikan agama; dan
3.
Pendidikan kewarganegaraan.
Pasaribu
dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1.
Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2.
Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di
dalam sistem pendidikan nasional;
3.
Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4.
Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;
5.
Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi,
orientasi, komposisi, metode, bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
6.
Tahap-tahap perkembangan anak didik.
e. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional
adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya
diserahkan oleh presideb kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas
pendidikan.
2.
Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional
yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan
bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden
kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3.
Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya,
antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat.
Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden untuk
masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara
pengelola pendidikan nasional
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD
negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama
, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman
Pancasila menjadi dasar sistem
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Melalui sistem pendidikan
nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
Fungsi pendidikan
nasional sebagai berikut:
a. Alat
membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan
pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
3.2. Saran
Jika ada kesalahan dan kekeliruan
pada makalah ini maka kami mohon kritik maupun saran yang sifatnya
membangun dari pembaca demi kesempurnaan kedepannya
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem
Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Hasbullah.,
2005. Dasar - Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Depdikbud.
1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta
penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan,
Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hasbullah.,
2005. Dasar - Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Depdikbud.
1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta
penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Kusuma, Rahayu Pratiwi, “Makalah
Sistem Pendidikan Nasional”,
Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan.
Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment