1.Dana
Alokasi Umum (DAU)
adalah
sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah
satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
2.DAU
dialokasikan
untuk daerah provinsi
dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN.
Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan
sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
3. Tata Cara
Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk
masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah
mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme
untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam
pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah
disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi
Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara
berkala.
4. Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi
setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat
satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga
berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur
selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
5.DAU Dalam
Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104
tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses
penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke
daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan
jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang
telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai
daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk
dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji
pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang
bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai
pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah
sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment