Saturday, 28 November 2015

Makalah : Sifat Terpuji

KATA PENGANTAR


Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan judul SifatTerpuji.
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memahami aspek pendidikan agama islam terutama untuk perilaku terpuji. Dengan mempelajari isi dari makalah ini diharapkan generasi muda bangsa mampu menjadi islam yang sesungguhnya, saleh, beriman kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.

Matangglumpangdua, 27 November 2015
                                                                                        
                                                                                  Penyusun




BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Sifat terpuji adalah sifat yang secara naluri telah dimiliki manusia, sifat ini dapat membantu manusia dalam setiap masalah yang mereka hadapi, karena dengan sifat inilah manusia dapat lebih mendekatkan dirinya kepada Rabbul Khalik yaitu Allah Subhanahu Wataala.
Namun pada masa ini, zaman yang katanya telah maju dengan teknologi dan komunikasinya, banyak orang yang telah melalaikan sifat terpuji yang sesungguhnya telah ada dalam dirinya lalu menggantikanya dengan sifat tamak dan rakus yang takan puas dengan kenikmatan Allah yang telah berlimpah, Naudzubilahimindzalik
 Semoga dengan lebih memahami dan mengetahui keuntungan sifat terpuji kita dapat mengambil ibroh dan mengimplementasikanya kedalam kehidupan kita.

1.2. Rumusan Masalah

              I.     Pengertian Kasih Sayang dan Dalilnya
           II.     Pengertian Ikhlas dan Dalilnya
        III.     Pengertian Adil dan Dalilnya
        IV.     Pengertian Jujur dan Dalilnya
           V.     Pengertian Ridha dan Dalilnya
        VI.     Pengertian Sabar dan Dalilnya

1.3. Tujuan

Mengetahui maksud dan manfaat memiliki sifat terpuji dalam menjalani kehidupan di dunia.

1.4. Metode Penulisan  

 Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah pengumpulan data dari berbagai sumber buku dan informasi yang disertai dengan analisis data, yang berguna untuk mendapatkan data yang aktual dan valid, sehingga penulis dapat menjabarkan


BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.Kasih Sayang

Menurut Abdullah Nashih Ulwan, kasih sayang dapat diartikan kelembutan hati dan kepekaan perasaan sayang terhadap orang lain.
            Dalam Al-Qur`an, kasih sayang dipresentasikan dalam kata Ar- Rahmah (kasih sayang). Kasih sayang merupakan sifat Allah yang paling banyak diungkapkan dalam al-Qur`an dalam bentuk kata yang berbeda yaitu Ar-Rahman yang biasanya dirangkaikan dengan kata Ar-Rahim  yang berarti pengasih dan penyayang yang menunjukkan sifat-sifat Allah. Kata  rahman dan rahim merupakan sifat Allah yang paling banyak diungkapkan dalam Al-Quran, yaitu sebanyak 114 kali.
Berikut ini ayat Al Quran tentang cinta dan kasih sayang:
Artinya : “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. (Al-Fatihah: 1
Artinya :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum: 21)

2.2. Ikhlas

Menurut K.H. Ahmad Rifa’I: Ikhlas menurut bahasa adalah bersih, sedangkan menurut istilah adalah membersihkan hati agar ia menuju kepada Allah semata dalam melaksanakan ibadah, hati tidak boleh menuju selain Allah.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa ikhlas menunjukkan kesucian hati untuk menuju pada Allah semata. Dalam beribadah hati tidak boleh menuju kepada selain Allah, karena Allah tidak akan menerima ibadah seorang hamba kecuali dengan niat ikhlas karena Allah semata dan perbuatan ibadah itu harus sah dan benar menurut syara’.
Ikhlas dalam beribadah ada dua macam, apabila salah satunya atau kedua-duanya tidak dikerjakan, maka amal ibadah tersebut tidak diterima oleh Allah. Rukun ikhlas dalam beribadah ada dua macam. Pertama perbuatan hati harus dipusatkan menuju pada Allah semata denan penuh ketaatan. Kedua, perbuatan lahiriyah harus benar sesuai denan pedoman fiqh. Sebagaimana dalam surat Al-Bayyinat ayat 5:
Artinya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyambah Allah dengan ikhlas dalam (menjalankan) agama dengan lurus.”
Lebih lanjut K.H. Ahmad Rifa’I menggolonkan sifat ikhlas menjadi 3 golongan:
·         Ikhlas ‘awwam, yakni seseorang yang melakukan ibadah kepada Allah karena didorong oleh rasa takut menghadapi siksaan-Nya yang amat pedih, dan didorong pula oleh adanya harapan untuk mendapatkan pahala dari-Nya.
·         Ikhlas khawwash, yakni seseorang yang melakukan ibadah kepada Allah karena didorong oleh adanya harapan ingin dekat dengan Allah dan kerana didorong oleh adanya harapan untuk mendapatkan sesuatu dan kedekatannya kepada Allah.
·         Ikhlas khawwash al-khawwash, yakni seseorang yang melakukan ibadah kepada Allah yang semata-mata didorong oleh kesadaran yang mendalam untuk meng-Esa-kan Allah dan meyakini bahwa Allah adalah Tuhan yang sebenarnya, serta batin menekalkan puji syukur kepada Allah.

Ikhlas artinya memurnikan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dari hal-hal yang dapat mengotorinya. Dalam arti lain, ikhlas adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya tujuan dalam segala bentuk ketaatan. Atau mengabaikan pandangan makhluk dengan cara selalu berkonsentrasi kepada Al Khaaliq
Ikhlas artinya mengerjakan amal ibadat dengan penuh ketaatan serta semua perbuatan yang dilakukan semata-mata mengharapkan keredhaan Allah, bukan kerana tujuan lain Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang ikhlas yaitu Surat Al-An'am ayat 162-163 yang berbunyi : 

  Artinya :
    Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Q.S.Al-An'am : 162-163)

2.3. Adil

            Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan al qisth(moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim. Prinsip ini benar-benar merupakan akhlak mulia yang sangat ditekankan dalam syari’at Islam, sehingga wajar kalau tuntunan dan aturan agama semuanya dibangun di atas dasar keadilan dan seluruh lapisan manusia diperintah untuk berlaku adil.
Secara bahasa adil mempunyai arti meletakkan sesuatu pada tempatnya, tidak memihak ke salah satu pihak, bersikap prorporsional, dan memihak kepada yang benar. Kemudian secara istilah, pengertian dari perilaku terpuji adil yaitu menetakpkan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau beberapa masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama. Dengan demikian perbuatan adil adalah suatu tindakan yang berdasar kepada kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa nafsu pribadi.
            Adil adalah memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah swt saja.] Allah swt berfirman:
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.(QS. An-Nisa’:135)
Islam memerintahkan kepada kita agar kita berlaku adil kepada semua manusia. yaitu keadilan seorang Muslim terhadap orang yang dicintai, dan keadilan seorang Muslim terhadap orang yang dibenci. Sehingga perasaan cinta itu tidak bersekongkol dengan kebathilan, dan perasaan benci itu tidak mencegah dia dari berbuat adil (insaf) dan memberikan kebenaran kepada yang berhak.

2.4. Jujur

            Jujur dalam Bahasa Arab berarti benar (siddiq). Benar disini yaitu benar dalam berkata dan benar dalam perbuatan. Berlaku jujur dengan perkataan dan perbuatan, mengandung makna, berkata harus sesuai dengan yang sesungguhnya, dan sebaliknya jangan berkata yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya.Dan perkatan itu disesuaikan dengan tingkah laku perbuatan, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 119 :
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”
Sikap jujur, merupakan salah satu fadhilah yang menentukan status dan kemajuan perseorangan dan msyarakat. Menegakkan prinsip kejujuran adalah salah satu sendi kemaslahatan dalam hubungan antara manusia dengan manusia dan antara satu golongan dengan golongan yang lain.
Dampak dari sifat jujur adalah menimbulkan rasa berani, karena tidak ada orang yang merasa tertipu dengan sifat yang diberikan kepada orang lain dan bahkan orang merasa senang dan percaya terhadap pribadi orang yang jujur. Pepatah ada mengatakan “berani karena benar, takut karena salah”.
Sifat Jujur tidak dapat dimiliki dan dilaksanakan dengan baik dan sempurna oleh orang yang tidak kukuh imannya. Orang beriman dan takwa, karena dorongan iman dan taqwanya itu merasa diri wajib selalu berbuat dan bersikap benar serta jujur. Sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat az-Zumar ayat 33 :
Artinya :
“ dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.”

2.5. Ridha

Dalam kitab “Mi’raaj at-Tasyawwuf ilaa Haqaa’iq at-Tashawwuf” yang ditulis oleh Ahmad ibn Ujaibah, Sayid berkata, “Ridha adalah sikap lapangnya hati ketika menerima pahitnya ketetapan Allah.” Dalam kitab yang sama Ibnu Ujaibah berkata,“Ridha adalah menerima kehancuran dengan wajah tersenyum, atau bahagianya hati ketika (suatu) ketetapan terjadi, atau tidak memilih-milih apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah, atau lapang dada dan tidak mengingkari apa-apa yang datang dari Allah.”
Definisi Ar-Ridha menurut K.H. Ahmad Rifa’I adalah sebaai berikut: Ridha menurut bahasa adalah menerima kenyataan denan suka hati , adapun menurut istilah adalah menerima segala pemberian Allah dengan menerima hukum Allah, yakni syari’at wajib dilak sanakan denan ikhlas dan taat serta menjauhi kejahatan maksiat dan menerima terhadap berbagai macam cobaan yang datang dari Allah dan yang ditentukan-Nya.Dari unkapan diatas dapat dipahami bahwa ridha berarti menerima dengan tulus seala pemberian Allah, hokum-Nya (syari’at Islam), berbagai macam cobaan yang ditakdirkan-Nya, serta melaksanakan semua perintah dan meningalkan semua larangan-Nya dengan penuh ketaatan dan keikhlasan, baik secara lahir maupun batin.
Seorang mukmin harus ridha terhadap segala sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada hambanya karena segala sesuatu tersebut merupakan pilihan yang paling utama yang diberikan Allah pada hambanya. Sehinga tanda-tanda orang mukmin yang sah imannya diantaranya orang mukmin yang ridha dalam menerima segala hukum Allah, perintah, larangan, dan janji-Nya. Hal ini sejalan dengan Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh al-Thabrani dan Ibnu Hihban dari Annas;
“Barang siapa tidak ridha terhadap ketentuan-ketentuan-Ku, tidak mensyukuri nikmat-nikmat-Ku, dan tiak sabar terhadap cobaan-cobaan-Ku, maka keluarlah dari bawah langit-Ku, dan carilah Tuhan selain Aku”.
Menyangkut sifat ini, di dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 59, Allah telah mengatakan tentang hubungan keridhaan seorang hamba dengan-Nya: 
Artinya :
“Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata:”Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah,” (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).”
Menerima datangnya ajal – kematian sebagai suatu ketetapan Allah dengan lapang dada adalah bentuk pengamalan sifat ridha. Hal ini telah dicontohkan oleh seorang sahabat Rasulullah, Bilal ibn Rabah RA. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (hadist ini Gharib): “Aku sangat bahagia!Besok aku akan bertemu dengan orang-orang yang aku cintai, yaitu Muhammad dan para sahabatnya.”Bilal RA menerima kematiannya dengan lapang dada. Beliau paham, bahwa di balik sakit dan pedihnya sakaratul maut yang akan dilaluinanti, ada karunia dari Allah, yaitu ia bertemu dengan Rasulullah dan sahabat-sahabatnya yang telah lebih dulu meninggal dunia.
Sifat ridha mengajarkan manusia untuk memahami bahwa Allah mendatangkan cobaan hidup bukan tanpa maksud. Setiap bencana dan kepedihan hidup yang dialami, di balik itu ada hikmah, karunia, dan nikmat yang lebih besar. Kita pun harus mau jujur untuk merenung sejenak, bahwa Allah memberikan manusia karunia dan kenikmatan hidup lebih banyak daripada penderitaan dan kesedihan yang menimpa kita.

2.6. Sabar

Menurut bahasa menaggung kesulitan, menurut istilah berarti melaksanakan tiga perkara yang pertama menggung kesulitan ibadah memenuhi kewajiban dengan penuh ketaatan, yang kedua menenggung kesulitan taubat yang benar menjauhi perbuatan maksiat zahir, dhohir batin sebatas kemampuan, yang ketiga menggungan kesulitan hati ketika tertimpa musibah di dunia kosong dari keluhan yang tidak benar.
Dari definisi dapat dipahami bahwa sabar merupakan kemampuan diri dalam menghadapi berbagai macam kesulitan yang antara lain :
·         Kemampuan untuk menghadapi kesulitan dalam melaksakan ibadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban syariat dengan sungguh-sungguh.
·         Kemampuan untuk menjauhi perbuatan –perbuatan maksiat yang disertai dengan taubat baik secara lahir maupun batin
·         Kemempuan untuk menghadapi kesulitan ketika tertimpa musibah tanpa berkeluh kesah.
Orang mukmin yang sabar dalam menghadapi berbagai macam kesulitan sebagauman tersebutb diatas akan memperoleh pahala yang tak terhingga dari sisi Allah SWT
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabar adalah meneguhkan diri dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, menahannya dari perbuatan maksiat kepada Allah, serta menjaganya dari perasaan dan sikap marah dalam menghadapi takdir Allah….” (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Sabar merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab, dan sudah menjadi istilah dalam bahasa Indonesia. Asal katanya adalah "Shobaro", yang membentuk infinitif (masdar) menjadi "shabran". Dari segi bahasa, sabar berarti menahan dan mencegah. Menguatkan makna seperti ini adalah firman Allah dalam Al-Qur'an:
Artinya :
“ Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi/ 18 : 28).

Sabar artinya tabah atau cekal menghadapi sesuatu ujian yang mendukacitakan.Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang sabar yaitu Surat Al-Baqarah ayat 153 yang berbunyi : 

Artinya :
   " Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. " (Q.S.Al-Baqarah : 153)






BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Kasih Sayang
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, kasih sayang dapat diartikan kelembutan hati dan kepekaan perasaan sayang terhadap orang lain.
Al-Ikhlas
K.H. Ahmad Rifa’i: secara bahasa adalah senan hatinya, sedang menurut istilah adalah mengetahui nikmat-nikmat yang diberikan oleh Allah
Adil.
Secara bahasa adil mempunyai arti meletakkan sesuatu pada tempatnya, tidak memihak ke salah satu pihak, bersikap prorporsional, dan memihak kepada yang benar.
Jujur
            Jujur dalam Bahasa Arab berarti benar (siddiq). Benar disini yaitu benar dalam berkata dan benar dalam perbuatan
Ar-Ridha
Definisi Ar-Ridha menurut K.H. Ahmad Rifa’I adalah sebaai berikut: Ridha menurut bahasa adalah menerima kenyataan denan suka hati , adapun menurut istilah adalah menerima segala pemberian Allah dengan menerima hukum Allah
Sabar
sabar merupakan kemampuan diri dalam menghadapi berbagai macam kesulitan

3.2  Saran

Perilaku terpuji merupakan perilaku yang disukai Allah SWT, untuk dapat menjalankan perilaku terpuji kita harus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ikhlas menjalaninya semata-mata karena Allah SWT. Siapa mereka yang mengingikan hidup bahagia dunia-akhirat harus bisa berperilaku terpuji.



DAFTAR PUSTAKA


Khoiri Alwan, Tulus Mustofa, & Moh. Damami. 2005. Akhlak / Tasawuf. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
http://www.crayonpedia.org/mw/Perilaku_terpuji_%28tawadlu,_taat,_qana%E2%80%99ah,_dan_sabar%29_7.1




Documents : Dana Alokasi Umum ( DAU )

1.Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.DAU dialokasikan
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
3. Tata Cara Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

 4. Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

5.DAU Dalam Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan.  


Wednesday, 18 November 2015

Documents : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Pengertian dan Definisi
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.DASAR HUKUM
 1. UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; dan
3. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
3.Pajak Daerah
Ciri-ciri
·     Dipungut oleh Pemda, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·     Dipungut apabila ada suatu keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pajak daerah.
·     Dapat dipaksakan, yakni apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda).
·     Tidak terdapat hubungan langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/balas jasa secara perseorangan.
·     Hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditentukan, sebagaimana tersebut di bawah. Pajak daerah dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak daerah yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.[3]
Pajak Provinsi
Jenis pajak provinsi terdiri atas:[3]
1.  Pajak Kendaraan Bermotor;
2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.  Pajak Air Permukaan; dan
5.  Pajak Rokok.

Pajak Kabupaten/Kota
Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:[3]
1.  Pajak Hotel;
2.  Pajak Restoran;
3.  Pajak Hiburan;
4.  Pajak Reklame;
5.  Pajak Penerangan Jalan;
6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.  Pajak Parkir;
8.  Pajak Air Tanah;
9.  Pajak Sarang Burung Walet;
10.              Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11.              Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

4.Retribusi
ciri-ciri
·            Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
·            Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
·            Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
·            Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
·            Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.

Objek dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
1.              Jasa Umum;
2.              Jasa Usaha; dan
3.              Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi digolongkan menjadi:
1.              Retribusi Jasa Umum;
2.              Retribusi Jasa Usaha; dan
3.              Retribusi Perizinan Tertentu.


 

Jenis-jenis Retribusi


Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1.  Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.  Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.  Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.  Retribusi Pelayanan Pasar;
7.  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.  Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.              Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11.              Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12.              Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13.              Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14.              Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

 



Retribusi Jasa Usaha

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
1.  pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
2.  pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
1.              Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.              Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.              Retribusi Tempat Pelelangan;
4.              Retribusi Terminal;
5.              Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.              Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.              Retribusi Rumah Potong Hewan;
8.              Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9.              Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10.          Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11.          Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

 

Retribusi Perizinan Tertentu

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.



Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1.  Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.  Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.  Retribusi Izin Gangguan;
4.  Retribusi Izin Trayek; dan
5.  Retribusi Izin Usaha Perikanan.

 

Kriteria Retribusi

Selain jenis-jenis retribusi di atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai berikut:
1.    Retribusi Jasa Umum:
a.    Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.    jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
c.    jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
d.   jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
e.    Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
f.     Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
g.    pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
2.    Retribusi Jasa Usaha:
 .      Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
a.    jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
3.    Retribusi Perizinan Tertentu:
 .      perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
a.    perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
b.    biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;





Makalah : Sistem Pedidikan Nasional