Tuesday 9 February 2016

Makalah : Aborsi

BAB I
PENDAHULUAN


·                     Latar Belakang
Dunia tidak hanya telah diporak-porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ). Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.




·                     Rumus Masalah
·                     Apa yang dimaksud dengan Aborsi
·                     Apa saja jenis-jenis Aborsi
·                     Bagaimana pandangan Aborsi dalam berbagai aspek
·                     Apakah faktor yang menyebabkan melakukan Aborsi
·                     Resiko apa saja yang timbul dari Aborsi
·                     Bagaimana Hukum Aborsi itu

·                     Tujuan Masalah
·                     Untuk mengetahui apa itu Aborsi
·                     Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Aborsi
·                     Untuk mengetahui pandangan Aborsi dalam berbagai aspek
·                     Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan melakukan Aborsi
·                     Untuk mengetahui Resiko apa saja yang timbul dari Aborsi
·                     Untuk mengetahui bagaimana Hukum Aborsi itu

·                     Manfaat Pembahasan
manfaat pembahasan makalah ini agar pembaca dapat mengetahui bagaimana tentang “ABORSI”           

BAB II
PEMBAHASAN


·                    Pengertian Aborsi
Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. artinya aborsi itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria/ sperma, mengadakan konsepsi. kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuannya sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Aborsi dibedakan antara aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan, yang disebut abortus spontaneous dan aborsi yang terjadi dengan kesengajaan disebut abortus provocatus.Abortus provocatus masih dibedakan lagi menjadi dua, yakni abortus yang berindikasikan pengobatan atau medis (therapeutis) dan yang berindikasi merusak atau kejahatan (criminalis).
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1.                  ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.                  Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
3.                  Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
.
·                    Jenis Aborsi
1.                  Aborsi spontan/ alamiah
Adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.                  Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.                  Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
4.                  Abortus Servikalis
5.                  Missed Abortion
Kematian janin berusia sebelum 28 minggu tetapi janin mati tidak keluar sebelum 8 minggu atau lebih.
6.                  Abortus SeptikAbortus yang disertai infeksi berat pada genitalia disertai penyebaran kuman dalam darah misalnya toxin.
7.                  Abortus Eminens
Peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada kehamilan kurang dari 20 minggu dimana hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks.

·                    Pandangan Aborsi
Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika.berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa.pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kahamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi cendrung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut pandang, yaitu moral dan hukum.Secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan terhadap abortus yaitu pandangann konservatif, moderat dan liberal (Megan, 1991).

Pandangan konservatif
Menurut pandangan konservatif, abortus secara moral adalah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan,, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia).

1.                  Pandangan moderat
Menurut pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau kegagalaan kontrasepsi.

2.                  Pandangan liberal
Pandangan liberal menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan.Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia.Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel dinding rahim wanita.Menurut pandangan ini, secara genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal maanusia, tetapi secara formal fetus bukan manusia.

3.                  Pandangan Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
·                     Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
·                     Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
·                     Sejak kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
·                     Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami

·                    Penyebab Aborsi
Bagi sebagian wanita menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki, dan sebagian wanita merasa bahagia menjalani kehamilan. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

·                    Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.                  Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
·                     Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·                     Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
·                     Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
·                     Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
·                     Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
·                     Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·                     Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
·                     Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
·                     Kanker hati (Liver Cancer)
·                     Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacatpada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
·                     Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
·                     Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
·                     Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.                  Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
·                     Kehilangan harga diri (82%)
·                     Berteriak-teriak histeris (51%)
·                     Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
·                     Ingin melakukan bunuh diri (28%)
·                     Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
·                     Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

·                    Hukum Aborsi
1.                                          Aborsi Dari sudut pandang Etika Keperawatan
·                     Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis, dan  illegal.
·                     Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional.

2.                  Hukum menurut UUD
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia menetapkan bahwa aborsi langsung atau tidak langsung adalah kejahatan.
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”Yang menerima hukuman adalah:
·                     Ibu yang melakukan aborsi
·                     Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
·                     Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
a.                   KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 346, 347, 348, dan 349 menentukan sebagai berikut:
Ø    Pasal (346) :    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain  untuk itu, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ø    Pasal (347) :    Barang siapa yang menggugurkan atau mematikan kandungannya tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama lima belas tahun.
Ø    Pasal (348):     Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.
Ø    Pasal (349) :    Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang di terangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat di cabut hak nya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

3.                                          Hukum menurut bidang kesehatan
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1 &2 :Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
·                     Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
·                     Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
·                     Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
·                     Pada sarana kesehatan tertentu.

Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
·                     Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
·                     Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
·                     Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.















BAB III
PENUTUP

·          
A.                Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.                  Aborsi sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang bayi.
2.                  Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
3.                  Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
4.                  Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
5.                  Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
6.                  Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, dapat kita katakan bahwa perilaku aborsi di kalangan remaja ini senantiasa terus meningkat dan bervariasi untuk persebaran usianya. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia di kemudian hari.


B.                 Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.


DAFTAR PUSTAKA


Magnis, Franz Dr. Suseno. 1989. Etika Dasar/ Masalah-masalah pokok filsafat moral, Yogyakarta : Pustaka Filsafat.
Mohammad, Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan








No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional