BAB I
PENDAHULUAN
·
Latar Belakang
Dunia
tidak hanya telah diporak-porandakan oleh peperangan politis, keberingasan
kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan
ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan
umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil
riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar
55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658
bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam
kandungan.
Janin
: ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa
Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami (
abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk
didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan
dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ). Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita
berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi
juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan
melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan
anak manusia dimulai.
Aborsi
merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral
dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
·
Rumus Masalah
·
Apa yang dimaksud dengan Aborsi
·
Apa saja jenis-jenis Aborsi
·
Bagaimana pandangan Aborsi dalam berbagai aspek
·
Apakah faktor yang menyebabkan melakukan Aborsi
·
Resiko apa saja yang timbul dari Aborsi
·
Bagaimana Hukum Aborsi itu
·
Tujuan Masalah
·
Untuk mengetahui apa itu Aborsi
·
Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Aborsi
·
Untuk mengetahui pandangan Aborsi dalam berbagai aspek
·
Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan melakukan Aborsi
·
Untuk mengetahui Resiko apa saja yang timbul dari Aborsi
·
Untuk mengetahui bagaimana Hukum Aborsi itu
·
Manfaat Pembahasan
manfaat
pembahasan makalah ini agar pembaca dapat mengetahui bagaimana tentang “ABORSI”
BAB II
PEMBAHASAN
·
Pengertian Aborsi
Secara
sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. artinya aborsi
itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria/ sperma,
mengadakan konsepsi. kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu (
TWO IS ONE ).
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”, berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuannya sel telur dan sel sperma) sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup
dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Aborsi
dibedakan antara aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan, yang
disebut abortus spontaneous dan aborsi yang terjadi dengan kesengajaan disebut
abortus provocatus.Abortus provocatus masih dibedakan lagi menjadi dua, yakni
abortus yang berindikasikan pengobatan atau medis (therapeutis) dan yang
berindikasi merusak atau kejahatan (criminalis).
Aborsi
tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang
kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya
dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa
atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya
tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan
biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi
dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan
apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1.
ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari
menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan
secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam
bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.
Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk
tindakan aborsi yang sederhana.
3.
Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di
rumah sakit besar.
.
·
Jenis Aborsi
1.
Aborsi spontan/ alamiah
Adalah aborsi yang berlangsung tanpa
tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur
dan sel sperma.
2.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum
usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu
akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana
aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan buatan
yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil
tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah
yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
4.
Abortus Servikalis
5.
Missed Abortion
Kematian janin berusia sebelum 28
minggu tetapi janin mati tidak keluar sebelum 8 minggu atau lebih.
6.
Abortus SeptikAbortus yang disertai infeksi berat pada
genitalia disertai penyebaran kuman dalam darah misalnya toxin.
7.
Abortus Eminens
Peristiwa terjadinya pendarahan dari
uterus pada kehamilan kurang dari 20 minggu dimana hasil konsepsi masih dalam
uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks.
·
Pandangan Aborsi
Abortus
telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika.berbagai
pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. abortus secara umum
dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa.pihak
yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kahamilan
yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi cendrung mengartikan aborsi
sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam
membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut pandang, yaitu moral dan
hukum.Secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan
terhadap abortus yaitu pandangann konservatif, moderat dan liberal (Megan,
1991).
Pandangan konservatif
Menurut pandangan konservatif,
abortus secara moral adalah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh
dilakukan,, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan
dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia).
1.
Pandangan moderat
Menurut pandangan moderat, abortus
hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan
abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus
dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan
merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil
pemerkosaan atau kegagalaan kontrasepsi.
2.
Pandangan liberal
Pandangan liberal menyatakan bahwa
abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan.Secara umum pandangan
ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia.Fetus hanyalah sekelompok sel
yang menempel dinding rahim wanita.Menurut pandangan ini, secara genetik fetus
dapat dianggap sebagai bakal maanusia, tetapi secara formal fetus bukan
manusia.
3.
Pandangan Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran
adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman :
³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89).
Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
·
Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi
kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan
hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah
memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
·
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap
perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang
dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan
medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan
tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
·
Sejak kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita.
Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya
unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
·
Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau
kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah
menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi
janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman
Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami
selama umur kandungan. Kemudian kami
·
Penyebab Aborsi
Bagi
sebagian wanita menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak
dikehendaki, dan sebagian wanita merasa bahagia menjalani kehamilan. Terlepas
dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal,
ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
·
Resiko Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang
sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan
karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
·
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
·
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan
·
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
·
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya
·
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada
wanita)
·
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
·
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
·
Kanker hati (Liver Cancer)
·
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan
menyebabkan cacatpada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
·
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini
dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
·
Kehilangan harga diri (82%)
·
Berteriak-teriak histeris (51%)
·
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
·
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
·
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
·
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan
bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
·
Hukum Aborsi
1.
Aborsi Dari sudut pandang Etika
Keperawatan
·
Perawat bertindak melindungi
klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak
kompeten, tidak etis, dan illegal.
·
Perawat senantiasa menjunjung
tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku
professional.
2.
Hukum menurut UUD
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia menetapkan bahwa aborsi
langsung atau tidak langsung adalah kejahatan.
Menurut hukum - hukum yang berlaku
di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal
dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”Yang menerima hukuman adalah:
·
Ibu yang melakukan aborsi
·
Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
·
Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
a.
KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 346,
347, 348, dan 349 menentukan sebagai berikut:
Ø Pasal (346) : Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang
lain untuk itu, diancam dengan hukuman
pidana penjara paling lama empat tahun.
Ø Pasal (347) : Barang siapa yang
menggugurkan atau mematikan kandungannya tanpa persetujuan, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama lima belas tahun.
Ø Pasal (348): Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.
Ø Pasal (349) : Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal
346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang di terangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat di cabut
hak nya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
3.
Hukum menurut bidang kesehatan
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1 &2
:Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau
janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
·
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya
tindakan tersebut.
·
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian &
kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta
berdasarkan pertimbangan tim ahli.
·
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami
atau keluarganya.
·
Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada
penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
·
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan
alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama,
norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan
medis tertentu.
·
Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
·
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan
medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk
melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
BAB III
PENUTUP
·
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Aborsi sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam bidang
medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang bayi.
2.
Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas
kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi
medis.
3.
Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang
terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan
genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
4.
Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari
12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
5.
Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan
sesudah abortus.
6.
Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala
lapisan masyarakat.
Pada
akhirnya, dapat kita katakan bahwa perilaku aborsi di kalangan remaja ini
senantiasa terus meningkat dan bervariasi untuk persebaran usianya. Hal ini
tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi
sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia
di kemudian hari.
B.
Saran
Abortus
hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam
kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus
hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.
DAFTAR PUSTAKA
Magnis,
Franz Dr. Suseno. 1989. Etika Dasar/
Masalah-masalah pokok filsafat moral, Yogyakarta : Pustaka Filsafat.
Mohammad,
Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam
Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
No comments:
Post a Comment