Sunday 1 November 2015

Documents : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

1 Pengertian Anggaran Negara
Pengertian anggaran negara : Suatu dokumen yang memuat perkiraan penerimaan dan pengeluaran serta rincian kegiatan-kegiatan di bidang pemerintahan Negara yang berasal dari pemerintah untuk dalam jangka waktu satu tahun
2.Penyusunan dan Penetapan APBN
Dalam Bab III, pasal 11 sampai dengan pasal 15 UU. No. 17/2003, dijelaskan mengenai penyusunan dan penetapan APBN sebagai berikut:
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.
Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.


3.Penerapan Planning,Programing and Badgeting System (PPBS) dan Anggaran Tradisional
Penerapan Planning,Programing and Badgeting System (PPBS) :
1.      Menggambarkan tujuan organisasi yang lebih nyata dan membantu pimpinan di dalam membuat keputusan yang menyangkut usaha pencapaian tujuan.
2.      Menghindarkan adanya pertentangan dan overlaping program dan mewujudkan sinkronisasi dan integrasi antar aparat organisasi dalam proses perencanaan.
3.      Alokasi sumberdaya yang lebih efisien dan efektif berdasarkan analisis manfaat dan biaya untuk mencapai tujuan, karena PPBS menggunakan teori marginal utility.
4.      Dalam jangka panjang dapat mengurangi beban kerja.
5.      Lintas departemen, sehingga dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi dan tentunya adalah kerja sama yang baik antara departemen.
Penerapan Anggaran Tradisional pada :
1.      Sentralistis
2.      Berorientasi pada input
3.      Tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang  
4.      Line-item dan incrementalism.
5.      Batasan departemen yang kaku (rigid department)
6.      Menggunakan aturan klasik.
7.      Vote accounting,
8.      Prinsip anggaran bruto

9.      Bersifat tahunan

No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional