1 Pengertian Anggaran Negara
Pengertian anggaran negara : Suatu dokumen yang memuat perkiraan penerimaan dan
pengeluaran serta rincian kegiatan-kegiatan di bidang pemerintahan Negara yang
berasal dari pemerintah untuk dalam jangka waktu satu tahun
2.Penyusunan dan Penetapan APBN
Dalam
Bab III, pasal 11 sampai dengan pasal 15 UU. No. 17/2003, dijelaskan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN sebagai berikut:
APBN
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
undang-undang, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran
pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas pajak, penerimaan bukan pajak, dan
hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan daerah. Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
APBN
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada
rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan
defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut
dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat
mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.
Pemerintah
pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei
tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat
dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan
acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam
rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan
dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja
untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan
kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil
pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan
penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan
ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah
Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan
usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR
terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran
sebelumnya.
3.Penerapan
Planning,Programing and Badgeting System (PPBS) dan Anggaran Tradisional
Penerapan
Planning,Programing and Badgeting System (PPBS) :
1. Menggambarkan tujuan organisasi yang lebih
nyata dan membantu pimpinan di dalam membuat keputusan yang menyangkut usaha
pencapaian tujuan.
2. Menghindarkan adanya pertentangan dan
overlaping program dan mewujudkan sinkronisasi dan integrasi antar aparat
organisasi dalam proses perencanaan.
3. Alokasi sumberdaya yang lebih efisien dan
efektif berdasarkan analisis manfaat dan biaya untuk mencapai tujuan, karena
PPBS menggunakan teori marginal utility.
4. Dalam jangka panjang dapat mengurangi beban
kerja.
5. Lintas
departemen, sehingga dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi dan tentunya
adalah kerja sama yang
baik antara departemen.
Penerapan
Anggaran Tradisional pada :
1.
Sentralistis
2.
Berorientasi pada input
3.
Tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang
4.
Line-item dan
incrementalism.
5.
Batasan departemen yang kaku (rigid department)
6.
Menggunakan aturan klasik.
7.
Vote accounting,
8.
Prinsip anggaran bruto
9.
Bersifat tahunan
No comments:
Post a Comment