Sunday 1 November 2015

Documents : Penerimaan Negara

Penerimaan negara adalah jumlah pendapatan suatu negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.Penerimaan Pemerintah
a. Penerimaan Negara dan Hibah
- Penerimaan Dalam Negeri 
–  Penerimaan perpajakan 
–  Penerimaan bukan pajak (PNBP) 
–  Bagian laba BUMN 
–  Lain-lain penerimaan yang sah 
b. Penerimaan Pembiayaan
- Pinjaman sektor Perbankan 
- Pinjaman luar negeri 
- Penjualan Obligasi Pemerintah 
- Privatisasi BUMN 
- Penjualan aset pemerintah
3. Sumber penerimaan negara dikatakan edeal apabila mempunyai:
y Fungsi budgeter: dapat menjamin penerimaan negara (ajeg /berkesinambungan) dan pemasukan uang yang selalu meningkat
y Fungsi reguler: dapat mengatur distribusi, pemerataan dan kesempatan kerja
4. Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Klasifikasi pajak berdasarkan golongan :
·       Pajak langsung : pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
·       Pajak tidak langsung : pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :
·       Pajak subjektif : pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya adalah PPh.
·       Pajak objektif : pajak yang dikenakan terhadap objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya adalah PPN.

Klasifikasi pajak berdasarkan lembaga pemungut :
·       Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
·       Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985), Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun 2007).

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.



UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
a.       penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b.      penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.       penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d.      penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
e.       penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f.       penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
g.      penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional