Penerimaan
negara adalah jumlah pendapatan suatu negara yang berasal dari penerimaan
negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari
dalam negeri dan luar negeri.
2.Penerimaan Pemerintah
a. Penerimaan Negara dan Hibah
- Penerimaan Dalam Negeri
– Penerimaan perpajakan
– Penerimaan bukan pajak (PNBP)
– Bagian laba BUMN
– Lain-lain penerimaan yang sah
b. Penerimaan Pembiayaan
- Pinjaman sektor Perbankan
- Pinjaman luar negeri
- Penjualan Obligasi Pemerintah
- Privatisasi BUMN
- Penjualan aset pemerintah
a. Penerimaan Negara dan Hibah
- Penerimaan Dalam Negeri
– Penerimaan perpajakan
– Penerimaan bukan pajak (PNBP)
– Bagian laba BUMN
– Lain-lain penerimaan yang sah
b. Penerimaan Pembiayaan
- Pinjaman sektor Perbankan
- Pinjaman luar negeri
- Penjualan Obligasi Pemerintah
- Privatisasi BUMN
- Penjualan aset pemerintah
3.
Sumber
penerimaan negara dikatakan edeal apabila mempunyai:
y
Fungsi budgeter: dapat menjamin penerimaan negara (ajeg /berkesinambungan) dan
pemasukan uang yang selalu meningkat
y
Fungsi reguler: dapat mengatur distribusi, pemerataan dan kesempatan kerja
4. Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat,
dan lembaga pemungut.
Klasifikasi
pajak berdasarkan golongan :
· Pajak langsung : pajak yang harus ditanggung sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah
Pajak Penghasilan (PPh).
· Pajak tidak
langsung : pajak yang dapat
dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Klasifikasi
pajak berdasarkan sifat :
· Pajak subjektif : pajak yang dikenakan terhadap subjek
pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya adalah PPh.
· Pajak objektif : pajak yang dikenakan terhadap objek
pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya adalah PPN.
Klasifikasi
pajak berdasarkan
lembaga pemungut :
· Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya
adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
· Pajak pusat : pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak
Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985),
Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun
2007).
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Pada
dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan
dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan
negara bukan pajak (PNBP).
Menurut
UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh
penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan
kelompok PNBP meliputi:
a.
penerimaan yang bersumber dari
pengelolaan dana Pemerintah;
b.
penerimaan dari pemanfaatan sumber
daya alam;
c.
penerimaan dari hasil-hasil
pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d.
penerimaan dari pelayanan yang
dilaksanakan Pemerintah
e.
penerimaan berdasarkan putusan
pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f.
penerimaan berupa hibah yang
merupakan hak Pemerintah
g.
penerimaan lainnya yang diatur dalam
Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan
dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana
terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis
PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
No comments:
Post a Comment