KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah, yang telah
memberikan kesehatan serta kekuatan dan kemauan kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik, walaupun masih ada kekurangan dari segi
manapun.Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah.
Ucapan terima kasih kami haturkan
kepada guru study ilmu “EKONOMI” yang telah
meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya kepada kami, sehingga kami dapat
bersemangat dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan sumber
bacaan, pengetahuan yang kami ketahui, berbagai buku serta dari sumber lainnya
yang relevan dalam bahasan ini dengan segala keterbatasan kami, sehingga masih
banyak kekurangan-kekurangan di dalam pembahasan ini.Maka dari itu, kritik dan
saran yang membangun sangat dibutuhkan, sehingga dikemudian hari makalah
ini dapat disajikan dengan lebih baik dan lengkap.
Semoga makalah ini dapat menambah
informasi, pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.
Matangglumpangdua,
31 Juli 2016
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Tenaga
kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU
No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis
besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja
dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut
telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini,
setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak
pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas
17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang
menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga
kerja.
1.2.Rumusan Masalah
A.
Mendeskripsikan Permasalahan
Ketenagakerjaan, Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, dan Kesempatan Kerja
B.
Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
C.
Sistem Upah Yang Berlaku di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Mendeskripsikan
Permasalahan Ketenagakerjaan, Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, dan Kesempatan Kerja
Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja
A.Pengertian
Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam
usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah
bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan
mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga Firdaus, 2007:2)
Sedangkan
menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja
adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang
menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur
terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Tenaga kerja
secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja
Rohani.
Tenaga kerja
Jasmani terdiri dari :
Tenaga
Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang
pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.
Tenaga
Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan
dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.
Tenaga
Kerja tidak Terdidik dan tidak Terlatih adalah tenaga kerja
yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun pelatihan
terlebih dahulu. Misalnya tukang sapu, tukang sampah dsb.
B.Pengertian Angkatan Kerja
Angkatan
kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang
sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang
menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya.
Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari
pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal
disebut pengangguran.
Bukan
angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga
tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak
melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja,
sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.
C.Pengertian Kesempatan Kerja.
Kegiatan
ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu
dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri
adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan)
untuk diisi pencari kerja.
Kesempatan
kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari
bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk
menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan
dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Semakin meningkat pembangunan, semakin
besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula
pemintaan akan tenaga kerja. Sebaliknya,
semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan
pekerjaan ( kesempatan kerja ).
Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum
memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali
mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si
pelamar tersebut.
Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat
memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta
kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan.
2.2.Upaya Meningkatkan Kualitas
Tenaga Kerja
Kita
tentu saja perlu menciptakan iklim yang mendukung perluasan lapangan
pekerjaan, meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu langkah awal yang dapat kita tempuh
adalah dengan menyusun berbagai master plan kedepan dengan pondasi awalnya
meningkatkan mutu tenaga kerja.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kecendurungan dunia usaha saat ini hanya menerima tenaga kerja siap pakai. Itu berarti sebelum memasuki dunia kerja seorang tenaga kerja harus sudah memiliki sejumlah “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Sementara itu masih banyak dipasaran tenaga kerja yang berpendidikan rendah. Ini berarti tenaga kerja belum siap pakai. Untuk itu diperlukan adanya Usaha meningkatkan mutu kerja dari pihak pemerintah, swasta, dan individu. Berikut akan diuraikan upayanya :
A.Pemerintah
Tidak dapat dipungkiri bahwa kecendurungan dunia usaha saat ini hanya menerima tenaga kerja siap pakai. Itu berarti sebelum memasuki dunia kerja seorang tenaga kerja harus sudah memiliki sejumlah “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Sementara itu masih banyak dipasaran tenaga kerja yang berpendidikan rendah. Ini berarti tenaga kerja belum siap pakai. Untuk itu diperlukan adanya Usaha meningkatkan mutu kerja dari pihak pemerintah, swasta, dan individu. Berikut akan diuraikan upayanya :
A.Pemerintah
Usaha
pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja antara lain dengan mendirikan
berbagai pusat pelatihan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan guna melatih
seseorang menjadi manusia terampil, berinisiatif dan berkarakter serta kratif.
Usaha ini juga disertai dengan usaha peningkatan mutu sekolah kejuruan ( SMK
dan sejenisnya ), penciptaan kondisi yang kondusif bagi penanaman modal,
transmigrasi, dan keluarga berencana.
B. Pihak swasta ( Perusahaan )
langkah
yang dapat diambil oleh pihak swasta ( perusahaan) untuk ikut serta dalam upaya
peningkatan mutu tenaga kerja adalah bekerja sama dengan sekolah atau kampus.
Kerja sama yang dapat dilakukan oleh pihak swasta ( perusahaan ) dengan pihak
sekolah maupun kampus adalah dengan menyediakan kesempatan kesempatan bagi
siswa maupun mahasiswa untuk kerja praktek maupun magang diperusahaan yang
bersangkutan. Program magang ini akan memberi pemahaman secara lebih baik
kepada calon tenaga kerja untuk mengenali dunia kerja yang sesungguhnya. Dengan
demikian, para calon tenaga kerja tersebut dapat menyiapkan dirinya dengan
berbagai kemampuan dan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh dunia usaha.
C. individu
Beberapa
langkah yang dapat diambil individu guna meningkatan kualitas tenaga kerja
adalah sebagai berikut :
1.Membekali diri dengan
berbagi keahlian dan keterampilan yang diinginkan oleh dunia kerja. Secara umum
individu harus mampu melebihi standar kualitas yang berlaku di dalam perusahaan
guna bersaing dengan tenaga kerja lain. Semisalnya dalam hal penguasaan Bahasa
inggris, komputer, dan keahlihaan khusus sesuai dengan pekerjaan yang
ditawarkan.
2.Menanamkan jiwa wirausaha. Bekerja tidak harus bergantung pada perusahaan atau instansi tertentu. Tetapi seseorang justru bisa menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri bahkan menampung tenaga kerja lainnya. Dalam hal inilah diperlukan jiwa kewirausahaan seorang invididu dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja.
2.Menanamkan jiwa wirausaha. Bekerja tidak harus bergantung pada perusahaan atau instansi tertentu. Tetapi seseorang justru bisa menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri bahkan menampung tenaga kerja lainnya. Dalam hal inilah diperlukan jiwa kewirausahaan seorang invididu dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja.
2.3.Sistem Upah Yang Berlaku di
Indonesia
Di Indonesia dikenal beberapa sistem
pemberian upah, yaitu :
1. Upah menurut waktu
Sistem
upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan
waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja
bangunan dibayar per hari / minggu.
2. Upah menurut satuan hasil
Menurut
sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh
seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang,
atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3. Upah borongan
Menurut
sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi
dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak,
membangun rumah dll.
4. Sistem bonus
Sistem
bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk
merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih
baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin
tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja
5. Sistem mitra usaha
Dalam
sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan,
tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada
organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja
antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara
perusahaan dan mitra kerja.
Kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup
Minimum (KHM)
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja
adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain
mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang
bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga
Pengertian Angkatan Kerja
Angkatan
kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang
sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang
menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya
Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan
kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan
kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.
Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Untuk
itu diperlukan adanya Usaha meningkatkan mutu kerja dari pihak pemerintah,
swasta, dan individu
Sistem
Upah Yang Berlaku di Indonesia
1. Upah menurut waktu
2.
Upah menurut satuan hasil
3. Upah borongan
4. Sistem Bonus
5. Sistem Mitra Usaha
3.2.Saran
Dalam penyusunan makalah ini yang dimana kami membahas
tentang “KETENAGAKERJAAN”, penulis menggunakan sumber yang cukup
mendasar bagi judul makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini,
penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang perlu ditambah dan
diperbaiki. Untuk itu
penulis mengharapkan inspirasi dari para pembaca dalam hal membantu
menyempurkan makalah ini.
Sumber Referensi
:
Alam. 2012. Ekonomi
Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 37 – 40
https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
No comments:
Post a Comment