Saturday 7 January 2017

Makalah : Ketenagakerjaan

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan kesehatan serta kekuatan dan kemauan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, walaupun masih ada kekurangan dari segi manapun.Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah.
Ucapan terima kasih kami haturkan kepada guru study ilmu “EKONOMI” yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya kepada kami, sehingga kami dapat bersemangat dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan sumber bacaan, pengetahuan yang kami ketahui, berbagai buku serta dari sumber lainnya yang relevan dalam bahasan ini dengan segala keterbatasan kami, sehingga masih banyak kekurangan-kekurangan di dalam pembahasan ini.Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun  sangat dibutuhkan, sehingga dikemudian hari makalah ini dapat disajikan dengan lebih baik dan lengkap.
Semoga makalah ini dapat menambah informasi, pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.

                                                                         Matangglumpangdua, 31 Juli 2016
                                          
                                                                                            Penyusun




BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

1.2.Rumusan Masalah

A.    Mendeskripsikan Permasalahan Ketenagakerjaan, Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, dan Kesempatan Kerja
B.     Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
C.     Sistem Upah Yang Berlaku di Indonesia











BAB II

PEMBAHASAN

2.1.Mendeskripsikan Permasalahan Ketenagakerjaan, Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, dan Kesempatan Kerja

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
A.Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga Firdaus, 2007:2)
Sedangkan menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Tenaga kerja Jasmani terdiri dari :


Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.

Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.

Tenaga Kerja tidak Terdidik dan tidak Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun  pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukang sapu, tukang sampah dsb.

B.Pengertian Angkatan Kerja


Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran.
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.

C.Pengertian Kesempatan Kerja.

Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Semakin meningkat pembangunan, semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula pemintaan akan tenaga kerja. Sebaliknya, semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan pekerjaan ( kesempatan kerja ).
Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si pelamar tersebut. 
Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan.

2.2.Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Kita tentu  saja perlu menciptakan iklim yang mendukung perluasan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu langkah awal yang dapat kita tempuh adalah dengan menyusun berbagai master plan kedepan dengan pondasi awalnya meningkatkan mutu tenaga kerja.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kecendurungan dunia usaha saat ini hanya menerima tenaga kerja siap pakai. Itu berarti sebelum memasuki dunia kerja seorang tenaga kerja harus sudah memiliki sejumlah “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Sementara itu masih banyak dipasaran tenaga kerja yang berpendidikan rendah. Ini berarti tenaga kerja belum siap pakai. Untuk itu diperlukan adanya Usaha meningkatkan mutu kerja dari pihak pemerintah, swasta, dan individu. Berikut akan diuraikan upayanya :

A.Pemerintah
Usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja antara lain dengan mendirikan berbagai pusat pelatihan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan guna melatih seseorang menjadi manusia terampil, berinisiatif dan berkarakter serta kratif. Usaha ini juga disertai dengan usaha peningkatan mutu sekolah kejuruan ( SMK dan sejenisnya ), penciptaan kondisi yang kondusif bagi penanaman modal, transmigrasi, dan keluarga berencana.



B. Pihak swasta ( Perusahaan )
langkah yang dapat diambil oleh pihak swasta ( perusahaan) untuk ikut serta dalam upaya peningkatan mutu tenaga kerja adalah bekerja sama dengan sekolah atau kampus. Kerja sama yang dapat dilakukan oleh pihak swasta ( perusahaan ) dengan pihak sekolah maupun kampus adalah dengan menyediakan kesempatan kesempatan bagi siswa maupun mahasiswa untuk kerja praktek maupun magang diperusahaan yang bersangkutan. Program magang ini akan memberi pemahaman secara lebih baik kepada calon tenaga kerja untuk mengenali dunia kerja yang sesungguhnya. Dengan demikian, para calon tenaga kerja tersebut dapat menyiapkan dirinya dengan berbagai kemampuan dan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh dunia usaha.
C. individu 
Beberapa langkah yang dapat diambil individu guna meningkatan kualitas tenaga kerja adalah sebagai berikut :
1.Membekali diri dengan berbagi keahlian dan keterampilan yang diinginkan oleh dunia kerja. Secara umum individu harus mampu melebihi standar kualitas yang berlaku di dalam perusahaan guna bersaing dengan tenaga kerja lain. Semisalnya dalam hal penguasaan Bahasa inggris, komputer, dan keahlihaan khusus sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan.
2.Menanamkan jiwa wirausaha. Bekerja tidak harus bergantung pada perusahaan atau instansi tertentu. Tetapi seseorang justru bisa menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri bahkan menampung tenaga kerja lainnya. Dalam hal inilah diperlukan jiwa kewirausahaan seorang invididu dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja.

2.3.Sistem Upah Yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
1. Upah menurut waktu
Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.


2. Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3. Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
4. Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja

5. Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
Kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
            Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur  ekonomi dan kinerjanya.














BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga
Pengertian Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya
Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.

Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Untuk itu diperlukan adanya Usaha meningkatkan mutu kerja dari pihak pemerintah, swasta, dan individu
Sistem Upah Yang Berlaku di Indonesia
1.       Upah menurut waktu
2.      Upah menurut satuan hasil
3.       Upah borongan
4.       Sistem Bonus
5.       Sistem Mitra Usaha

3.2.Saran

Dalam penyusunan makalah ini yang dimana kami membahas tentang “KETENAGAKERJAAN”, penulis menggunakan sumber yang cukup mendasar  bagi judul makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang perlu ditambah dan diperbaiki. Untuk itu penulis mengharapkan inspirasi dari para pembaca dalam hal membantu menyempurkan makalah ini.

Sumber Referensi :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 37 – 40
https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional