Saturday 7 January 2017

Makalah : Sewa Guna Usaha ( Leasing )

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sewa Guna Usaha (Leasing)”.

Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun makalah kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Matangglumpangdua,1 Januari 2017

Penyusun




BAB I

PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang


Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya

1.2.Rumusan Masalah


            Dalam makalah ini memiliki beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu:
1.      Pengertian sewa guna usaha!
2.      Keunggulan sewa guna usaha!
3.      Kriteria dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha!
4.      Membedakan lease modal dan lease operasi!
5.      Pencatatan lease penyewa guna usaha!
6.      Pencatatan lease oleh perusahaan dalam sewa guna usaha (leaser)!

BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Pengertian sewa guna usaha


      Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.  Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a.       Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b.      Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c.       Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan. 


2.2. Keunggulan sewa guna usaha

Walaupun  leasing  memiliki  kekurangan,  tetapi  pertumbuhanpengaplikasiannya menunjukkan  bahwa  lease  sering  kali  memilikikeunggulan  tambahan  terhadap kepemilikan  properti.  Beberapa  keunggulan yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan  100%  dengan  suku  bunga  tetap.  Lease  seringditandatangani  tanpa membutuhkan  uang  muka  dari  lessee,  yangmembantu  menghemat  dana  kas  yang terbatas,  khususnya  sangatdiinginkan  oleh  perusahaan  baru  dan  sedang berkembang.  Selain  itu,pembayaran  lease  juga  sering  bersifat  tetap  sehingga melindungi  lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
b.      Proteksi  terhadap  keusangan.  Peralatan  yang  di-lease  dapat mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.
c.       Fleksibilitas.  Perjanjian  lease  memiliki  lebih  sedikit  batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya, pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan  kas  yang  dihasilkan  oleh  peralatan  yang  di-lease sehingga pembayaran  dapat  dilakukan  pada  saat  peralatan  tersebut  mulai produktif.
d.      Pembiayaan  yang  lebih  murah.  Beberapa  perusahaan  menyadari bahwa  pembiayaan dengan  lease  ternyata  jauh  lebih  murah  daripada jenis pembiayaan lainnya.
e.       Pembiayaan  di  luar  neraca  (off-balance-sheet  financing).  Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk melakukan  pinjaman. Pembiayaan  di  luar  neraca  semacam  itu  penting bagi perusahaan tertentu.

2.3. Kriteria dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha

Walaupun  leasing  memiliki  kekurangan,  tetapi  pertumbuhanpengaplikasiannya menunjukkan  bahwa  lease  sering  kali  memilikikeunggulan  tambahan  terhadap kepemilikan  properti.  Beberapa  keunggulan yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan  100%  dengan  suku  bunga  tetap.  Lease  seringditandatangani  tanpa membutuhkan  uang  muka  dari  lessee,  yangmembantu  menghemat  dana  kas  yang terbatas,  khususnya  sangatdiinginkan  oleh  perusahaan  baru  dan  sedang berkembang.  Selain  itu,pembayaran  lease  juga  sering  bersifat  tetap  sehingga melindungi  lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
b.      Proteksi  terhadap  keusangan.  Peralatan  yang  di-lease  dapat mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.
c.       Fleksibilitas.  Perjanjian  lease  memiliki  lebih  sedikit  batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya, pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan  kas  yang  dihasilkan  oleh  peralatan  yang  di-lease sehingga pembayaran  dapat  dilakukan  pada  saat  peralatan  tersebut  mulai produktif.
d.      Pembiayaan  yang  lebih  murah.  Beberapa  perusahaan  menyadari bahwa  pembiayaan dengan  lease  ternyata  jauh  lebih  murah  daripada jenis pembiayaan lainnya.
e.       Pembiayaan  di  luar  neraca  (off-balance-sheet  financing).  Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk melakukan  pinjaman. Pembiayaan  di  luar  neraca  semacam  itu  penting bagi perusahaan tertentu.

2.4. Membedakan lease modal dan lease operasi


Metode Lease Modal (Lessee)
Lease ini harus memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai lease modal dengan alasan sebagai berikut :
a.         Jangka waktu lease selama 5 tahun yang sama dengan estimasi umur ekonomis peralatan selama 5 tahun memenuhi pengujian 75%
b.        Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum melebihi 90% dari nilai wajar property
c.          
Metode Operasi (Lessee)
Dakam metode operasi, beban sewa harus diakrualkan dari hari ke hari ke lessee ketika property digunakan. Lessee membebankan sewa ke periode-periode yang memperoleh manfaat dari penggunaan aktiva dan mengabaikan, dalam akuntansi, setiap komitmen untuk melakukan pembayaran di masa depan.


Perbandingan Lease Modal dengan Lease Operasi
a.         Kenaikan jumlah hutang yang dilaporkan (baik jangka pendek maupun jangka panjang)
b.         Kenaikan jumlah total aktiva (terutama aktiva jangka panjang)
c.         Laba yang rendah pada masa awal lease dan karenanya laba ditahan menjadi lebih rendah

2.5. Pencatatan lease penyewa guna usaha

a. Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).
b.Lease Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.

2.6. Pencatatan lease oleh perusahaan dalam sewa guna usaha (leaser)
Jika lessee mengkapitalisasi lease maka lessee akan mencatat aktiva dan kewajiban yang  umumnya  sama  dengan  nilai  sekarang  pembayaran  sewa,lessor  yang  sudah memindahkan  secara  substansial  seluruh  manfaat  danrisiko  kepemilikan,  mengakui penjualan  dengan  mengeluarkan  aktiva  dari neraca dan  menggantikannya  dengan piutang. Jurnal  yang dibuat oleh lessor dan lessee dengan asumsi peralatan di-lease dan dikapitalisasi adalah sebagai berikut:
Lessee                                                                         Lessor
Peralatan yang di-lease RpXXX                                 Piutang lease (bersih) RpXXX
Kewajiban lease                   RpXXX                         Peralatan  RpXXX

Karena sudah mengkapitalisasi aktiva, lessee akan mencatat penyusutan. Lessor  dan lessee  akan  memperlakukan  pembayaran  lease  sebagai pembayaran pokok dan bunga. Jika kontrak lease tidak dikapitalisasi, tidak ada yang dicatat oleh lessee dan  tidak  ada aktiva  yang  dikeluarkan  dari  pembukuan  tersebut.  Pada  saatpembayaran  llease dilakukan,  lessee  mencatat  beban  sewa  dan  lessor mengakui pendapatan sewa. 
Untuk  lease  yang  dicatat  sebagai  Lease  Modal  (capital  lease),  leaseharus dianggap  tidak  dapat  dibatalkan,  dan  memenuhi  satu  dari  lebih  empat kriteria berikut ini:
a.       Lease mentransfer kepemilikan properti kepada lessee.
b.      Lease  memiliki  opsi  untuk  membeli  dengan  harga  khusus  (bargain purchase option).
c.       Jangka  waktu  lease  sama  dengan  atau  lebih  75%  dari  estimasi  umur ekonomis aktiva yang di-lease.
d.      Nilai  sekarang  (present  value)  dan  pembayaran  lease  minimum  (tidak termasuk biaya  executory)  sama  dengan  atau  melebihi  90%  dari  nilai wajar properti yang di-lease.



BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

1.      Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.      Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang- barang modal yang diinginkan oleh nasabah, yang dimaksud pembiayaan disini adalah seorang nasabah membutuhkan barang- barang modal dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing.
3. Pihak-pihak yang terlibat.
a.       Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang- barang modal.
b.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
c.       Supplier 
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
d.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

Peerjanjian sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing. pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasranya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

3.2.Saran

Dengan mengenal perusahaan leasing dengan baik diharapkan untuk pembaca bisa terhindar dari penipuan yang berlandaskan perusahaan leasing.

DAFTAR PUSTAKA


Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Kasmir,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001.
Lubis ,Suhrawardi K,”Hukum Ekonomi Islam”,Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Y. Sr i Susilo, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Jakarta :Penerbit Salemba
Empat,2000.
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002)                                         
Dr. Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta: BPFE, 1991.
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006)
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002
Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Jakarta: Salemba Empat, 2006),
Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Thomas Suyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta: PT Grafindo Pustaka Utama, 1999)


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional