KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai “Sewa Guna Usaha (Leasing)”.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan
beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan
hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun makalah kami. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua.
Matangglumpangdua,1 Januari 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pengertian sewa guna usaha menurut
Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan
finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau
persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak
lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap
transaksi leasing di dalamnya
1.2.Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini memiliki beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu:
1. Pengertian
sewa guna usaha!
2. Keunggulan
sewa guna usaha!
3. Kriteria
dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha!
4. Membedakan
lease modal dan lease operasi!
5. Pencatatan
lease penyewa guna usaha!
6. Pencatatan
lease oleh perusahaan dalam sewa guna usaha (leaser)!
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian sewa
guna usaha
Sewa
Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama
jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan
secara angsuran.
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha
dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari
defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha
merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek
sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan
harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu
melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a.
Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam
hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b.
Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang
bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c.
Supplier adalah pihak penjual barang yang
disewagunausahakan.
2.2. Keunggulan sewa
guna usaha
Walaupun leasing memiliki kekurangan, tetapi pertumbuhanpengaplikasiannya menunjukkan bahwa lease sering kali memilikikeunggulan tambahan terhadap kepemilikan properti. Beberapa keunggulan
yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan 100% dengan suku bunga tetap. Lease seringditandatangani tanpa membutuhkan uang muka dari lessee, yangmembantu menghemat dana kas yang terbatas, khususnya sangatdiinginkan oleh perusahaan baru dan sedang berkembang. Selain itu,pembayaran lease juga sering bersifat tetap sehingga melindungi lessee
dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
b.
Proteksi terhadap keusangan. Peralatan yang di-lease dapat
mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat
memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.
c.
Fleksibilitas. Perjanjian lease memiliki lebih sedikit batasan-batasan
bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu
membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya,
pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu
pendapatan kas yang dihasilkan oleh peralatan yang di-lease sehingga
pembayaran dapat dilakukan pada saat peralatan tersebut mulai
produktif.
d.
Pembiayaan yang lebih murah. Beberapa perusahaan menyadari
bahwa pembiayaan dengan lease ternyata jauh lebih murah daripada
jenis pembiayaan lainnya.
e.
Pembiayaan di luar neraca (off-balance-sheet financing). Beberapa
lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk
melakukan pinjaman. Pembiayaan di luar neraca semacam itu penting
bagi perusahaan tertentu.
2.3. Kriteria dan
prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha
Walaupun leasing memiliki kekurangan, tetapi pertumbuhanpengaplikasiannya menunjukkan bahwa lease sering kali memilikikeunggulan tambahan terhadap kepemilikan properti. Beberapa keunggulan
yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan 100% dengan suku bunga tetap. Lease seringditandatangani tanpa membutuhkan uang muka dari lessee, yangmembantu menghemat dana kas yang terbatas, khususnya sangatdiinginkan oleh perusahaan baru dan sedang berkembang. Selain itu,pembayaran lease juga sering bersifat tetap sehingga melindungi lessee
dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
b.
Proteksi terhadap keusangan. Peralatan yang di-lease dapat
mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat
memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.
c.
Fleksibilitas. Perjanjian lease memiliki lebih sedikit batasan-batasan
bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu
membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya,
pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu
pendapatan kas yang dihasilkan oleh peralatan yang di-lease sehingga
pembayaran dapat dilakukan pada saat peralatan tersebut mulai
produktif.
d.
Pembiayaan yang lebih murah. Beberapa perusahaan menyadari
bahwa pembiayaan dengan lease ternyata jauh lebih murah daripada
jenis pembiayaan lainnya.
e.
Pembiayaan di luar neraca (off-balance-sheet financing). Beberapa
lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk
melakukan pinjaman. Pembiayaan di luar neraca semacam itu penting
bagi perusahaan tertentu.
2.4. Membedakan lease
modal dan lease operasi
Metode Lease Modal (Lessee)
Lease ini
harus memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai lease modal dengan
alasan sebagai berikut :
a.
Jangka waktu lease selama 5 tahun yang sama dengan
estimasi umur ekonomis peralatan selama 5 tahun memenuhi pengujian 75%
b.
Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum melebihi
90% dari nilai wajar property
c.
Metode
Operasi (Lessee)
Dakam metode
operasi, beban sewa harus diakrualkan dari hari ke hari ke lessee ketika
property digunakan. Lessee membebankan sewa ke periode-periode yang memperoleh
manfaat dari penggunaan aktiva dan mengabaikan, dalam akuntansi, setiap
komitmen untuk melakukan pembayaran di masa depan.
Perbandingan
Lease Modal dengan Lease Operasi
a.
Kenaikan jumlah hutang yang dilaporkan (baik jangka
pendek maupun jangka panjang)
b.
Kenaikan jumlah total aktiva (terutama aktiva jangka
panjang)
c.
Laba yang rendah pada masa awal lease dan karenanya
laba ditahan menjadi lebih rendah
2.5. Pencatatan lease
penyewa guna usaha
a.
Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan
sebagai operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai
transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa,
dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan
pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode
dihitung dengan menggunakan metode
Garis Lurus (Straight Line Method).
b.Lease
Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi
criteria untuk di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh
pihak penyewa sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat
kredit jangka panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna
Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai
berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa
terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli
atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah
disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak
penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa
digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak
milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan
ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar
untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna
usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah
penyusutan digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap
yang bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara
berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh
karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang
yang merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.
2.6. Pencatatan
lease oleh perusahaan dalam sewa guna usaha (leaser)
Jika lessee
mengkapitalisasi lease maka lessee akan mencatat aktiva dan
kewajiban yang umumnya sama dengan nilai sekarang pembayaran sewa,lessor yang sudah memindahkan secara substansial seluruh manfaat danrisiko kepemilikan, mengakui penjualan dengan mengeluarkan aktiva dari
neraca dan menggantikannya dengan piutang. Jurnal yang
dibuat oleh lessor dan lessee dengan asumsi peralatan di-lease dan
dikapitalisasi adalah sebagai berikut:
Lessee Lessor
Peralatan yang di-lease
RpXXX Piutang
lease (bersih) RpXXX
Kewajiban lease RpXXX Peralatan RpXXX
Karena sudah
mengkapitalisasi aktiva, lessee akan mencatat penyusutan. Lessor dan lessee akan memperlakukan pembayaran lease sebagai
pembayaran pokok dan bunga. Jika kontrak lease tidak dikapitalisasi, tidak ada
yang dicatat oleh lessee dan tidak ada aktiva yang dikeluarkan dari pembukuan tersebut. Pada saatpembayaran llease dilakukan, lessee mencatat beban sewa dan lessor
mengakui pendapatan sewa.
Untuk lease yang dicatat sebagai Lease Modal (capital lease), leaseharus dianggap tidak dapat dibatalkan, dan memenuhi satu dari lebih empat
kriteria berikut ini:
a.
Lease
mentransfer kepemilikan properti kepada lessee.
b.
Lease memiliki opsi untuk membeli dengan harga khusus (bargain
purchase option).
c.
Jangka waktu lease sama dengan atau lebih 75% dari estimasi umur
ekonomis aktiva yang di-lease.
d.
Nilai sekarang (present value) dan pembayaran lease minimum (tidak
termasuk biaya executory) sama dengan atau melebihi 90% dari nilai wajar properti yang di-lease.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1. Sewa guna usaha adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
2. Kegiatan utama perusahaan sewa guna
usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang- barang modal
yang diinginkan oleh nasabah, yang dimaksud pembiayaan disini adalah seorang
nasabah membutuhkan barang- barang modal dengan cara disewa atau dibeli secara
kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing.
3.
Pihak-pihak yang terlibat.
a. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang
membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang- barang modal.
b.
Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
c.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan
barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dan lessee dan
dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
d.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan
menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Peerjanjian
sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari
ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab
para pihak terhadap obyek leasing. pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung
jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan
ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu
sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasranya
harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk
pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
3.2.Saran
Dengan mengenal perusahaan leasing dengan baik diharapkan
untuk pembaca bisa terhindar dari penipuan yang berlandaskan perusahaan
leasing.
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Kasmir,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta:
Raja Grafindo Persada,2001.
Lubis ,Suhrawardi K,”Hukum Ekonomi Islam”,Jakarta:
Sinar Grafika, 2000.
Y. Sr i Susilo, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan
Lain”, Jakarta :Penerbit Salemba
Empat,2000.
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya
Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
YKPN, 2002)
Dr. Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga
Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta: BPFE, 1991.
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan
Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006)
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya
Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002
Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya Edisi Ke-2,(Jakarta: Salemba Empat, 2006),
Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain
(Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Thomas Suyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta:
PT Grafindo Pustaka Utama, 1999)
No comments:
Post a Comment