KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai “Likuidasi Persekutuan”
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan
beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan
hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun makalah kami. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua.
Matangglumpangdua,2 Januari 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Likuidasi
adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran
kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada
para pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri
adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang
dibubarkan tersebut.
Oleh karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Likuidasi Persekutuan “.
Oleh karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Likuidasi Persekutuan “.
1.2.Rumusan Masalah
Dilihat
dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan mengenai
likuidasi, tahap-tahap likuidasi sampai kepada pembagian harta hasil likuidasi.
Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat
menjawab semua pertanyaan kita tentang “ Likuidasi Persekutuan ”.
1. Pengertian
Likuidasi Persekutuan.
2. Prosedur
Likuidasi Persekutuan.
3. Pencatatan
Likuidasi Persekutuan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Likuidasi
Persekutuan
Likuidasi menurut Floyd A.Beams
(1988) adalah “suatu proses yang meliputi merubah aktiva non kas menjadi kas,
mengakui laba atau rugi dari proses merubah aktiva non kas menjadi kas,
melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki kepada
masing-masing anggota sekutu sesuai dengan saldo modalnya”. Sedangkan menurut
Harry Simon (1990) likuidasi adalah proses merealisasikan aktiva non kas
menjadi uang kas, menyelesaikan dengan para kreditur dan pembagian sisa aktiva
kepada kelompok-kelompok pemilikan.
Dengan melihat definisi diatas, maka
dapat dikatakan bahwa likuidasi merupakan proses yang berakhir dengan
pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi.
Menurut The Uniform Of Partnership
Act (UPA), undang-undang Persekutuan di AS, pasal 31 menyebutkan, ada beberapa
faktor yang menyebabkan suatu persekutuan dibubarkan yang pada intinya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut (seperti yang dikutip oleh Arifin (1997) dalam
bukunya pokok-pokok akuntansi lanjutan) :
1. Sistem
perkonomian masyarakat atau negara tidak mendukung adanya kegiatan usaha,
seperti adanya undang-undang pemerintah, sistem monopoli perusahaan besar dan
sebagainya, yang kesemuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan
hidup.
2. Ada
faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan
seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang kesemuanya
tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan mempertahankan hidupnya.
3. Adanya
faktor-faktor intern di dalam persekutuan, seperti adanya perselisihan antar
anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidakserasian dalam kerja dan sejenisnya
yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan
dipertahankan hidupnya.
2.2. Prosedur
Likuidasi Persekutuan.
Secara ringkas urutan (prosedur)
dalam melikuidasi persekutuan adalah sebagai berikut :
1. Rekening-rekening
pembukuan dilakukan penyesuaian dan penutupan kemudian laba/rugi selama periode
tersebut dipindahkan ke rekening modal masing-masing sekutu.
2. Aktiva
dicaikan menjadi kas (bisa dijual atau dibeli sendiri oleh anggota sekutu),
jika terjadi selisih antara nilai buku dengan harga jualnya maka laba rugi yang
terjadi dibagikan kepada masing-masing sekutu sesuai dengan perjanjian.
3. Jika
ditemukan rekening modal salah satu sekutu bersaldo debet maka dapat ditutup
dengan salah saldo piutangnya, tetapi jika salado piutangnya tidak punya maka
sekutu tersebut harus menyetorkan modalnya kembali. Dan jika ternyata juga
tidak punya maka saldo debet harus ditanggung anggota sekutu lainnya.
4. Jika uang
kas telah tersedia dibagikan, maka terlebih dahulu dibayarkan kepada kreditur
luar, setelah itu baru digunakan untuk membayar saldo modal masing-masing
anggota sekutu.
Berdasarkan saat dan cara
pembayaran (distribusi) pembagian kas, maka likuidasi dapat dikelompokkan
menjadi 2 yaitu :
1. Likuidasi
berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi secara
langsung)
2. Likuidasi
berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi
bertahap)
2.3. Pencatatan
Likuidasi Persekutuan.
Menurut cara
pembagian kasnya, likuidasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.
Likuidasi Sekaligus/ Sederhana , yaitu likuidasi yang
pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi non-aktivanya sekaligus.
2.
Likuidasi Bertahap/ Berangsur, yaitu likuidasi yang
dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun realisasinya belum tuntas.
Likuidasi Sederhana Dengan Kondisi Sekutu Secara
Pribadi Masih Mampu
Pengertian Likuidasi Sederhana
(Simple Liquidation) Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai
likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua
sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena
realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas
dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan
hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan
terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a.
Semua sekutu modalnya bersaldo positif.
b.
Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif tetapi dapat
ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
c.
Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun tidak
dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu yang bersangkutan.
d.
Kondisi Khusus: Ada sekutu yang modalnya bersaldo
negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan
tidak mampu.
e.
Kondisi Khusus: Kas yang ada tidak cukup untuk
melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1)
Saldo Semua Sekutu Setelah Realisasi Bernilai Positif.
Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih
kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar
sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1.
Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.
Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi
rugi-labanya.
3.
Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.
Pelunasan hutang sekutu dan pembagian kas sekaligus.
2)
Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi
dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan
saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila
persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit
sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu.
Langkah-langkah:
1.
Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.
Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi
rugi-labanya.
3.
Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.
Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang
sekutu.
5.
Pelunasan hutang sekutu.
6.
Pembagian kas.
3)
Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi
tidak dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan
saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila
defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu
tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang
namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1.
Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.
Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi
rugi-labanya.
3.
Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.
Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang
sekutu.
5.
Pembagian kas dari selisih antara modal bersih dengan
penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase
yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Likuidasi adalah
pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban
kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para
pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk
melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan
tersebut.
Berikut ini adalah
tahap-tahap pembubaran persekutuan :
a.
Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan
Pembubaran Perseroan
b.
Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta
Kekayaan
c.
Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
d. Tahap
Pertanggung Jawaban Likuidator
e.
Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
3.2.Saran
Adapun saran yang ingin
penulis sampaikan adalah keinginan penulis atas partisipasi para pembaca,
agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat
membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah
manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya
kritik dan saran dari pembaca, penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan
makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan
manfaat yang lebih bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Yunus,Hadori dan Harnanto.”Akuntansi
Keuangan Lanjutan 1”
No comments:
Post a Comment