Saturday 7 January 2017

Makalah : Likuidasi

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Likuidasi Persekutuan”

Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun makalah kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Matangglumpangdua,2 Januari 2017

Penyusun




BAB I

PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang


Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. 
Oleh karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Likuidasi Persekutuan “.

1.2.Rumusan Masalah


Dilihat dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan mengenai likuidasi, tahap-tahap likuidasi sampai kepada pembagian harta hasil likuidasi. Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan kita tentang “ Likuidasi Persekutuan ”.
1.      Pengertian Likuidasi Persekutuan.
2.      Prosedur Likuidasi Persekutuan.
3.      Pencatatan Likuidasi Persekutuan.







BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Likuidasi Persekutuan


            Likuidasi menurut Floyd A.Beams (1988) adalah “suatu proses yang meliputi merubah aktiva non kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses merubah aktiva non kas menjadi kas, melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki kepada masing-masing anggota sekutu sesuai dengan saldo modalnya”. Sedangkan menurut Harry Simon (1990) likuidasi adalah proses merealisasikan aktiva non kas menjadi uang kas, menyelesaikan dengan para kreditur dan pembagian sisa aktiva kepada kelompok-kelompok pemilikan.
Dengan melihat definisi diatas, maka dapat dikatakan bahwa likuidasi merupakan proses yang berakhir dengan pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi.
Menurut The Uniform Of Partnership Act (UPA), undang-undang Persekutuan di AS, pasal 31 menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu persekutuan dibubarkan yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut (seperti yang dikutip oleh Arifin (1997) dalam bukunya pokok-pokok akuntansi lanjutan) :
1.      Sistem perkonomian masyarakat atau negara tidak mendukung adanya kegiatan usaha, seperti adanya undang-undang pemerintah, sistem monopoli perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan hidup.
2.      Ada faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan  seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan mempertahankan hidupnya.
3.      Adanya faktor-faktor intern di dalam persekutuan, seperti adanya perselisihan antar anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidakserasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan dipertahankan hidupnya.

2.2. Prosedur Likuidasi Persekutuan.


Secara ringkas urutan (prosedur) dalam melikuidasi persekutuan adalah sebagai berikut :
1.      Rekening-rekening pembukuan dilakukan penyesuaian dan penutupan kemudian laba/rugi selama periode tersebut dipindahkan ke rekening modal masing-masing sekutu.
2.      Aktiva dicaikan menjadi kas (bisa dijual atau dibeli sendiri oleh anggota sekutu), jika terjadi selisih antara nilai buku dengan harga jualnya maka laba rugi yang terjadi dibagikan kepada masing-masing sekutu sesuai dengan perjanjian.
3.      Jika ditemukan rekening modal salah satu sekutu bersaldo debet maka dapat ditutup dengan salah saldo piutangnya, tetapi jika salado piutangnya tidak punya maka sekutu tersebut harus menyetorkan modalnya kembali. Dan jika ternyata juga tidak punya maka saldo debet harus ditanggung anggota sekutu lainnya.
4.      Jika uang kas telah tersedia dibagikan, maka terlebih dahulu dibayarkan kepada kreditur luar, setelah itu baru digunakan untuk membayar saldo modal masing-masing anggota sekutu.

Berdasarkan saat dan cara pembayaran  (distribusi) pembagian kas, maka likuidasi dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1.      Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi secara langsung)
2.      Likuidasi berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi bertahap)

2.3. Pencatatan Likuidasi Persekutuan.


Menurut cara pembagian kasnya, likuidasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.      Likuidasi Sekaligus/ Sederhana , yaitu likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi non-aktivanya sekaligus.
2.      Likuidasi Bertahap/ Berangsur, yaitu likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun realisasinya belum tuntas.

Likuidasi Sederhana Dengan Kondisi Sekutu Secara Pribadi Masih Mampu
Pengertian Likuidasi Sederhana (Simple Liquidation) Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi. 
Terdapat 5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a.    Semua sekutu modalnya bersaldo positif.
b.    Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
c.    Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu yang bersangkutan.
d.   Kondisi Khusus: Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan tidak mampu.
e.    Kondisi Khusus: Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1)             Saldo Semua Sekutu Setelah Realisasi Bernilai Positif.
Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1.    Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.    Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.    Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.    Pelunasan hutang sekutu dan pembagian kas sekaligus.


2)             Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu. 
Langkah-langkah:
1.    Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.    Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.    Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.    Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.    Pelunasan hutang sekutu.
6.    Pembagian kas.
3)        Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1.    Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.    Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.    Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.    Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.    Pembagian kas dari selisih antara modal bersih dengan penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.





BAB III

PENUTUP


3.1.Kesimpulan


Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. 
Berikut ini adalah tahap-tahap pembubaran persekutuan :
a.        Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
b.        Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
c.        Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
d.       Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator
e.        Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi

3.2.Saran


Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan  penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca,  penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.







DAFTAR PUSTAKA


Yunus,Hadori dan Harnanto.”Akuntansi Keuangan Lanjutan 1”




No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional