KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Assalamualikum Wr.Wb
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmatnya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik. Makalah ini terdiri dari pokok pembahasan mengenai
konsep dasar perilaku kesehatan.
Setiap pembahasan dibahas secara sederhana sehingga mudah dimengerti.
Dalam penyelesaian Makalah
ini,kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu
pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai
pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan cukup baik. Karena itu,
sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada semua dosen yang membimbing kami.
kami sadar, sebagai seorang
mahasiswa dan mahasiswi yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah
ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu,kami sangat mengharapkan adanya
kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik
lagi di masa yang akan datang.
Wassalamualikum Wr.Wb.
Matangglumpangdua,7 Maret
2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada
masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program
pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah satunya dalam aspek kesehatan.
1.UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber
daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu fokus
utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas
sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam
kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa definisi,tujuan,persyaratan dan kegunaan dari
aspek legal dalam pelayanan kebidanan?
2.
Apa aspek legal pelayanan kebidanan?
1.3.Tujuan Mengetahui definisi dari aspek legal dalam
pelayanan kebidanan.
1.
Mengetahui apa definisi,pengertian,tujuan,persyaratan dan
kegunaan dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan?
2.
Apa aspek legal pelayanan kebidanan ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi dari Aspek Legal dalam Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan dengan
membantu melayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut kamus besar Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan
pelayanan yang diterima oleh sesorang dalam hubungannya dengan pencegahan,
diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
Menurut Ps. 1 UU Kesehatan No: 36 Th. 2009], dalam
Ketentuan Umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan
pada obyek pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan yang ditujukan pada
jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif) pencegahan
(preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif).
pengertian pelayanan kebidananan yang termuat dalam Kepmenkes. RI Nomor:
369/Menkes/SK/III/2007 tentang standart profesi bidan, Pelayanan Kebidanan
adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan.
Dari
beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan
pelayanan kebidanan adalah kegiatan
membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam upaya
kesehatan —(meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan
pemulihan)— yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan
kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya
adalah
sah menurut undang-undang. Atau menurut kamus Bahasa Indonesia, legal
diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Dari
pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan Norma hukum yang
telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang
paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan
seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh Bidan dalam upaya peningkatan,
pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
2.2.PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN
DAN KEGUNAAN ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN, OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
2.2.1.Pengertian Kebidanan
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
2.2.2. Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan
Kebidanan
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
13. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
13. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
2.2.3.
Hak
Kewajiban Dan Tanggungjawab
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien
a)
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki
manusia sebagai pasien/klien:
1) Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2) Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3) Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4) Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5) Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6) Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7) Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8) Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya,sepengatahuan dokter yang merawat.
10) Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11) Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a) Penyakit yang diderita
b) Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c) Alternatif terapi lainnya
d) Prognosisnya
e) Perkiraan biaya pengobatan
12) Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17) Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18) Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.
1) Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2) Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3) Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4) Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5) Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6) Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7) Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8) Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya,sepengatahuan dokter yang merawat.
10) Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11) Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a) Penyakit yang diderita
b) Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c) Alternatif terapi lainnya
d) Prognosisnya
e) Perkiraan biaya pengobatan
12) Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17) Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18) Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.
b. Kewaiiban Bidan
1) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3) Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5) Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10) BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
1) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3) Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5) Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10) BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Tujuan umum
:
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri
independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan
yang berlaku
Tujuan khusus
:
1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya.
5. Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6. Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui
penelitian.
2.3.ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN PENGERTIAN BIDAN
MENURUT
IBI:
Adalah seorang wanita yang
telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah
dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat, diberi ijin secara
sah untuk menjalankan praktik.
KEPMENKES
NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita
yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai
persyaratan yang berlaku.
MENURUT
WHO:
Bidan adalah seseorang yang
telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang
telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan
pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL
CONFEDERATION of MIDWIFE:
Bidan adalah seseorang yang
telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
PENGERTIAN
KEBIDANAN
Kebidanan adalah ilmu yang
terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang
terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu
keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan
masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu
dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir.
Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada
ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap
individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang
mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai
syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses
reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan
keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
2.4.Legislasi, Registrasi
dan Lisensi dalam Kebidanan
A.Legislasi
Pengertian
Legislasi adalah proses
pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada
melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi
( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan
).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan
kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya.
(IBI)
Rencana yang sedang
dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan
uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka
praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan
syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus
merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai
dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang
terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas
bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk
berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji
kompetensi.
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah
diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.
Mempertahankan kualitas pelayanan
2.
Memberi kewenangan
3.
Menjamin perlindungan hukum
4.
Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi
yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan
pekerjaan kebidanan .
B.Registrasi
Pengertian
Registrasi adalah sebuah
proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu
badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk
melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi adalah proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan
memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang
ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya
seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik (
lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi
a)
Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam
mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)
Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan
komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)
Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi
dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
( surat ijin bidan )
selambat-lambatnya satu bulan setelah
menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi
transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak
2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun
dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik
kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi
karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis
masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan
registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat,
antara lain :
1)
Fotokopi ijasah bidan
2)
Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)
Surat keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.
Otonomi dalam Praktek Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik
kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama
profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah
pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan
yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus
berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat
dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang
bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi
kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk
bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan
sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan
inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang
harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan dan
pelatihan secara berkelanjutan
2. Pengembangan ilmu
dan tekhnologi dalam kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji kompetensi
7. Lisensi
Beberapa
dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1) Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2) Standar praktik
kebidan
3) UU Kesehatan No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan
4) PP No. 32/Tahun
1996 tentang tenaga kesehatan
5) Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6) UU No. 22/1999
tentang Otonomi daerah
7) UU No. 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan
8) UU tentang aborsi,
adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan
kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi
lain, maka perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan
asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis
profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,
keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen,
penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan
kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
. Sebelum menginjak kehal –
hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
·
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui
Negara serta memperoleh kualifikasi
dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Pekerjaan itu
termaksud pendidikan antenatal,
dan persiapan untuk menjadi orangtua
dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi,
KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM 1990)
3.2.Saran
Sikap etis profesional
berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan
tersebut akan dapat memberi jaminan bagi
keselamatan pasen, penghormatan terhadap
hak-hak pasen, akan berdampak terhadap
peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih,
Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan.
Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba,
Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan.
Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008
Carol
Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997,
Fundamental Of Nursing Care, Third Edition,
by Lippicot Philadelpia, New York.
No comments:
Post a Comment