KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah, yang telah
memberikan kesehatan serta kekuatan dan kemauan kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik, walaupun masih ada kekurangan dari segi
manapun.Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah.
Ucapan terima kasih kami haturkan
kepada dosen study ilmu “MUTU PELAYANAN KEBIDANAN” yang telah
meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya kepada kami, sehingga kami dapat
bersemangat dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan sumber
bacaan, pengetahuan yang kami ketahui, berbagai buku serta dari sumber lainnya
yang relevan dalam bahasan ini dengan segala keterbatasan kami, sehingga masih
banyak kekurangan-kekurangan di dalam pembahasan ini.Maka dari itu, kritik dan
saran yang membangun sangat dibutuhkan, sehingga dikemudian hari makalah
ini dapat disajikan dengan lebih baik dan lengkap.
Semoga makalah ini dapat menambah
informasi, pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.
Matangglumpangdua,
April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifiasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
Kebidanan merupakan bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (ilmu
kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan masyarakat,
ilmu manajemen).Bila kita melihat keadaan sekitar, tak jarang kita melihat
keadaan seorang wanita yang sedang hamil. Tidak semua orang bisa diberikan
pelayanan oleh seorang bidan. Karena setiap pemberi pelayanan kesehatan seperti
bidan mempunya batas dalam melakukan tindakan. Pembahasan berikut ini adalah
termasuk kedalam ruang lingkup praktik bidan.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa
itu ruang lingkup standar pelayanan kebidanan ?
2.
Bagaimana
persyaratan minimal pelayanan kesehatan ?
3.
Bagaimana
standar penampilan pelayanan kesehatan ?
1.3. Tujuan
Untuk mengetahui ruang lingkup praktek kebidanan,persyaratan
dan penampilan pelayanan kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. 24
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Lingkup praktek kebidanan terkait erat dengan peran, fungsi,
kompetensi dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan
dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan
pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang
digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis. Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri
dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
·
Definisi
secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area
praktek dari suatu profesi.
·
Definisi
secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa
yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
I. STANDAR PELAYANAN
UMUM
STANDAR
1 : PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
• Tujuan
Memberikan penyuluh kesehatan yang
tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi
orang tua yang bertanggung jawab.
• Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan
nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag
berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
• Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta
dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat Ibu, keluarga dan masyarakat
meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya
kehamilan pada usia muda.
Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh
keluarga dan masyarakat.
• Persyaratan
1.
Bidan
bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
2.
Bidan
didik dan terlatih dalam:
a)
Penyuluhan
kesehatan
b)
Komunikasi
dan keterampilan konseling dasar
c)
Siklus
menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan
pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual
dan tanda bahaya pada kehamilan.
d)
Tersedianya
bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas. Penyuluhan
kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
STANDAR
2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
•Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
•Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu,
pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah
diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi
baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping
itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses
melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur
catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi
untuk meningkatkan pelayanan.
• Hasil dari pernyataan ini:
a.
Terlaksananya
pencatatan dan pelaporan yang baik
b.
Tersedia
data untuk audit dan pengembangan diri.
c.
Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan
kebidanan.
• Prasyarat
1.
Adanya
kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan
bayi
2.
Sistem
pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan
sesuai ketentuan nasional atau setempat
3.
Bidan
bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan
setempat.
4.
Register
Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf
digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan
yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5.
Bidan
sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas
6.
Pemetaan
ibu hamil.
7.
Bidan
memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal
kerjanya setiap hari.
• Hal yang harus diingat pada standar ini:
1.
Pencatatan
dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil
kerjanya.
2.
Pencatatn
dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda
pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam
pelaporan
3.
Pencatatn
dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
II. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
• Tujuannya
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
• Hasil dari identifikasi ini
1. Ibu memahami tanda dan gejala
kehamilan
2. Ibu, suami, anggota masyarakat
menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan,secara dini dan teratur, serta
mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
3. Meningkatnya cakupan ibu hamil yang
memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
• Persyaratannya antara lain
Bidan bekerjasama dengan tokoh
masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu
hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
• Prosesnya antara lain
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara
teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami,
keluarga maupun masyarakat.
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
• Tujuaanya
Memberikan pelayanan antenatal
berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
• Pernyataan standar
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan
janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelsinan
khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan
pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait
lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
• Hasilnya antara lain
1.
Ibu
hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
2.
Meningkatnya
pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan
3.
Ibu
hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan
tahu apa yang harus dilakukan
4.
Mengurus
transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
• Persyaratannya antara lain
Bidan mampu memberikan pelayanan
antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu
pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
• Prosesnya antara lain
Bidan ramah, sopan dan bersahabat
pada setiap kunjungan
STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
• Tujuannya
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin,
penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
• Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan
melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn
bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam
rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
• Hasilnya
1.Perkiraan usia kehamilan yang lebih
baik
2.Diagnosis dini kehamilan letak, dan
merujuknya sesuai kebutuhan
3.Diagnosis dini kehamilan ganda dan
kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
• Persyaratannya
1.
Bidan
telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar
2.
Alat,
misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
3.
Tersedia
tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat
4.
Menggunakan
KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
5.
Adanya
sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap
kunjungan antenatal.
STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
• Tujuan
Menemukan anemia pada kehamilan
secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia
sebelum persalinan berlangsung.
• Pernyataan standar
• Pernyataan standar
1.
Ada
pedoman pengolaan anemia pada kehamilan
2.
Bidan
mampu Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik
3.
Tersedia
tablet zat besi dan asam folat Obat anti malaria (di daerah endemis
malaria) Obat cacing
4.
Menggunakan
KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu.
• Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil
pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan
termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat
terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata
sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan
selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi
sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
• Tujuan
Mengenali dan menemukan secara dini
hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan
.• Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala
pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya
• Hasilnya
1.
Ibu
hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu
2.
Penurunan
angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
• Persyaratannya
1.
Bidan
melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.
2.
Bidan
mampu :
a.
Mengukur
tekanan darah dengan benar , mengenali tanda-tanda preeklmpsia
b.
Mendeteksi
hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
• Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat
kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk
memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang
menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
• Prasyarat:
1.
Semua
ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir
kehamilan
3.
Adanya
kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang
harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
4.
Bidan
terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan
bersih.
5.
Peralatan
penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
6.
Perlengkapan
penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan persalinan yang bersih
dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
7.
Adanya
persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat
daruratan ibu dan janin
8.
Menggunakan
KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
9.
Sistem
rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama
kehamilan.
III. STANDAR
PERTOLONGAN PERSALINAN
STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA
SATU
• Tujuan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan
yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk
ibu dan bayi.
• pernyataan standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalinan sudah mulai,kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai,
dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
• Hasilnya:
1.
Ibu
bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai dan tepat waktu bia
diperlukan.
2.
Meningkatkan
cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang ditolong tenaga kesehatan
terlatih
3.
Berkurangnya
kematian/ kesakitan ibu atau bayi akibat partus lama.
STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
• Tujuan
Memastikan persalinan yang bersih
dan aman untuk ibu dan bayi
• Pernyataan standar:
Menggunakmengurangi kejadian
perdarahan pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
• Persyaratan:
1.
Bidan
dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ ketuban pecah
2.
Bidan
sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan secara bersih dan aman.
3.
Tersedianya
alat untuk pertolongan persalinan termasuk sarung tangan steril
4.
Perlengkapan
alat yang cukup.
STANDAR 11: PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III
• Tujuan
Membantu secara aktif pengeluaran
plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian
perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atoni uteri dan
retensio plasenta
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan penegangan tali
pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban
secara lengkap.
STANDAR 12: PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI
EPISIOTOMY
• Tujuan
Mempercepat persalinan dengan
melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin
meregangkan perineum.
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda
tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomy
dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
IV. STANDAR
PELAYANAN MASA NIFAS
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
• Tujuan
menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu
dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipokglikemia dan in feksi
• Pernyataan standar:
Bidan memeriksa dan menilai bayi
baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder,
menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan
kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermia.
STANDAR 14: PENANGANAN PADA DUA JAM PERTAMA SETELAH
PERSALINAN
· Tujuan
mempromosikan perawatan ibu dan bayi
yang bersi dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehata bayi, meningkatkan
asuhan sayang ibu dan sayang bayi,memulai pemberian IMD
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pemantauan ibu dan
bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta
melakukan tindakan yang di perlukan.
STANDAR 15: PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS
• Tujuan
memberikan pelayanan kepada ibu dan
bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI ekslusif
• Pernyataan standar
Bidan memberikan pelayanan selama
masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu
ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi
melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan
komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan
tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi,
;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.
V. STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI
DAN NEONATAL
STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN
DALAM KEHAMILAN
PADA TRIMESTER III
• Tujuan
mengenali dan melakukan tindakan
cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA
• Tujuan
mengenali secara dini tanda-tanda
dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan yang tepat dan segera
dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan
pertama.
STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA
• Tujuan
mengetahui dengan segera dan
penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet.
• Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama
serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR
• Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada
keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
• Pernyataan standar:
Bidan mengenali kapan di perlukan
ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan
persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
• Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat
ketika terjadi retensio plasenta total / persial.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan
penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
STANDAR 21: PENANGANAN PERDARAHAN POSTPARTUM PRIMER
• Tujuan
Mengenali dan mengambil tindakan
pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan
postpartum primer / atoni uteri.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali perdarahan
yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
STANDAR 22: PENANGANAN PERDARAHAN POST PARTUM SEKUNDER
• Tujuan :
mengenali gejala dan tanda-tanda
perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk
menyelamatkan jiwa ibu.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali secara tepat
dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan
pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
STANDAR 23: PENANGANAN SEPSIS PUERPERALIS
• Tujuan :
mengenali tanda-tanda sepsis
puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengamati secara tepat
tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau
merujuknya.
STANDAR 24: PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
• Tujuan :
mengenal dengan tepat bayi baru lahir
dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan
pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia
neonatorum.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali dengan tepat
bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya,
mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan
2.2.STANDAR PERSYARATAN MINIMAL
Standar
persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan
minimal terdiri dari :
a. Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan
persyaratan minimal unsur masukanYang
Diperlukan untuk dapat menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang
bermutu
terdiri dari :
a.
jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga
pelaksana
b.
Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
c.
Jumlah dana (modal)
Jika standar
masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (standard
of personnel). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal
dengan nama standar sarana (standard of facilities). Untuk dapat
menjamin terse lenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, standar masukan tersebut haruslah dapat
ditetapka
contoh :
2 bangsal masing- masing 40
pasien, tetapi tensi meter hanya ada
1(kuantitas, biaya/efisiensi) dan pompanya bocor (mutu).
Dengan demikian peralatan yang tidak wajar maka mutru pelayanan tidak baik.
b. Standar
Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a. Garis-garis
besar kebijakan (policy)
b.
Pola organisasi (organization)
c. Sistem
manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana
pelayanan kesehatan.
Standar
lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (standard
organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar
lingkungan harus ditetapkan.
c.Standar Proses
Dalam
standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan
untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, semua kegiatan
tenaga kesehatan ditujukan pada profesi dan interaksi profesional dengan
pasiennya. Proses merupakan apa dan bagaimana kegiatan profesional itu, dalam
proses mencakup :
1.
Penilaian terhadap pasien
2.
Penegakan diagnosa
3.
Rencana pengobatan
4.
Indikasi tindakan
5.
Pengobatan, penanganan jika ada
komplikasi
Makin patuh
tentang profesional kepada standar (of good practice)
maka makin meningkat mutu
pelayanan kesehatan.
Standar proses terdiri dari :
a. Tindakan medis
b. Tindakan non
medis
Standar proses
dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik
tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan
dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar
proses.
2.3.STANDAR PENAMPILAN MINIMAL
STANDAR
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
• Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
• Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
• Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
STANDAR
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
• Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
• Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
• Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
Berdasarkan
batasan tersebut di atas sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung
pengertian yang sama, yaitu menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan.
Lazimnya tingkat ideal tersebut tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk
minimal dan maksimal (range). Penyimpangan yang terjadi tetapi masih dalam
batas-batas yang dibenarkan disebut toleransi (tolerance). Sedangkan untuk
memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar
yang telah ditetapkan maka disusunlah protokol.
Adapun yang dimaksud dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur rogram menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1) Standar penampilan minimal
Adapun yang dimaksud dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur rogram menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1) Standar penampilan minimal
Yang
dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan
pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada
unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar
penampilan (Standard of Performance).
Untuk
mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas
kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai
secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu
segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut
tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas.
INDIKATOR
Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.Sesuai dengan jenis standar dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :
Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.Sesuai dengan jenis standar dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :
1)
Indikator persyaratan minimal
Yaitu
indikator persyaratan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya
standar masukan, lingkungan dan proses. Apabila hasil pengukuran berada di
bawah indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap
mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
2) Indikator penampilan minimal
Yaitu
indikator penampilan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya
standar penampilan minimal yang diselenggarakan. Indikator penampilan minimal
ini sering disebut indikator keluaran. Apabila hasil pengukuran terhadap
standar penampilan berada di bawah indikator keluaran maka berarti pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan tidak bermutu.
Berdasarkan
uraian di atas mudah dipahami, apabila ingin diketahui (diukur) adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab), maka yang dipergunakan
adalah indikator persyaratan minimal. Tetapi apabila yang ingin diketahui
adalah mutu pelayanan kesehatan (akibat) maka yang dipergunakan adalah
indikator keluaran (penampilan).
KRITERIA
Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan, lingkungan, proses ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan kesehatan suatu fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai indikator, kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan : masukan, lingkungan, proses dan keluaran.
KRITERIA
Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan, lingkungan, proses ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan kesehatan suatu fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai indikator, kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan : masukan, lingkungan, proses dan keluaran.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Standar pelayanan kebidanan meliputi
24 standar yang dikelompokan sebagai berikut:
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
1.
Standar
1: Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
2.
Standar
2 :Pencatatan dan Pelaporan
B. Standar Pelayanan Antenatal (6
standar)
1.
Standar
3: Identifikasi Ibu Hamil
2.
Standar
4: Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
3.
Standar
5: Palpasi Abdominal
4.
Standar
6: Pengelolaan Anemia Kehamilan
5.
Standar
7: Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
6.
Standar
8: Persiapan Persalinan
C. Standar Pertolongan Persalinan (4
standar)
1.
Standar
9: Asuhan Persalinan Kala I
2.
Standar
10: Persalinan Kala II yang Aman
3.
Standar
11: Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
4.
Standar
12: Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui
Episiotomi
D. Standar Pelayanan Nifas (3
standar)
1.
Standar
13: Perawatan Bayi Baru Lahir
2.
Standar
14: Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
3.
Standar
15: Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifa.
E. Standar Penanganan
Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
1.
Standar
16: Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
2.
Standar
17: Penanganan Kegawatan pada Eklamsi
3.
Standar
18: Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
4.
Standar
19: Persalinan dengan Penggunaan Vacum Ekstraktor
5.
Standar
20: Penanganan Retensio Plasenta
6.
Standar
21: Penanganan Perdarahan Postpartum Primer
7.
Standar
22: Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder
8.
Standar
23: Penanganan Sepsis Puerperalis
9.
Standar
24: Penanganan Asfiksia Neonatorum
3.2.Saran
Uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa mutu pelayanan berguna
dalam praktek kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat Asri.2009. Catatan
Kuliah: KONSEP KEBIDANAN. Yogyakarta:Mitra Cendekia Press Yogyakarta.
Kusumawati Sixtia.2010.lingkup praktek kebidanan(diakses
melalui www.blogspot.compada tanggal 25 September
2013 pada pukul 11.30 WITA).
No comments:
Post a Comment