Friday 3 July 2015

Makalah : Ruang Lingkup Standar Pelayanan Kebidanan

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan kesehatan serta kekuatan dan kemauan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, walaupun masih ada kekurangan dari segi manapun.Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah.
Ucapan terima kasih kami haturkan kepada dosen study ilmu MUTU PELAYANAN KEBIDANANyang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya kepada kami, sehingga kami dapat bersemangat dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan sumber bacaan, pengetahuan yang kami ketahui, berbagai buku serta dari sumber lainnya yang relevan dalam bahasan ini dengan segala keterbatasan kami, sehingga masih banyak kekurangan-kekurangan di dalam pembahasan ini.Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun  sangat dibutuhkan, sehingga dikemudian hari makalah ini dapat disajikan dengan lebih baik dan lengkap.
Semoga makalah ini dapat menambah informasi, pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.

                                                             Matangglumpangdua, April 2015
                                          
                                                                                         Penulis




BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifiasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Kebidanan merupakan bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (ilmu kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu manajemen).Bila kita melihat keadaan sekitar, tak jarang kita melihat keadaan seorang wanita yang sedang hamil. Tidak semua orang bisa diberikan pelayanan oleh seorang bidan. Karena setiap pemberi pelayanan kesehatan seperti bidan mempunya batas dalam melakukan tindakan. Pembahasan berikut ini adalah termasuk kedalam ruang lingkup praktik bidan.

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apa itu ruang lingkup standar pelayanan kebidanan ?
2.      Bagaimana persyaratan minimal pelayanan kesehatan ?
3.      Bagaimana standar penampilan pelayanan kesehatan ?

1.3. Tujuan


Untuk mengetahui ruang lingkup praktek kebidanan,persyaratan dan penampilan pelayanan kesehatan.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. 24 STANDAR ASUHAN KEBIDANAN


Lingkup praktek kebidanan terkait erat dengan peran, fungsi, kompetensi dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis. Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
·         Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek dari suatu profesi.
·         Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.





              I. STANDAR PELAYANAN UMUM
STANDAR 1 : PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
• Tujuan
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
• Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
• Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.
 Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
• Persyaratan
1.      Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
2.      Bidan didik dan terlatih dalam:
a)  Penyuluhan kesehatan
b) Komunikasi dan keterampilan konseling dasar
c)  Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
d) Tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas. Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.

STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
•Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.



• Hasil dari pernyataan ini:
a.         Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik
b.        Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
c.         Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.
• Prasyarat
1.    Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2.    Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat
3.    Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4.    Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5.    Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas
6.    Pemetaan ibu hamil.
7.    Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.



• Hal yang harus diingat pada standar ini:
1.    Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
2.    Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan
3.    Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
            
II. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
• Tujuannya
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
• Hasil dari identifikasi ini
1.      Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan
2.      Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan,secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
3.      Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.

• Persyaratannya antara lain
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
• Prosesnya antara lain
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.

STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
• Tujuaanya
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
• Pernyataan standar
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.




• Hasilnya antara lain
1.      Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
2.      Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan
3.      Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan
4.      Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
• Persyaratannya antara lain
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
• Prosesnya antara lain
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan

STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
• Tujuannya
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
• Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

• Hasilnya
1.Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik
2.Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan
3.Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
• Persyaratannya
1.            Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar
2.            Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
3.            Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat
4.            Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
5.            Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.

STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
• Tujuan
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
• Pernyataan standar
1.            Ada pedoman pengolaan anemia pada kehamilan
2.            Bidan mampu Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
 Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik
3.            Tersedia tablet zat besi dan asam folat Obat anti malaria (di daerah endemis malaria) Obat cacing
4.            Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu.

• Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.

STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
• Tujuan
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan
.• Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya
• Hasilnya
1. Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu
2. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
• Persyaratannya
1.     Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.
2.     Bidan mampu :
a.            Mengukur tekanan darah dengan benar , mengenali tanda-tanda preeklmpsia
b.            Mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
• Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
• Prasyarat:
1.    Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
3.    Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
4.    Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
5.    Peralatan penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
6.    Perlengkapan penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan persalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
7.    Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
8.    Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
9.    Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan.

             III.  STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN
STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA SATU
• Tujuan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
• pernyataan standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai,kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.

• Hasilnya:
1.             Ibu bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai dan tepat waktu bia diperlukan.
2.             Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang ditolong tenaga kesehatan terlatih
3.             Berkurangnya kematian/ kesakitan ibu atau bayi akibat partus lama.


STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
• Tujuan
Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi
• Pernyataan standar:
Menggunakmengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
• Persyaratan:
1.            Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ ketuban pecah
2.            Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan secara bersih dan aman.
3.            Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk sarung tangan steril
4.            Perlengkapan alat yang cukup.

STANDAR 11: PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III
• Tujuan
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atoni uteri dan retensio plasenta
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.


STANDAR 12: PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMY
• Tujuan
Mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.

              IV. STANDAR PELAYANAN MASA NIFAS
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
• Tujuan
menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipokglikemia dan in feksi
• Pernyataan standar:
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermia.



STANDAR 14: PENANGANAN PADA DUA JAM PERTAMA SETELAH PERSALINAN
·      Tujuan
mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersi dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehata bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang bayi,memulai pemberian IMD
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang di perlukan.

STANDAR 15: PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS
• Tujuan
memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI ekslusif
• Pernyataan standar
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, ;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.

             V.  STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN
PADA TRIMESTER III
• Tujuan
mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.

STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA
• Tujuan
mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.




STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA
• Tujuan
mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet.
• Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.

STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR
• Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
• Pernyataan standar:
Bidan mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.

STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
• Tujuan
 Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total / persial.


• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.

STANDAR 21: PENANGANAN PERDARAHAN POSTPARTUM PRIMER
• Tujuan
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer / atoni uteri.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.

STANDAR 22: PENANGANAN PERDARAHAN POST PARTUM SEKUNDER
• Tujuan :
mengenali gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.

STANDAR 23: PENANGANAN SEPSIS PUERPERALIS
• Tujuan :
mengenali tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.

STANDAR 24: PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
• Tujuan :
mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan




2.2.STANDAR PERSYARATAN MINIMAL

Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari :
a. Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukanYang
Diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
bermutu
terdiri dari :
a.         jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
b.        Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
c.         Jumlah dana (modal)                    
Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (standard of personnel). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar sarana (standard of facilities). Untuk dapat menjamin terse           lenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar masukan tersebut haruslah dapat ditetapka
contoh :
 2 bangsal masing- masing 40 pasien, tetapi tensi meter  hanya ada 1(kuantitas,   biaya/efisiensi) dan pompanya bocor (mutu). Dengan demikian peralatan yang tidak wajar maka mutru pelayanan tidak baik.



b. Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a.    Garis-garis besar kebijakan (policy)
b.    Pola organisasi (organization)
c.    Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (standard organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan harus ditetapkan.
c.Standar Proses
            Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, semua kegiatan tenaga kesehatan ditujukan pada profesi dan interaksi profesional dengan pasiennya. Proses merupakan apa dan bagaimana kegiatan profesional itu, dalam proses mencakup :
1.         Penilaian terhadap pasien
2.         Penegakan diagnosa
3.         Rencana pengobatan
4.         Indikasi tindakan
5.         Pengobatan, penanganan jika ada komplikasi
Makin patuh tentang profesional kepada standar (of good practice) maka   makin     meningkat mutu pelayanan kesehatan.
Standar proses terdiri dari :
a.       Tindakan medis
b.      Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar proses.

2.3.STANDAR PENAMPILAN MINIMAL
STANDAR
            Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
            Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
• Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
• Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
• Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990). 
            Berdasarkan batasan tersebut di atas sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung pengertian yang sama, yaitu menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan. Lazimnya tingkat ideal tersebut tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk minimal dan maksimal (range). Penyimpangan yang terjadi tetapi masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut toleransi (tolerance). Sedangkan untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan maka disusunlah protokol.
Adapun yang dimaksud dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur rogram menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1) Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).

Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas.

INDIKATOR
            Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.Sesuai dengan jenis standar dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :

1) Indikator persyaratan minimal
Yaitu indikator persyaratan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar masukan, lingkungan dan proses. Apabila hasil pengukuran berada di bawah indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.


2) Indikator penampilan minimal
Yaitu indikator penampilan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar penampilan minimal yang diselenggarakan. Indikator penampilan minimal ini sering disebut indikator keluaran. Apabila hasil pengukuran terhadap standar penampilan berada di bawah indikator keluaran maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tidak bermutu.
Berdasarkan uraian di atas mudah dipahami, apabila ingin diketahui (diukur) adalah faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab), maka yang dipergunakan adalah indikator persyaratan minimal. Tetapi apabila yang ingin diketahui adalah mutu pelayanan kesehatan (akibat) maka yang dipergunakan adalah indikator keluaran (penampilan).

KRITERIA
            Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan, lingkungan, proses ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan kesehatan suatu fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai indikator, kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan : masukan, lingkungan, proses dan keluaran.



BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokan sebagai berikut:
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
1.            Standar 1: Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
2.            Standar 2 :Pencatatan dan Pelaporan
B. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
1.            Standar 3: Identifikasi Ibu Hamil
2.            Standar 4: Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
3.            Standar 5: Palpasi Abdominal
4.            Standar 6: Pengelolaan Anemia Kehamilan
5.            Standar 7: Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
6.            Standar 8: Persiapan Persalinan
C. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
1.                  Standar 9: Asuhan Persalinan Kala I
2.                  Standar 10: Persalinan Kala II yang Aman
3.                  Standar 11: Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
4.                  Standar 12: Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui
Episiotomi

D. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
1.                  Standar 13: Perawatan Bayi Baru Lahir
2.                  Standar 14: Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
3.                  Standar 15: Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifa.
E. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
1.            Standar 16: Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
2.            Standar 17: Penanganan Kegawatan pada Eklamsi
3.            Standar 18: Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
4.            Standar 19: Persalinan dengan Penggunaan Vacum Ekstraktor
5.            Standar 20: Penanganan Retensio Plasenta
6.            Standar 21: Penanganan Perdarahan Postpartum Primer
7.            Standar 22: Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder
8.            Standar 23: Penanganan Sepsis Puerperalis
9.            Standar 24: Penanganan Asfiksia Neonatorum

 

3.2.Saran

Uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa mutu pelayanan berguna dalam praktek kebidanan.

 


DAFTAR PUSTAKA


Hidayat Asri.2009. Catatan Kuliah: KONSEP KEBIDANAN. Yogyakarta:Mitra Cendekia Press Yogyakarta.
Kusumawati Sixtia.2010.lingkup praktek kebidanan(diakses melalui www.blogspot.compada tanggal 25 September 2013 pada pukul 11.30 WITA).


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional