BAB 1
PENDAHULUAN
A.Pengertian Badan
Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Istilah badan usaha dalam bahasa
sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Namun, dalam sudut pandang
hukum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hukum dan
badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi
bahasa, tampak bahwa kata
“badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan usaha”
. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain, badan bisa
diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan
sesuatu. Demikian juga kata usaha makna bervariasi, antara lain, usaha bisa
diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung);
perdagangan; perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha secara
prinsipil tidak ada. Dengan demikian, seorang pedagang adalah orang yang
melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau
usahawan. Dalam tataran normatif istilah badan antara lain, digunakan dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak. Tepatnya dalam Pasal 1 butir 3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dijelaskan.
“Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupa
kan keatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha
tetap.”
Keterangan diatas dapat disimpulkan
bahwa badan usaha berarti sekumpulan orang dan/modal yang mempunyai kegiatan
atau aktivita yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau
sering juga disebut dengan perusahaan.
B.Rumusan Masalah
1.
Bentuk-bentuk badan usaha
2. Jenis-jenis badan usaha
BAB 2
PEMBAHASAN
A.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat
kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang
tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab
perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik)
bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan
modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh
hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik
perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya
organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah
perusahhan;
- Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik
berhak atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah
untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan
perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan
pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas
perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan
relatif kecil
Di dalam
pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
2.FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma
adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu
nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men
jalankan kegiatan usaha.
Modal
firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam
kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian
modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas
utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada
jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman
maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.
Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian,
lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi
pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua
macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1.Anggota
yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2.Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud
atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian
tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan
firma sebagai berikut:
1) Kebaikan firma
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah
karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3. Modal dapat terpenuhi dab bisa
menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4. Adanya kerja sama dari pihak
pemilik.
5. Langkah atau tindakkan lebih
rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2) Kelemahan firma
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
- Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak
jarang sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
3.PERSEROAN
KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam
CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal
dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab
atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komanditer
- Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan
sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini
disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan
sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan
sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala
sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan
sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya
disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan
komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan
lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran
komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran
komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan
komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti
CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
4.Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1
tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire
Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara
bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam
bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan
Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum
secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT
Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3.PT
Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan
kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang
didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT.
4.PT
Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu
karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham.
Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya
menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut
menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh
PT tersebut.
5.PT
Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan
Pelaksananya.
UU No.
1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan
terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula
peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan
Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari
Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan
Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia
1.
Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang
saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
2.
Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham
perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali
sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham
PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit
menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3.
Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan
menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara
lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan.
Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing
yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan
tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5.
Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah
dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham
tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu
mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6.
Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham
bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
5.BUMN
Badan
Usaha Milik Negara
atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di
bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum
beserta pengertian arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang
dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
- Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian,
dll.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis
persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan
BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan
sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi
subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan
pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan
tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya
secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar
dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar
pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat
teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology)
menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau
oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai
oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk
mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan
harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas
yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai
pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan
mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal
dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini
dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi
kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian
suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang.
Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan
mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya
monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai
warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang
tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank
6.KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu
orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup
lebih luas.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
2. Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat konstribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago
/ 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Untuk
menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar
1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi.
- Pendidikan anggota
7.LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan
utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat
melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan
secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya
berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas
dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau
sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori
atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
A.Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum
(Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan
Syariah).
B.Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun
1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
- · Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam
arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan
wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut
juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding
yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
bank umum yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
- § Simpanan Giro (Demand Deposit)
- § Simpanan Tabungan
- § Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
- § Kredit Investasi
- § Kredit Modal Kerja
- § Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
- § Transfer (Kiriman Uang)
- § Inkaso (Collection)
- § Kliring (Claering)
- § Save Deposit Box
- § Credit/Debit Card
- § Valas (Bank Notes)
- § Bank Garansi
- § Referensi Bank
- § Bank Draft
- § Letter of Credit (L/C)
- § Traveller`s Cheque
- § Jual beli surat-surat berharga
- § Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon
air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,
gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
- § Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau
menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee),
perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer),
perusahaan pengelola dana (invesment company).
- § Jasa-jasa lainnya.
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan
daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
C.Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran
kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
-
Menerima
simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
- §
Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
- §
Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
- §
Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
- §
Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
- §
Menyalurkan dana dalam bentuk :
- §
Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
-
mudharabah
-
isthishna
-
ijarah
-
salam
- §
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
i.
-mudharabah
j.
-musyarakah
- §
Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
-
Membeli,
menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction)
berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
-
Membeli
surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip
syariah
-
Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
-
Menerima
pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
-
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip
wadi`ah yang amanah
-
Melakukan
kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
-
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
-
Memberikan
fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah,
mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank
berdasarkan prinsip kalafah
-
Melakukan
kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
-
Melakukan
kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
-
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah
Nasional
-
Melakukan
kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
-
Melakukan
kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
-
Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah
sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
-
Bank
dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang
berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
D.Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk
mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank di Indonesia :
- Asuransi
- · Asuransi Konvensional
- · Asuransi Syariah
- Pegadaian
- · Pegadaian Konvensional
- · Pegadaian Syariah
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada
beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan
yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
- Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan
sejenis
- Untuk memperoleh bahan mentah
dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
- Agar lebih efektif menciptakan
teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan
diantaranya yaitu :
- Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan
produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung
dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu /
penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir /
penggabungan integral.
- Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur /
tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan
menekan persaingan.
- Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan
baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
- Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri
pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus
menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
- Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi
tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan
perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah Menggabungkan
Perusahaan
Proses
hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger
(penggabungan) adalah sebagai berikut:
I. Memenuhi
syarat-syarat penggabungan
Syarat
umum penggabungan ini diatur dalam Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal
4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa
perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
memperhatikan kepentingan:
- Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan
Perseroan;
- kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
- masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam
buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486)
menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu
saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak
dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain
syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi
Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat
“persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang
dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari
instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara
lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan
instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan
perseroan perbankan.
II.Menyusun
rancangan penggabungan
Setelah
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan
penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo
Pasal 7 PP 27/1998:
- Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang
menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
- Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari setiap
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan serta penjelasan Direksi
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c. tata cara penilaian dan konversi
saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima
Penggabungan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e. laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f. rencana kelanjutan atau pengakhiran
kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g. neraca proforma Perseroan yang
menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia;
h. cara penyelesaian status, hak dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan diri;
i.
cara
penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap
pihak ketiga;
j.
cara
penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k. nama anggota Direksi dan Dewan
Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l.
perkiraan
jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m. laporan mengenai keadaan,
perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
n. kegiatan utama setiap Perseroan yang
melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang
berjalan; dan
o. rincian masalah yang timbul selama
tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan.
Kemudian
terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan
Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III.Penggabungan
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah
rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing
perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan
kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87
ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya
Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan
“musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai
RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang
menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan
jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan
dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang
harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap,
S.H., hal. 491):
- Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan
keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau
diwakili dalam RUPS;
- Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara
musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1]
UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang
ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
Jika RUPS
pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua
dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
- 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾
(tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya
RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS
ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan
Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
IV.Pembuatan
akta penggabungan
Setelah
masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka
rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan
(lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
- di hadapan notaris; dan
- dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian
salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan
penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21
ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan
terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1)
UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu
mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan
dengan perubahan AD. Lebih jauh simak Haruskah Merger dan Akuisisi
Disetujui Menteri?
V.Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133
ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima
penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
- diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
- dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman
dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah
dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini
pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal:
- persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam
hal terjadi Penggabungan;
- pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
(lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
B.Jenis-jenis Badan Usaha
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan
yang dilakukan, terdiri dari:
Ø Badan Usaha
Ekstraktif:
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha
ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
Ø Badan Usaha
Agraris: Badan
usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang
berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara,
Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
Ø Badan Usaha
Industri: Badan
usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah
bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
Ø Badan Usaha
Perdagangan:
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan
membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh
badan usaha perdagangan: PT Matahari.
Ø Badan Usaha
Jasa: Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri
dari:
Ø Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS): Badan
Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Ø Badan Usaha
Milik Negara (BUMN): Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
Ø Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD):
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah
daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
Ø Badan Usaha
Campuran:
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta
dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT
Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak
swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri
dari:
Ø Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
Negara itu sendiri.Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman
Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di
dalam negeri.
Ø Badan
usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi
pembangunan ekonomi.
- Fungsi
Komersial: Salah
satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk
memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan
produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi
Sosial:
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara
langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya,
dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan
tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi
Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam
pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam
peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam
pemerataan pendapatan masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai
bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
B.SARAN
Dengan adanya makalah ini,
semoga kalian dapat memahami dan mengerti tentang Landasan Kultural Pendidikan
Pancasila, selain dari itu kami dari kelompok 3 juga mengharapkan kritikan dari
kalian semua, agar dapat membangun atau untuk menyempurnakan pembuatan makalah
yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
-http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
-Bahan Pelatihan Konsultan KKMB
(Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
-www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
- Dewi Haryanti (21212949)
- Pradita Puji Andina (25212684)
- Santy Anggreni (26212830)
- Tiara Angelica (27212368)
No comments:
Post a Comment