Friday 3 July 2015

Makalah : Penerapan Pancasila Dalam Tugas Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

            Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.
            Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
            Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa indonesiaakan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara.
            Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat - akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan pancasila ?
2.      Apa manfaat dari pelayanan kesehatan ?
3.      Bagaimana Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Melaksanakan Tugas Kebidanan ?

1.3.Tujuan Penulisan

1.      Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
2.      Tujuan Khusus
o   Agar dapat memahami nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
o   Mahasiswa mampu menerapkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari dan dalam praktek kebidanan.

1.4    Manfaat Penulisan

1.          Dapat mengerti, memahami, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.          Dapat menerapkan bentuk-bentuk pengamalan sila-sila Pancasila dalam praktek kebidanan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta  pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) undang-undang dasar 1945
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

2.1.1.Pengertian Pancasila secara etimologis
            Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu
            “panca” artinya “lima”
            “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
            “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau        yang senonoh”
            Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

 

2.1.2.Pengertian Pancasila secara Historis

            Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.




            Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
            Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
            Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

 

2.1.3.Pengertian Pancasila secara Terminologis

            Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
            Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :


1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

            Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

2.2.Pelayanan Masyarakat

Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Definisi pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif( peningkatan kesehatan ) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973),
            Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Definisi pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat. Sesuai dengan batasan seperti di atas, mudah dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini ditentukan oleh:
  • Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi. 
  • Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya.
PERAN PENTING MAHASISWA KEBIDANAN DALAM ILMU NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRAKTEK KEBIDANAN
Mahasiswa kebidanan menjadi subjek pokok dalam negara sedangkan   Ilmu negara atau kenegaraan menjadi acuan utama untuk mahasiswa kebidanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
·         Kode Etik Kebidanan Dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat
ü Fungsi etika dan moralitas dalam kebidanan
1)      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
2)      Menjaga kita melakukan tindakan yang merugikan / membahayan orang lain
3)      Menjaga privacy setiap individu
4)      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan profesinya.
5)      Dengan etika mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6)      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7)      Menghasilkan tindakan yang benar
8)      Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9)      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10)  Berhubungan dengan pengaturanhal-hal yang bersifat abstrak
11)  Menfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12)  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13)  . Mengatur tata cara pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata-cara di dalam organisasi.
ü Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa
o   Falsafah kebidanan
            Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Kayakinan tersebut meliputi :
1)      Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan
2)      Keyakinan tentang perempuan
3)      Keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya
4)      Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan
5)      Keyakinan tentang tujuan asuhan
6)      Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan
7)      Sebagai profesi bidan mempunyai pandangan hidup pancasila
8)      Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.
9)      Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat
10)  Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga
11)  Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah / daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia.



Ketulusan dalam praktek kebidanan
Bidan adalah profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan profesionalisme,ketulusan dan pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.profesi Bidan seharusnya mendapatkan penghargaan dan perhatian untuk meningkatkan prospek kerja Bidan,dan stigma negative tentang Bidan hendaknya dihapus,tidak adil bagi profesi dan pengabdian bidan selama ini jika kematian dikaitkan dengan banyaknya Bidan.
Tingginya AKI dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap teerjadi kematian mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi sehingga perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi AKI dan AKB agar dicegah.
Tingginya angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua pihak bukan saja Bidan tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah  yang  efektif yang dapat dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian diantaranyadeteksi dini kelainan ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi melalui ANC, deteksi dini komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV  adalah manajemen yang efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya komplikasi  yang berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa depan yang modern yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk menurunkan angka kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin berkembang dan kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia ,diharapkan akan lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani masalah-masalah  ibu dan anak.

Ketika Bidan menjadi sorotan public serta angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan angka yang sangat drastis mendorong saya untuk menjadi seorang Bidan masa depan yang dapat menjadi ”kunci penurunan AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu bekerja secara professional serta dapat menurunkan angka kematian Ibu dan anak.Cita-cita tertinggi saya adalah Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014 AKI dan AKB di Idonesia menurun menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup.Saya tidak ingin terkenal namun saya ingin berguna dan dapat menyelamatkan nyawa manusia.
Banyak hal yang ingin sala lakukan ketika nanti saya menjadi Bidan di Indonesia,saya Ingin terjun langsung kemasyarakat,mengabdi kepada masyarakat terutama untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan Ibu dan anak,agar Indonesia dapat menjadi rangking terakhir AKI dan AKB di Dunia dan menjadi peringkat pertama dalam kategori kesehtan Ibu dan Anak dan Stigma negative Bidan dapat diubah menjadi”Bidan Peri penyelamat nyawa manusia”.







3.1.Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Melaksanakan Tugas Kebidanan

Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada  pasien, sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Manusia indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing-masing berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk Agama dan penganut kepercayaan yang berbeda sehingga terbina kerukunan hidup antar Agama.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
d.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaaan kepada orang lain.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui persamaan derajat,persamaan hak dan persamaan kewajiban azasi antara manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama bangsa lain.
3.Persatuan Indonesia
a.       Menempatkan kesatuan,persatuan,kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Cinta tanah air dan bangsa.
d.      Bangga sebagai bangsa bertanah air Indonesia.
e.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
f.       Mengembangkan persatuan Indonesia ber-Bhinneka Tunggal Ika.
g.      Memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian,keadilan.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawarakatan/Perwakilan.
a.       Warga masyarakat mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.      Tidak memaksa kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat dilandasi semangat kekeluargaan.
e.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
f.       Musyawarah dilakukan oleh akal sehat yang dilandasi oleh hati nurani.
g.      Putusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa,menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan dengan mengutamakan persatuan demi kepentingan bersama.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
a.       Mengembangkan sikap dan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
b.      Bersikap adil.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.      Menghormati hak-hak orang lain.
e.       Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
f.       Bersifat boros.
g.      Tidak bergaya hidup mewah.
h.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras.
j.        Menghargai hasil karya orang lain.
k.      Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata,adilan.
Pengamalan Butir-Butir Pancasila Dalam Merawat Pasien
            Menurut Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan dikatakan berkualitas baik apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek tersebut meliputi:
1.   Aspek penerimaan
l.        Aspek ini meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
2.   Aspek perhatian
Aspek ini meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.

3.   Aspek komunikasi
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat dan adanya hubungan baik dengan keluarga pasien.

4.   Aspek kerjasama
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.

5.   Aspek tanggung jawab
Aspek ini meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.





BAB III

PENUTUP

3.1Kesimpulan

            Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan merupakan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat Indonesia, maka rakyat Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai oleh setiap warga negara Indonesia dan setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah.
            Dalam menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain  merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.

3.2 Saran

1.    Uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan pandangan hidup negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
2.    Dalam praktek kebidanan, diharapkan bidan lebih pengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila untuk melakukan pelayanan kebidanan kepada pasien.

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Undang-undang republik  Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Ø  Soepardan, Suryani.2007. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC
Ø  Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
Ø  Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Ø  Notonegoro. 1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Ø  Jarmanto. 1982. Pancasila Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio-politis.yogyakarta: Liberty.
Ø  Salam, Burhanuddin. 1985. Filsafat pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.
Ø  Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma


No comments:

Post a Comment

Makalah : Sistem Pedidikan Nasional