BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat
ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas
di seluruh dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia.
Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi
karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai
ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa
cemas dan kegelisahan.
Bangsa
Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara
menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya.
Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama
dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual.
Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu
pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke
dalam tempat yang rendah.
Tanpa
nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa indonesiaakan mengalami perpecahan dari
dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai
- nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi
pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial,
dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan
sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan
keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara.
Oleh
sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus
dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar
dari akibat - akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut:
Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pancasila ?
2. Apa manfaat dari pelayanan kesehatan ?
3.
Bagaimana
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Melaksanakan Tugas Kebidanan ?
1.3.Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Untuk
menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
2.
Tujuan Khusus
o
Agar dapat
memahami nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
o
Mahasiswa
mampu menerapkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari dan dalam praktek kebidanan.
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Dapat
mengerti, memahami, dan menerapkan nilai-nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.
Dapat
menerapkan bentuk-bentuk pengamalan sila-sila Pancasila dalam praktek
kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) undang-undang dasar 1945
Kedudukan
dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian
pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai
pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian
bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang
harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan
dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
untuk
memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian
sebagai berikut :
2.1.1.Pengertian
Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.1.2.Pengertian Pancasila secara
Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam
sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah,
khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang
suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian
tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
2.1.3.Pengertian Pancasila secara
Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu
telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat
perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka
panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas
empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional
sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2.2.Pelayanan Masyarakat
Pelayanan
kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan
layanan kesehatan kepada masyarakat.
Definisi pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo
Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang
tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif(
peningkatan kesehatan ) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan
Loomba (1973),
Pelayanan
Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Definisi pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009)
adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam
suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat. Sesuai dengan batasan
seperti di atas, mudah dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang
ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini ditentukan oleh:
- Pengorganisasian
pelayanan, apakah
dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu
organisasi.
- Ruang
lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit,
penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya.
PERAN
PENTING MAHASISWA KEBIDANAN DALAM ILMU NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRAKTEK
KEBIDANAN
Mahasiswa kebidanan menjadi subjek pokok dalam negara sedangkan Ilmu negara atau kenegaraan menjadi acuan
utama untuk mahasiswa kebidanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
·
Kode Etik Kebidanan Dalam
Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat
ü Fungsi etika dan moralitas dalam kebidanan
1) Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
2) Menjaga kita
melakukan tindakan yang merugikan / membahayan orang lain
3) Menjaga
privacy setiap individu
4) Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan profesinya.
5) Dengan etika
mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6) Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7) Menghasilkan
tindakan yang benar
8) Mendapatkan
informasi tentang hal yang sebenarnya
9) Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar atau salah
sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10) Berhubungan
dengan pengaturanhal-hal yang bersifat abstrak
11) Menfasilitasi
proses pemecahan masalah etik
12) Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik
13) . Mengatur
tata cara pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata-cara di
dalam organisasi.
ü Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa
o Falsafah
kebidanan
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Kayakinan tersebut meliputi :
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Kayakinan tersebut meliputi :
1)
Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan
2)
Keyakinan tentang perempuan
3)
Keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya
4)
Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat
keputusan
5)
Keyakinan tentang tujuan asuhan
6)
Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan
7)
Sebagai profesi bidan mempunyai pandangan hidup
pancasila
8)
Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan
dan perbedaan kebudayaan.
9)
Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat
10) Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga
11) Keluarga-keluarga
yang berada di suatu wilayah / daerah membentuk masyarakat kumpulan dan
masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Ketulusan dalam praktek kebidanan
Bidan
adalah profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan
profesionalisme,ketulusan dan pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan
dalam menjalankan tugas profesinya.profesi Bidan seharusnya mendapatkan
penghargaan dan perhatian untuk meningkatkan prospek kerja Bidan,dan stigma
negative tentang Bidan hendaknya dihapus,tidak adil bagi profesi dan pengabdian
bidan selama ini jika kematian dikaitkan dengan banyaknya Bidan.
Tingginya
AKI dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah menjalankan tugas
sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap teerjadi kematian
mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu dilakukan
penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi sehingga
perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi AKI dan
AKB agar dicegah.
Tingginya
angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua pihak bukan saja Bidan
tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah yang efektif yang dapat
dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian diantaranyadeteksi dini kelainan
ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi melalui ANC, deteksi dini
komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV adalah manajemen yang
efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya komplikasi yang
berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa depan yang modern
yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk menurunkan angka
kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin berkembang dan
kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia ,diharapkan akan
lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani
masalah-masalah ibu dan anak.
Ketika
Bidan menjadi sorotan public serta angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan
angka yang sangat drastis mendorong saya untuk menjadi seorang Bidan masa depan
yang dapat menjadi ”kunci penurunan AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu
bekerja secara professional serta dapat menurunkan angka kematian Ibu dan
anak.Cita-cita tertinggi saya adalah Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014
AKI dan AKB di Idonesia menurun menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup.Saya tidak
ingin terkenal namun saya ingin berguna dan dapat menyelamatkan nyawa manusia.
Banyak
hal yang ingin sala lakukan ketika nanti saya menjadi Bidan di Indonesia,saya
Ingin terjun langsung kemasyarakat,mengabdi kepada masyarakat terutama untuk
mengatasi masalah-masalah kesehatan Ibu dan anak,agar Indonesia dapat menjadi
rangking terakhir AKI dan AKB di Dunia dan menjadi peringkat pertama dalam
kategori kesehtan Ibu dan Anak dan Stigma negative Bidan dapat diubah
menjadi”Bidan Peri penyelamat nyawa manusia”.
3.1.Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Melaksanakan Tugas Kebidanan
Bentuk pengamalan dari
sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada pasien, sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Manusia indonesia percaya dan taqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa,sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing-masing
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk Agama dan penganut kepercayaan yang berbeda sehingga terbina kerukunan
hidup antar Agama.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaaan kepada orang lain.
2.Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
a. Mengakui persamaan derajat,persamaan hak
dan persamaan kewajiban azasi antara manusia sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama bangsa lain.
3.Persatuan Indonesia
a. Menempatkan kesatuan,persatuan,kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai bangsa bertanah air
Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia
ber-Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memelihara ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian,keadilan.
4.Kerakyatan yang dipimpin
oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawarakatan/Perwakilan.
a. Warga masyarakat mempunyai kedudukan,hak
dan kewajiban yang sama dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksa kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan
keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
dilandasi semangat kekeluargaan.
e. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
f. Musyawarah dilakukan oleh akal sehat yang
dilandasi oleh hati nurani.
g. Putusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa,menjunjung
tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan dengan
mengutamakan persatuan demi kepentingan bersama.
5.Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
a. Mengembangkan sikap dan perbuatan yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
b. Bersikap adil.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
d. Menghormati hak-hak orang lain.
e. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang
lain.
f. Bersifat boros.
g. Tidak bergaya hidup mewah.
h. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
i.
Suka bekerja
keras.
j.
Menghargai
hasil karya orang lain.
k. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan
yang merata,adilan.
Pengamalan Butir-Butir
Pancasila Dalam Merawat Pasien
Menurut
Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan
dikatakan berkualitas baik apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada pasien sesuai dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek
tersebut meliputi:
1. Aspek penerimaan
l.
Aspek ini meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum,
menyapa semua pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial
ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan
sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan
memiliki wawasan yang luas.
2. Aspek perhatian
Aspek
ini meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu
bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan
pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki
sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap
kecemasan dan ketakutan pasien.
3. Aspek komunikasi
Aspek
ini meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik
dengan pasien dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi
antara pasien dengan perawat dan adanya hubungan baik dengan keluarga pasien.
4. Aspek kerjasama
Aspek
ini meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik
dengan pasien dan keluarga pasien.
5. Aspek tanggung jawab
Aspek
ini meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan
waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam
bertindak.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan merupakan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat Indonesia, maka rakyat
Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimulai oleh setiap warga negara Indonesia dan setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan
pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
dipusat maupun didaerah.
Dalam
menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk
pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang.
Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain merupakan salah satu implementasi dari sila
yang terkandung dalam pancasila.
3.2 Saran
1. Uraian diatas kiranya kita
dapat menyadari bahwa pancasila merupakan pandangan hidup negara kita Republik
Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
2. Dalam praktek kebidanan, diharapkan bidan lebih pengamalkan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila untuk melakukan pelayanan kebidanan kepada
pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Undang-undang republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Ø Soepardan,
Suryani.2007. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC
Ø Suwarno,
P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
Ø
Bagian
ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut
dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan
MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR
no. I/MPR/2003
Ø Notonegoro. 1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Ø Jarmanto. 1982. Pancasila Suatu Tujuan Aspek Histotis dan
Sosio-politis.yogyakarta: Liberty.
Ø Salam, Burhanuddin. 1985. Filsafat pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.
Ø Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma
No comments:
Post a Comment