KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah
ini membahas tentang “TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM DILEMA
ETIK”.
Penyusunan makalah ini
telah kami selesaikan dengan lancar,tetapi kami menyadari bahwa penyusunan
tugas makalah ini masih jauh dari kata sempurna,jadi kami mohon untuk
memberikan masukan,kritik,dan saran yang membangun demi perbaikan dalam
penyusunan tugas makalah ini.
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini memberikan
manfaat bagi kita semua.
Matangglumpangdua, 8 Maret 2015
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Kode
etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesi dan dalam
hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi
anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan
larangan-larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh
diperbuat oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya,
melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari
di dalam masyarakat. Kode etik memiliki tujuan, yaitu menjunjung tinggi
martabat dan citra profesi, menjaga & memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi dan meningkatkan mutu
profesi.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa
yang maksud dari pengambilan keputusan?
2. Bagaimana
teori pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etika dan moral pelayanan
kebidanan?
3. Bagaimana
cara menghadapi masalah etik moral dan dilema dalam praktek kebidanan?
4. Sebutkan
pembagian dilema dan konflik etik?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian pengambilan keputusan.
2. Mengetahui
teori pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etika dan moral pelayanan
kebidanan.
3. Mengetahui
cara menghadapi masalah etik moral dan dilema dalam praktek kebidanan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1..Pengertian
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif
yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia
mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian
etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya
seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan
mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan
tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus
mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya
dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya
arus globalisasai yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia
juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat
kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap
nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan
kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga
dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan
yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri
mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus mempertanggung
jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri
menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar
sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
2.1.1.Pengambilan Keputusan
Proses
pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktik suatu
profesi dan keberadaanya sangat penting karena akan menentukan tindakan
selanjutnya. Menurut George R.Terry, pengambilan keputusan adalah memilih
alternatif yang ada.
Ada
5 (lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan:
1)
Intuisi berdasarkan perasaan, lebih subyektif
dan mudah terpengaruh.
2)
Pengalaman mewarnai pengetahuan praktis,
seringnya terpapar suatu kasus. Sehingga, meningkatkan kemampuan mengambil
keputusan terhadap suatu kasus.
3)
Fakta, keputusan lebih riel, valit dan baik.
4)
Wewenang lebih bersifat rutinitas.
5)
Rasional, keputusan bersifat obyektif, trasparan,
konsisten.
2. 1.2.Keterlibatan Bidan Dalam Proses Pengambilan
Keputusan
Keterlibatan
bidan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting karena dipengaruhi oleh
2 hal yaitu:
1) Pelayanan
”one to one” : Bidan dan klien yang bersifat sangat pribadi dan bidan bisa
memenuhi kebutuhan.
a.
Meningkatkan sensitivitas terhadap klien
bidan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan.
b.
Perawatan berfokus pada ibu(women centered
care) dan asuhan total( total care).
2) Tingginya
angka kematian ibu dan bayi di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh 3
keterlambatan yaitu :
a.
Terlambat mengenali tanda – tanda bahaya
kehamilan sehingga terlambat untuk memulai pertolongan.
b.
Terlambat tiba di fasilitas pelayanan
kesehatan.
c.
Terlambat mendapat pelayanan setelah tiba di
tempat pelayanan.
2.1.3.Empat Tingkatan Kerja Pertimbangan Moral
Dalam Pengambilan Keputusan Ketika Menghadapi Delima Etik.
a.
Tingkatan 1
Keputusan
dan tindakan : Bidan merefleksikan pada pengalaman atau pengalaman rekan
kerja.
b.
Tingkatan 2
Peraturan
: berdasarkan kaidah kejujuran ( berkata benar), privasi, kerahasiaan dan
kesetiaan ( menepati janji). Bidan sangat familiar, tidak meninggalkan kode
etik dan panduan praktik profesi.
c.
Tingkatan 3
Ada
4 prinsip etik yang digunakan dalam perawatan praktik kebidanan:
a. Antonomy,
memperhatikan penguasaan diri, hak kebebasan dan pilihan individu.
b. Beneticence,
memperhatikan peningkatan kesejahteraan klien, selain itu berbuat terbaik untuk
orang lain.
c. Non
Maleticence, tidak melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan apapun
kerugian pada orang lain.
d. Justice,
memperhatikan keadilan, pemerataan beban dan keuntungan.
e. Tingkatan
4
Teori pengambilan keputusan dalam
menghadapi dilema etika dan moral pelayanan kebidanan
a)
Teori Utilitarisme
Ketika keputusan diambil,
memaksimalkan kesenangan, meminimalkan ketidaksenangan.
b)
Teori Deontology
Menurut Immanuel Kant:
sesuatu dikatakan baik bila bertindak baik. Contoh bila berjanji ditepati, bila
pinjam hrus dikembalikan.
c)
Teori Hedonisme
Menurut Aristippos
, sesuai kodratnya, setiap manusia untuk mencari
kesenangan dan menghindari ketidaksenangan.
d)
Teori Eudemonisme
Menurut Filsuf Yunani
Aristoteles , bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan,
ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita.
2.1.4. Bentuk pengambilan keputusan
a. Strategi
Dipengaruhi oleh kebijakan organisasi atau pimpinan,
rencana dan masa depan, rencana bisnis dan lain-lain.
b. Cara
kerja
Mempengaruhi pelayanan kebidanan di dunia, klinik, dan
komunitas.
c. Individu
dan profesi
Dilakukan oleh bidan yang dipengaruhi oleh standart
praktik kebidanan.
2.1.5. Pendekatan Tradisional Dalam
Pengambilan Keputusan
a.
Mengenal dan mengidentifikasi masalah.
b.
Menegaskan masalah dengan menunjukan hubungan
antara masa lalu dan sekarang.
c.
Memperjelas hasil prioritas yang ingin
dicapai.
d. Mempertimbangkan
pilihan yang ada.
e.
Mengevaluasi pilihan tersebut.
f.
Memilih solusi dan menetapkan atau
melaksanakannya.
2.1.6. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Pengambilan Keputusan
a. Faktor
fisik, didasarkan pada rasa yang dialami oleh tubuh sepeti rasa sakit, tidak
nyaman dan kenikmatan.
b. Emosional,
didasarkan pada perasaan atau sikap.
c. Rasional,
didasarkan pada pengetahuan
d. Praktik,
didasarkan pada keterampilan individual dan kemampuan dalam melaksanakanya.
e. Interpersonal,
didasarkan pada pengaruh jaringan sosial yang ada.
f.
Struktural, didasarkan pada lingkup sosial,
ekonomi dan politik
2.1.7. Pengambilan keputusan yang etis Ciri-cirinya:
a.
Mempunyai pertimbangan yang benar atau salah
b.
Sering menyangkut pilihn yang sukar
c.
Tidak mungkin dielakkan
d.
Dipengaruhi oleh norma, situasi,
iman,lingkungan sosial
2.2. Cara
menghadapi masalah etik moral dan dilema dalam praktik kebidanan.
Menghadapi
masalah etik moral dan dilema dalam praktik kebidanan
menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik. Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan
menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik. Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan
1. Informed
Choice
Informed
choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentan alternatif
asuhan yang akan dialaminya. Menurut kode etik kebidanan internasionl (1993)
bidan harus menghormati hak informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu
tentang pilihan dalam asuhan dan tanggung jawabnya terhadap hasil dari
pilihannya. Definisi informasi dalam konteks ini meliputi, informasi yang sudah
lengkap diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat,
keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.Pilihan (choice) berbeda
dengan persetujuan (consent) :
a. Persetujuan
atau consent penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan aspek
hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.
b. Pilihan
atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan
kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan
menerapkan aspek otonomi pribadi menentukan “ pilihannya” sendiri.
2. Bagaimana
pilihan dapat diperluas dan menghindari konflik
Memberi
informai yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias dan dapat
dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya
tatap muka. Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu
menggunakan haknya dan menerima tanggungjawab keputusan yang diambil.
Hal
ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah
memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informsi yang
lengkap tentang dampak dari keputusan mereka
Untuk
pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber
daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat
daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu. Menjaga
fokus asuhan pada ibu dan evidence based,
diharapkan konflik dapat
ditekan serendah mungkin. Tidak perlu takut akan konflik tetapi mengganggapnya
sebagai sutu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang
yang obyektif bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif
pada perubahan
3. Beberapa
jenis pelayanan yang dapat dipilih klien
a.
Bentuk pemeriksaan ANC dan skrening
laboratorium ANC
b.
Tempat melahirkan
c.
Masuk ke kamar bersalin pada tahap awal
persalinan.
d. Di dampingi
waktu melahirkan
e.
Metode monitor djj
f.
Augmentasi, stimulasi, induksi
g.
Mobilisasi atau posisi saat persalinaan
h.
Pemakaian analgesia
i.
Episiotomi
j.
Pemecahan ketuban
k.
Penolong persalinan
l.
Keterlibatan suami pada waktu melahirkan
m. Teknik
pemberian minuman pada bayi
n.
Metode kontrasepsi
2.3.Masalah – Masalah Etik Moral Yang Mungkin
Terjadi Dalam Praktik Kebidanan
Masalah
Etik Moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan :
1. Tuntutan
bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
1) Bertanggung
jawab terhadap keputusan yang dibuat
2) Bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil
2. Untuk
dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
1) Pengetahuan
klinik yang baik
2) Pengetahuan
yang Up to date
3) Memahami
issue etik dalam pelayanan kebidanan
4) Harapan
Bidan dimasa depan :
5) Bidan
dikatakan profesional, apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik
kebidanan (Daryl Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
6) Dengan
memahami peran bidan tanggung jawab profesionalisme terhadap patien atau klien
akan meningkat
7) Bidan
berada dalam posisi baik memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan
pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
3. Langkah-langkah penyelesaian
masalah :
1)
Melakukan penyelidikan yang memadai
2)
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para
ahli
3)
Memperluas pandangan tentang situasi
4)
Kepekaan terhadap pekerjaan
5)
Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
2.4 .Pembagian Dilema / Konflik
Etik
Pembagian konflik etik meliputi empat hal:
1.
Informed Concent
2.
Negosiasi
3.
Persuasi
4.
Komite etik
Menurut Culver and Gert ada
4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
1. Sukarela
(Voluntariness)
Sukarela mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar
sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi
(Information)
Jika pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan
keputusan dalam berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang
lengkap dibutuhkan agar mampu keputusan yang tepat.Kurangnya informasi atau
diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit mengambil
keputusan.
3. Kompetensi
(Competence)
Dalam konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman
bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang
tepat bahkan ada rasa cemas dan bingung .
4. Keputusan
(decision)
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana
merupakan persetujuan tanpa refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap
terakhir proses pemberian persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu
tindakan harus di validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.
2.5.ISTILAH
DALAM ETIK
Sebelum
melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada
baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1.
Legislasi (Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan
tindakan
2.
Lisensi :
Pemberian
ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan
tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3.
Deontologi/tugas :
Keputusan
yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam
pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.
Hak :
Keputusan
berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan
keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.
Instusionist :
Keputusan
diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dalam
teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya.
6.
Beneficience :
Keputusan
yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.
Mal-eficience :
Keputusan
yang diambil merugikan pasien.
8.
Malpraktek/lalai :
ü Gagal
melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
ü Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
ü Melakukan
tindakan yang mencederai klien.
ü Klien
cedera karena kegagalan melakukan tugas.
9.
Malpraktek terjadi karena :
ü Ceroboh
ü Lupa
ü Gagal
mengkomunikasikan
Bidan
sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang
berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat diselesaikan dengan hukum,
tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai
etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah
etik.
Contoh kasus:
Di
sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan pospartum setelah
melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan
suntikan uterotonika.
Bila ditinjau dari hak
pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak
memberikan suntikan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan
masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan
pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih fatal lagi bila pasien
akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bidan bisa dikatakan tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk
disuntik mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan
(deontology).
Contoh lain:
Seorang bidan praktek
mandiri memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin mencapai bonus yang
dijanjikan oleh perusahaan obat (Mal-eficience). Dalam kasus ini bidan telah
memaanfaatkan pasiennya sebagai obyek untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya
sendiri.
KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat
jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan
peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua pasiennya (ibu dan
bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada
pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan yang antara
lain:
ü Memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya.
ü Memberikan penjelasan tentang resiko
tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban
ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman
yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi
yang disusun oleh profesi.
BEBERAPA
PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.
Persetujuan dalam proses melahirkan
2.
Memilih/mengambil keputusan dalam persalinan
3.
Kegagalan dalam proses persalinan misalnya
memberikan epidural anestasi
4.
Pelaksanaan USG dalam kehamilan
5.
Konsep normal pelayanan kebidanan
6.
Bidan dan pendidikan seks
MASALAH
ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEHNOLOGI
1.
Perawatan intensive pada bayi
2.
Skrening terhadap bayi
3.
Transplantasi bayi
4.
Teknik reproduksi dan kebidanan
ETIK
DAN PROFESI
1.
Pengambilan keputusan dan penggunaan Kode
Etik
2.
Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3.
Etik dalam penelitian kebidanan
4.
Penelitian tentang masalah kebidanan yang
sensitive
ETIK
ISSUE DAN DILEMA
1.
Agama/kepercayaan
2.
Hubungan dengan pasien
3.
Hubungan dokter dengan bidan
4.
Kebenaran
5.
Pengambilan keputusan
6.
Pengambilan data
7.
Kematian yang tenang
8.
Kerahasiaan
9.
Aborsi
10. AIDS
11. In-vitro
fertilization
BEBERAPA PEDOMAN ETIK
KEBIDANAN
1.
Kode Etik Profesi
Sejak
zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan
untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu
kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai
tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disususn oleh profesi
berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional .Kode etik profesi merupakan
suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang
berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi
dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai
sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu
dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah
pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada
profesi.
2.Dimensi
Kode Etik
ü Anggota
profesi dan klien/pasien
ü Anggota
profesi dan sistem kesehatan
ü Anggota
profesi dan profesi kesehatan
ü Sesama
anggota profesi
Kode
etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan
tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan
dengan klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya
sendiri.
3.Prinsip
Kode Etik
ü Menghargai
otonomi
ü Melakukan
tindakan yang benar
ü Mencegah
tindakan yang dapat merugikan
ü Memperlakukan
manusia secara adil
ü Menjelaskan
dengan benar
ü Menepati
janji yang telah disepakati
ü Menjaga
kerahasiaan
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam
suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat
dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan
tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum
yang berlaku dengan tenaga kesehatan:
Klien
sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga
kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini
mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah.
Klien
sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa
sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
STANDAR ASUHAN
Standar asuhan juga sangat
penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam
menjalankan tugasnya.
Misalnya
: Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada
bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih
termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar
tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam
salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan
melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak
memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika
yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.
Misal : Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral
artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi
terlalu spesifik.
BIDAN SEBAGAI TENAGA
PROFESIONAL
1. Peran
bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2.Pelayan Professional
a. Berlandaskan
sikap dan kemampuan profesional
b. Ditujukan
untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi
dengan pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan
perlindungan bagi anggota profesi
3.Perilaku Profesional
a.
Bertindak sesuai dengan keahliannya dan
didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
b.
Bermoral tinggi
c.
Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun
kepada diri sendiri
d.
Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak
didukung ilmu pengetahuan profesinya
e.
Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.
Tidak melakukan tindakan yang semata-mata
didorong oleh pertimbangan komersial
g.
Memegang teguh etika profesi
h.
Mengenal batas-batas kemampuan
i.
Menyadari ketentuan hukum yang membatasi
geraknya
PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG
ETIS
Ciri keputusan yang etis:
-
Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
- Sering
menyangkut pilihan yang sukar.
- Tidak
mungkin dielakan.
-Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:
-
Mengapa kita perlu mengerti situasi?
Untuk
menerapkan norma-norma terhadap situasi
Untuk
melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
Untuk
mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
- Kesulitan-kesulitan dalam
mengerti situasi:
Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka
dan faktor-faktor subyektif lain
- Bagaimana kita
memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
Melakukan penyelidikan yang memadai
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
Kepekaan
terhadap pekerjaan
Kepekaan
terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral adalah
keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun
situasi berbe
BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan
merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk
bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai
pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht
vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini
dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan
di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang
didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula
dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas,
seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan
mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi
hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada
seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang
pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap
menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh
kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada
kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada
persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu
dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per
Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi
semua tenaga kesehatan.
KERAHASIAAN DAN PRIVACY
Ada
dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy,
sebagai berikut.
Contoh di bawah ini
menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering
dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang
bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien
menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu,
tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak
memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian
terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Bidan A memberitahukan hal
tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar
kerahasiaan.
Bila B yang membaca catatan
perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga
termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan B kemudian
meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca
catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas
terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka
telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Etik
sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan
secara rasional teori yang berlaku tentang benar salah, baik buruk, yang secara
umum dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman suatu
tindakan. Bidan dihadapkan pada dilema etik membuat keputusan dan bertindak
didasarkan atas keputusan yg dibuat berdasarkan Intuisi mereflekasikan pada
pengalamannya atau pengalaman rekan kerjanya.
1.
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atau salah (Jones, 1994).
2.
Menurut
George R.Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada
3. Pengambilan keputusan klinis adalah keputusan yg diambil
berdasarkan kebutuhan dan masalahyang dihadapi klien, sehingga semua tindakan
yang dilakukan bidan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi klien yang
bersifat emergensi, antisipasi, atau rutin.
3.2.Saran
Bidan
dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakan, dalam memberikan asuhan
kebidanan dengan menampilkan perilaku yang ethis dan profesional
sehingga, tidak merugikan diri sendiri dan klien.
DAFTAR PUSTAKA
http://modulkesehatan.blogspot.com/2012/12/teori-teori-yang-mendasari pengambilan.html
http://janthorahan.wordpress.com/2012/11/28/pengambilan-keputusan-dalam-menghadapi-dilema-etika-atau-moral/S
http://ririnpujilestari.blogspot.com/2011/06/pengambilan-keputusan-dalam-menghadapi.html
Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis
dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Frith, L (1996) Ethtes
Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann. Oxfoed.
Jones, S (1994) Ethtes in
Midwifery, Mosby, London.
No comments:
Post a Comment