KATA PENGANTAR
Penyusun
mengucapkan banyak puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga Makalah Mata Kuliah Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan yang berjudul “Geopolitik Indonesia” ini
dapat terselesaikan dengan baik. Dengan segala daya upaya yang kami miliki,
kami maksimalkan kemampuan kami untuk menyusun makalah ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat
dalam penulisan Makalah ini.Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk
melengkapi tugas 2 Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kami
berharap semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat.
Penyusun
menyadari Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, jadi penyusun mengucapkan
mohon maaf atas kesalahan yang penyusun lakukan, penyusun juga mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan Makalah ini.
Matangglumpangdua, April
2015
Penyusun.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam
hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan
lingkungan alam, kehidupan manusia di
dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil
Tuhan (khlifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan
alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah
Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi,
manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan dan memanfaatkan segenap
karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan
manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: Hubungan antara manusia
dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan
makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religious dengan
sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka
ragam, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya
akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah
air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh
interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional
maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki
prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok kami menjadikan kasus
Ambalat yang menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok ini.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari
Geopolitik itu ?
2.
Apakah perbedaan antara
Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3.
Bagaimanakah
Perkembangan Geopolitik di Indonesia ?
4.
Apa
saja Unsur-unsur Geopolitik Indonesia
5.
Apakah
Arti Penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia ?
6.
Bagaimana
Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan ?
7.
Apakah Otonomi Daerah itu ?
1.3.Tujuan
Untuk
mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya,selama masa Orde Lama hingga sekarang pada
masa Reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal
dari bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri danteia artinya urusan.Geopolitik
biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik diartikan sebagai
sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang
menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam
arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography)
yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat
geopolitik.
Pengertian Geopolitik
menurut beberapa para ahli :
·
Rudolf
Kjellén seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan
Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu
wilayah tertentu.
·
Karl
Haushofer (1869-1946), yang terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses
politik dengan definisi Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah
sains nasional baru negara, sebuah doktrin pada determinesme spasial semua
proses politik, berdasarkan dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari
geografi politik." Geografi Politik Haushofer dianggap sebagai bagian
penting dari Geopolitics.
·
Saul
Bernard Cohen menggunakan definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics
adalah analisis interaksi antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif
geografis dan, di sisi lain, proses-proses politik. Baik pengaturan geografis
dan proses politik yang dinamis, dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh yang lain. Geopolitics alamat konsekuensi dari interaksi ini. "
Definisi berfokus pada interaksi dinamis
antara daya dan ruang. Ini bebas (Cordellier, 2005) juga berfokus pada
kekuasaan (politik) dan ruang: Ini menekankan bahwa analisis geopolitik
seharusnya merupakan refleksi objektif dunia.
·
Menurut
Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang
kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi
hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan
bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagai dasar
perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relative
luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan
internasional.
·
Menurut
Hafeznia, MR 2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi:
Iran, hal 37-39. Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi
tentang hubungan timbale balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga
interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Dimana
menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki
ilmu dasar alam.
2.2 Perkembangan
Geopolitik di Indonesia
Pembangunan
geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar
sumpah pemuda, satu nusa yang
berarti keutuhan wilayah nusantara, satu
bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan
faktor pemersatu seluruh wilayah nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan
merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral,
sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya
perbedaan letak geografi.
Kondisi
geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi
pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan
keamanan nasional atau keamanan manusia . Berbagai bencana alam yang terjadi
seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman
terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis.
Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis,
sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi
strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi
tertentu.Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik
hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap.
Unsur-unsur
dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau
melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial
budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.Konsepsi
geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang
diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya
merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan
nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
Perkembangan
Geopolitik di Indonesia juga dipengaruhi adanya Globalisasi dan kemajuan
teknologi yang menyebabkan wilayah kedaulatan suatu Negara terutama Negara
Indonesia menjadi semakin abstrak dan kurang pasti sehingga dapat dengan mudah
ditembus oleh para pelaku atau actor internasional. Kemudian adanya proses
politik dan demokratisasi. Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan keberhasilan
bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan langsung.
Proses Pemilu yang sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU
menyelenggarakan pesta demokrasi ini.Selanjutnya munculah tiga kasus besar,pertama adalah
gerakan separatis politik dan bersenjata yang kini mengarah pada upaya
pemisahan diri dari NKRI yakni, gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan
Aceh Merdeka/GAM (yang telah sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam
NKRI), kelompok separatis politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata
(KSB/TPN) yang berinduk di bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali
Republik Maluku Selatan (RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru
yakni Forum Kedaulatan Maluku (FKM).Hal tersebut tentu saja akan mengancam
keutuhan wilayah geografis dan persatuan NKRI sendiri.
Sedangkan
kasus yang kedua yaitu aksi kekerasan dan konflik komunal.
Meski langkah-langkah penegakkan hukum telah diambil, namun diperkirakan
kasus-kasus kekerasan dan konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara
insidentil. Penanganannya diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan,
tanpa mengabaikan keberagaman budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan
pembangunan kesejahteraan. Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik
dalam rangka normalisasi dan stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah
konflik dan rawan konflik relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur
dan proses politik menuju penyelesaian konflik secara bertahap dapat berjalan
dengan baik.Dan yang
ketiga adalah isu keamanan
teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik
perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas
wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga
meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung
dengan beberapa negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari
NKRI bila tidak dapat dipelihara dan dijaga dengan baik.
2.3 Unsur-unsur
Geopolitik
Geopolitik
memiliki unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai
Wawasan Nusantara ada tiga,yaitu :
a.Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
b.Isi (Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.Tata laku (conduct)
Hasil
dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah
tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.4. Arti Penting
Geopolitik
Geopolitik
memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat
mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian
tujuan. Bahwa kita sebagai masyarakat dan negara harus memiliki hubungan
spiritual yang mendalam dengan lingkungan tempat mereka hidup dan tinggal.
Dengan inilah yang diartikan sebagai kesadaran geopolitik. Dengan kesadaran
geopolitik seperti ini, sebuah masyarakat dan negara akan hidup dalam harmoni
erat dengan lingkungannya, baik itu lingkungan sosial budaya, adat tradisi,
maupun lingkungan geografis. Dengan inilah negara kita semakin maju karena bisa
berhubungan dengan negara lain secara erat.Geopolitik juga memberi peluang bagi
Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Negara lain yang memiliki kemajuan
teknologi dan transportasi yang lebih maju dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam
yang ada di wilayah Nusantara dengan memberikan profit bagi bangsa Indonesia.
2.5 Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan
Nusantara dalam hukum kewilayahan Indonesia yaitu :
- Pembangunan wilayah perbatasan
Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang terisolasi sehingga lebih
mempertegas garis perbatasan wilayah NKRI
- Mengembangkan sector ekonomi
daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD
- Mewujudkan keadilan dan
pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih terisolasi
- Menyusun dan membuat tata
ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat
- Mengembangkan Sumber Daya Alam
ynag dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat
2.6 Otonomi Daerah
Jika
kita telisik pengertian Otonomi Daerah secara harfiah. Otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi
daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah
masing-masing.Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan
dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang
dilaksanakan di Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
2.7.Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook
)yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau
wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa
Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu
sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai
arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita
nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan kemerdekaannya.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu
Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada
geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial
(hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan
segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
Negara.
Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan –
peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh
aspirasi nasional geografik.
Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi
ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya
dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo”
berarti India dan “nesos” berarti pulau.
Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan
geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya
terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus
disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan
oleh par pendiri negara ini.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada
nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas
tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
3.2.Saran
Sebagai
warga negara yang baik, siapapun kita, baik pejabat, konglomerat, masyarakat
biasa maupun pengemis sekalipun sepatutnya menjalankan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara sesuai dengan perturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga
tercipta kehidupan yang teratur dan tertib di segala aspek. Wawasan nusantara
atau yang bisa juga disebut dengan geoplitik di Indonesia ini bisa berguna dan
berjalan dengan baik. Tiap individu pun seharusnya paham bagaimana aplikasi
geopolitik yang benar itu seperti apa dan praktiknya dalam kehidupan nyata bisa
dengan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2003. Ocean Policy dalam Membangun Negeri
Bahari di Era Otonomi Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Ermanaya, Suradinata. 2001. Geopolitik dan
Geostrategi Dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta:
Lemhanas.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
Mangindaan, Robert. 2012. Fondasi
Geopolitik Negara Kepulauan. Jakarta Pusat .Vol. 5, No. 16.
Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit
Paradigma Yogyakarta.
Kaelan.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Paradigma.
Zaelani
Sukaya,Endang.2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
Paradigma.
No comments:
Post a Comment